Etimologi:
Berasal dari kata 'kuasa,' yang berarti kemampuan, kesanggupan berbuat, kekuatan, wewenang untuk mengatur/memerintah, atau memegang jabatan.
Kekuasaan melekat pada jabatan atau diri seseorang.
Jenis Kekuasaan:
Position Power: Kekuasaan yang melekat pada posisi seseorang dalam sebuah organisasi.
Personal Power: Kekuasaan yang berasal dari pribadi seseorang sebagai hubungan sosialnya.
Pengertian Dasar:
Kekuasaan adalah cara memaksa (atau tidak memaksa) agar orang atau kelompok mengikuti/mematuhi.
Kekuasaan adalah kemampuan mempengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bahkan tidak ingin ia lakukan, melalui paksaan.
John Locke (1632 – 1704):
Kekuasaan negara didasarkan pada asas 'pactum unionis' (perjanjian antarindividu membentuk negara) dan 'pactum subjectionis' (perjanjian antara individu dan negara).
Pactum unionis memberikan mandat kepada negara.
Mandat rakyat memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk mengelola negara berdasarkan konstitusi dalam pactum subjectionis.
Jean Bodin (1539-1596):
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam negara.
Sifat kedaulatan: tunggal, asli, dan tidak dapat dibagi-bagi.
Tunggal: Hanya ada satu kekuasaan tertinggi.
Asli: Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain.
Abadi: Kekuasaan negara berlangsung terus-menerus.
'Sovereignity' (bahasa Inggris), 'Souvereneteit' (bahasa Belanda) artinya tertinggi.
Negara terbentuk karena adanya kekuasaan.
Kekuasaan berasal dari yang terkuat.
Negara terjadi karena orang yang memiliki kekuatan menaklukkan yang lemah.
Pendapat Ahli:
Kalikles: Dalam alam bebas, yang lebih baik memperoleh kekuasaan lebih besar, yang kuat memerintah yang lemah.
Voltaire: “Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang.”
Karl Marx: Negara adalah hasil pertarungan kekuatan ekonomi dan alat pemeras yang kuat terhadap yang lemah; negara akan lenyap jika perbedaan kelas tidak ada.
John Locke (1632-1704) - Trias Politica ('Two Treatises of Government'):
Legislatif: Membuat undang-undang.
Eksekutif: Melaksanakan undang-undang.
Federatif: Melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Baron Montesquieu (1689 – 1755) - 'L’Esprit des Lois' (The Spirit of the Laws):
Legislatif: Membuat undang-undang.
Eksekutif: Menyelenggarakan undang-undang.
Yudikatif: Mengadili pelanggaran undang-undang.
Kedaulatan adalah wewenang penuh dalam wilayah negara.
Pemegang kedaulatan memiliki kewenangan mengatur negara.
Organisasi berdaulat mendapatkan legitimasi (religius, hukum, konstitusi, internasional).
Isi kedaulatan adalah kewilayahan.
Konsep Kewilayahan:
Membatasi sebuah bangsa.
Menentukan keanggotaan dalam organisasi.
Kekuasaan adalah wewenang dalam bentuk aktif.
Seseorang berkuasa memiliki wewenang untuk memerintah.
Wewenang:
Potensi yang ada pada seseorang untuk berkuasa.
Sumber daya.
Hak yang berdiri di atas kebebasan.
Wewenang membutuhkan relasi agar diakui keberadaannya (legitimasi).
Legitimasi adalah pengakuan keabsahan atau kekuasaan.
Seseorang berwewenang dan berinteraksi tidak bisa dikatakan punya kekuasaan jika relasi dan wewenangnya tidak diakui.
Tiga Macam Legitimasi:
Legitimasi Religius: Sumber legitimasi berasal dari argumentasi transendental.
Example: The Pope's authority in the Catholic Church.
Legitimasi Elitis: Legitimasi berasal dari kemampuan khusus yang dimiliki.
Example: A renowned scientist leading a research project.
Legitimasi Demokratis: Legitimasi berasal dari kedaulatan rakyat.
Example: Elections in a democratic country.
Legalitas: Semua hubungan kekuasaan harus berdasarkan hukum.
Legitimasi Etis: Semua hubungan kekuasaan harus berdasar pada pertimbangan etika.
Hakikat kekuasaan, wewenang, dan legitimasi adalah manusia sebagai subjek.
Sumber-Sumber Legitimasi (Max Weber):
Tradisi: Membenarkan status kepemimpinan/kekuasaan. Contoh: Ratu Inggris, Sultan Hamengku Buwono.
Kharisma: Pancaran watak kepribadian yang luar biasa. Contoh: Paus Paulus Yohanes II, Dalai Lama, Gandhi, Soekarno, Hitler.
Legalitas Formal: Berdasarkan prosedur rasional dan legal. Contoh: Presiden, Dosen.
Legitimasi (Zippelius):
Legitimasi Berdasarkan Wewenang: Mempertanyakan wewenang dari segi fungsi dan tujuan penggunaannya.
Wewenang tertinggi dalam dimensi politis: hukum dan kekuasaan (eksekutif) negara.
Legitimasi Subjek Kekuasaan: Mempertanyakan dasar wewenang seseorang/kelompok untuk membuat undang-undang dan memegang kekuasaan negara.
Hukum dasar UUD 1945 membedakan:
Legislatif: Membuat undang-undang.
Eksekutif: Melaksanakan undang-undang.
Yudikatif: Mengadili pelanggaran undang-undang.
Sistem ketatanegaraan RI menurut UUD 1945 khas menurut kepribadian bangsa Indonesia, tidak menganut sistem negara manapun.
Sistem ketatanegaraan RI tidak terlepas dari ajaran Trias Politica, Montesquieu.
Pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga: legislatif, eksekutif, yudikatif.
Masing-masing kekuasaan diserahkan kepada badan mandiri (tidak saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung-jawaban).
Tetapi saat ini saling meminta pertanggung-jawaban.
Tuhan menentukan dan menetapkan kekuasaan dan siapa yang berkuasa.
Manusia mendapat legitimasi dari Allah.
Otoritas politik: Pemegang kekuasaan harus menjalankan tugas secara adil, memiliki ketegasan untuk menghukum kejahatan.
Hukum Tuhan berlaku atasnya.
Harus ada pembagian tugas: eksekutif, legislatif, yudikatif, diplomatik, militer, dll.
Penguasa harus melalui pemilihan yang dilakukan oleh rakyat.