4. Kekuasaan dan Legitimasi

Konsep Kekuasaan

  • Etimologi:

    • Berasal dari kata 'kuasa,' yang berarti kemampuan, kesanggupan berbuat, kekuatan, wewenang untuk mengatur/memerintah, atau memegang jabatan.

    • Kekuasaan melekat pada jabatan atau diri seseorang.

  • Jenis Kekuasaan:

    • Position Power: Kekuasaan yang melekat pada posisi seseorang dalam sebuah organisasi.

    • Personal Power: Kekuasaan yang berasal dari pribadi seseorang sebagai hubungan sosialnya.

  • Pengertian Dasar:

    • Kekuasaan adalah cara memaksa (atau tidak memaksa) agar orang atau kelompok mengikuti/mematuhi.

    • Kekuasaan adalah kemampuan mempengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bahkan tidak ingin ia lakukan, melalui paksaan.

Pandangan Ahli tentang Kekuasaan

  • John Locke (1632 – 1704):

    • Kekuasaan negara didasarkan pada asas 'pactum unionis' (perjanjian antarindividu membentuk negara) dan 'pactum subjectionis' (perjanjian antara individu dan negara).

    • Pactum unionis memberikan mandat kepada negara.

    • Mandat rakyat memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk mengelola negara berdasarkan konstitusi dalam pactum subjectionis.

  • Jean Bodin (1539-1596):

    • Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam negara.

    • Sifat kedaulatan: tunggal, asli, dan tidak dapat dibagi-bagi.

    • Tunggal: Hanya ada satu kekuasaan tertinggi.

    • Asli: Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain.

    • Abadi: Kekuasaan negara berlangsung terus-menerus.

    • 'Sovereignity' (bahasa Inggris), 'Souvereneteit' (bahasa Belanda) artinya tertinggi.

Teori Kekuasaan

  • Negara terbentuk karena adanya kekuasaan.

  • Kekuasaan berasal dari yang terkuat.

  • Negara terjadi karena orang yang memiliki kekuatan menaklukkan yang lemah.

  • Pendapat Ahli:

    • Kalikles: Dalam alam bebas, yang lebih baik memperoleh kekuasaan lebih besar, yang kuat memerintah yang lemah.

    • Voltaire:Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang.

    • Karl Marx: Negara adalah hasil pertarungan kekuatan ekonomi dan alat pemeras yang kuat terhadap yang lemah; negara akan lenyap jika perbedaan kelas tidak ada.

Pembagian Kekuasaan

  • John Locke (1632-1704) - Trias Politica ('Two Treatises of Government'):

    1. Legislatif: Membuat undang-undang.

    2. Eksekutif: Melaksanakan undang-undang.

    3. Federatif: Melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain.

  • Baron Montesquieu (1689 – 1755) - 'L’Esprit des Lois' (The Spirit of the Laws):

    1. Legislatif: Membuat undang-undang.

    2. Eksekutif: Menyelenggarakan undang-undang.

    3. Yudikatif: Mengadili pelanggaran undang-undang.

Kekuasaan dan Negara

  • Kedaulatan adalah wewenang penuh dalam wilayah negara.

  • Pemegang kedaulatan memiliki kewenangan mengatur negara.

  • Organisasi berdaulat mendapatkan legitimasi (religius, hukum, konstitusi, internasional).

  • Isi kedaulatan adalah kewilayahan.

  • Konsep Kewilayahan:

    • Membatasi sebuah bangsa.

    • Menentukan keanggotaan dalam organisasi.

Konsep Legitimasi

  • Kekuasaan adalah wewenang dalam bentuk aktif.

    • Seseorang berkuasa memiliki wewenang untuk memerintah.

  • Wewenang:

    • Potensi yang ada pada seseorang untuk berkuasa.

    • Sumber daya.

    • Hak yang berdiri di atas kebebasan.

  • Wewenang membutuhkan relasi agar diakui keberadaannya (legitimasi).

  • Legitimasi adalah pengakuan keabsahan atau kekuasaan.

  • Seseorang berwewenang dan berinteraksi tidak bisa dikatakan punya kekuasaan jika relasi dan wewenangnya tidak diakui.

  • Tiga Macam Legitimasi:

    • Legitimasi Religius: Sumber legitimasi berasal dari argumentasi transendental.

      • Example: The Pope's authority in the Catholic Church.

    • Legitimasi Elitis: Legitimasi berasal dari kemampuan khusus yang dimiliki.

      • Example: A renowned scientist leading a research project.

    • Legitimasi Demokratis: Legitimasi berasal dari kedaulatan rakyat.

      • Example: Elections in a democratic country.

Legitimasi dan Hukum

  • Legalitas: Semua hubungan kekuasaan harus berdasarkan hukum.

  • Legitimasi Etis: Semua hubungan kekuasaan harus berdasar pada pertimbangan etika.

  • Hakikat kekuasaan, wewenang, dan legitimasi adalah manusia sebagai subjek.

Hubungan Kekuasaan dan Legitimasi

  • Sumber-Sumber Legitimasi (Max Weber):

    1. Tradisi: Membenarkan status kepemimpinan/kekuasaan. Contoh: Ratu Inggris, Sultan Hamengku Buwono.

    2. Kharisma: Pancaran watak kepribadian yang luar biasa. Contoh: Paus Paulus Yohanes II, Dalai Lama, Gandhi, Soekarno, Hitler.

    3. Legalitas Formal: Berdasarkan prosedur rasional dan legal. Contoh: Presiden, Dosen.

  • Legitimasi (Zippelius):

    • Legitimasi Berdasarkan Wewenang: Mempertanyakan wewenang dari segi fungsi dan tujuan penggunaannya.

    • Wewenang tertinggi dalam dimensi politis: hukum dan kekuasaan (eksekutif) negara.

    • Legitimasi Subjek Kekuasaan: Mempertanyakan dasar wewenang seseorang/kelompok untuk membuat undang-undang dan memegang kekuasaan negara.

Kekuasaan dan Legitimasi menurut UUD 1945

  • Hukum dasar UUD 1945 membedakan:

    1. Legislatif: Membuat undang-undang.

    2. Eksekutif: Melaksanakan undang-undang.

    3. Yudikatif: Mengadili pelanggaran undang-undang.

  • Sistem ketatanegaraan RI menurut UUD 1945 khas menurut kepribadian bangsa Indonesia, tidak menganut sistem negara manapun.

  • Sistem ketatanegaraan RI tidak terlepas dari ajaran Trias Politica, Montesquieu.

    • Pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga: legislatif, eksekutif, yudikatif.

    • Masing-masing kekuasaan diserahkan kepada badan mandiri (tidak saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung-jawaban).

    • Tetapi saat ini saling meminta pertanggung-jawaban.

Kekuasaan dan Legitimasi dalam Pandangan Kristen (Stephen C. Perks)

  • Tuhan menentukan dan menetapkan kekuasaan dan siapa yang berkuasa.

    • Manusia mendapat legitimasi dari Allah.

  • Otoritas politik: Pemegang kekuasaan harus menjalankan tugas secara adil, memiliki ketegasan untuk menghukum kejahatan.

    • Hukum Tuhan berlaku atasnya.

  • Harus ada pembagian tugas: eksekutif, legislatif, yudikatif, diplomatik, militer, dll.

  • Penguasa harus melalui pemilihan yang dilakukan oleh rakyat.