Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sejarah Berdirinya OJK
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
- Merupakan lembaga independen dengan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
- Dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan (perbankan dan non-bank).
- Menggantikan tugas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan mengambil alih tugas pengawasan perbankan dari Bank Indonesia.
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan sembilan anggota dewan komisioner OJK pada 16 Juli 2012, termasuk anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
- Tim Transisi OJK Tahap 1 dibentuk pada 15 Agustus 2012 untuk membantu dewan komisioner selama masa transisi.
- OJK efektif beroperasi pada 31 Desember 2012 dengan cakupan pengawasan pasar modal dan industri keuangan non-bank.
- Tim Transisi OJK Tahap 2 dibentuk pada 18 Maret 2013 untuk membantu pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia.
- Pengawasan perbankan sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke OJK pada 31 Desember 2013, menandai operasional penuh OJK.
- Lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali yang diatur dalam undang-undang.
Fungsi OJK
- Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tujuan Didirikannya OJK
- Menyelenggarakan kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil.
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas OJK
- Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor:
- Perbankan.
- Pasar Modal.
- Perasuransian.
- Dana Pensiun.
- Lembaga Pembiayaan.
- Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Wewenang OJK
- Terbagi menjadi empat sektor:
- Pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan.
- Pengaturan di sektor jasa keuangan.
- Pengawasan di sektor jasa keuangan.
Wewenang OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Sektor Perbankan
- Kelembagaan Bank:
- Perizinan pendirian bank, pembukaan kantor, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
- Kegiatan Usaha Bank:
- Sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
Wewenang OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Kesehatan Bank
- Meliputi:
- Likuiditas.
- Rentabilitas.
- Solvabilitas.
- Kualitas Aset.
- Rasio Kecukupan Modal Minimum.
- Batas Maksimum Pemberian Kredit.
- Rasio Pinjaman terhadap Simpanan.
- Pencadangan Bank.
- Laporan bank terkait kesehatan dan kinerja bank.
- Sistem Informasi Debitur.
- Pengujian Kredit.
- Standar Akuntansi Bank.
Wewenang OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Aspek Kehati-hatian Bank
- Meliputi:
- Manajemen Risiko.
- Tata Kelola Bank.
- Prinsip Mengenal Nasabah dan Anti Pencucian Uang.
- Pencegahan Pembiayaan Terorisme.
- Kejahatan Perbankan.
- Pemeriksaan terhadap Bank.
Wewenang OJK dalam Melaksanakan Tugas Pengaturan Sektor Jasa Keuangan
- Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang.
- Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas otoritas jasa keuangan.
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara mengenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Wewenang OJK dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu.
- Melakukan penunjukan pengelola statuter.
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan dan/atau mencabut hal-hal berikut:
- Izin Usaha.
- Izin Orang Perseorangan.
- Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
- Surat Tanda Terdaftar.
- Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha.
- Pengesahan.
- Persetujuan atau Penetapan Pembubaran.
- Penetapan Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.