Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sejarah Berdirinya OJK

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
  • Merupakan lembaga independen dengan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
  • Dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan (perbankan dan non-bank).
  • Menggantikan tugas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan mengambil alih tugas pengawasan perbankan dari Bank Indonesia.
  • Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan sembilan anggota dewan komisioner OJK pada 16 Juli 2012, termasuk anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
  • Tim Transisi OJK Tahap 1 dibentuk pada 15 Agustus 2012 untuk membantu dewan komisioner selama masa transisi.
  • OJK efektif beroperasi pada 31 Desember 2012 dengan cakupan pengawasan pasar modal dan industri keuangan non-bank.
  • Tim Transisi OJK Tahap 2 dibentuk pada 18 Maret 2013 untuk membantu pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia.
  • Pengawasan perbankan sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke OJK pada 31 Desember 2013, menandai operasional penuh OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menurut Undang-Undang

  • Lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali yang diatur dalam undang-undang.

Fungsi OJK

  • Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tujuan Didirikannya OJK

  • Menyelenggarakan kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  • Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil.
  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas OJK

  • Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor:
    • Perbankan.
    • Pasar Modal.
    • Perasuransian.
    • Dana Pensiun.
    • Lembaga Pembiayaan.
    • Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Wewenang OJK

  • Terbagi menjadi empat sektor:
    • Pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan.
    • Pengaturan di sektor jasa keuangan.
    • Pengawasan di sektor jasa keuangan.

Wewenang OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Sektor Perbankan

  • Kelembagaan Bank:
    • Perizinan pendirian bank, pembukaan kantor, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
  • Kegiatan Usaha Bank:
    • Sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.

Wewenang OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Kesehatan Bank

  • Meliputi:
    • Likuiditas.
    • Rentabilitas.
    • Solvabilitas.
    • Kualitas Aset.
    • Rasio Kecukupan Modal Minimum.
    • Batas Maksimum Pemberian Kredit.
    • Rasio Pinjaman terhadap Simpanan.
    • Pencadangan Bank.
  • Laporan bank terkait kesehatan dan kinerja bank.
  • Sistem Informasi Debitur.
  • Pengujian Kredit.
  • Standar Akuntansi Bank.

Wewenang OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Aspek Kehati-hatian Bank

  • Meliputi:
    • Manajemen Risiko.
    • Tata Kelola Bank.
    • Prinsip Mengenal Nasabah dan Anti Pencucian Uang.
    • Pencegahan Pembiayaan Terorisme.
    • Kejahatan Perbankan.
  • Pemeriksaan terhadap Bank.

Wewenang OJK dalam Melaksanakan Tugas Pengaturan Sektor Jasa Keuangan

  • Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang.
  • Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas otoritas jasa keuangan.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara mengenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Wewenang OJK dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu.
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan dan/atau mencabut hal-hal berikut:
    • Izin Usaha.
    • Izin Orang Perseorangan.
    • Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
    • Surat Tanda Terdaftar.
    • Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha.
    • Pengesahan.
    • Persetujuan atau Penetapan Pembubaran.
    • Penetapan Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.