Dokumen dari Muhammadong
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN
Pendahuluan
Menimbang:
Pentingnya tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam.
Peraturan sebelumnya (PM Nomor 22 Tahun 2024) tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Perlu adanya peraturan baru mengenai pencatatan pernikahan.
Dasar Hukum
Mengigat peraturan-peraturan:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diubah oleh Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait pelaksanaan Kementerian Agama.
BAB I KETENTUAN UMUM
Definisi
Pernikahan: Perkawinan bagi mereka yang beragama Islam.
Pencatatan Pernikahan: Kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan.
Penghulu: Pegawai yang diberi tanggung jawab untuk pelayanan dan bimbingan nikah.
PPN (Pegawai Pencatat Nikah): Penghulu yang ditugaskan untuk pencatatan nikah.
PPN LN (Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri): Pejabat diplomatik dan konsuler yang melaksanakan pencatatan nikah di luar negeri.
Catin: Calon pasangan nikah.
Akta Nikah: Akta autentik pencatatan nikah.
Buku Nikah dan Kartu Nikah: Dokumen pencatatan nikah dalam bentuk fisik atau elektronik.
Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH): Aplikasi administrasi nikah berbasis elektronik.
BAB II PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
Pendaftaran Kehendak Nikah
Pasal 3:
Pendaftaran dapat dilakukan di KUA atau online melalui SIMKAH.
Dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.
Jika kurang dari 10 hari, perlu dispensasi camat.
Persyaratan Pendaftaran
Pasal 4: Melampirkan dokumen seperti:
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan.
Foto kopi akta lahir, KTP, kartu keluarga.
Surat rekomendasi dari KUA setempat jika mencakup luar wilayah.
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan dan izin orang tua.
Izin disposisi kawin dari Pengadilan untuk Catin di bawah umur.
BAB III PENCATATAN PERNIKAHAN DI LUAR NEGERI
Umum
Pasal 22: Pencatatan dilakukan berdasarkan hukum negara setempat.
Pasal 23-28: Ketentuan terkait pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan, dan pengumuman kehendak nikah berlaku juga di luar negeri.
BAB IV PENCATATAN RUJUK
Prosedur Rujuk
Pasal 35: Suami dan istri harus memberitahu PPN atau PPN LN untuk melaksanakan rujuk.
Pasal 36: Pencatatan peristiwa rujuk yang dilaksanakan oleh PPN.
BAB VII PERJANJIAN PERKAWINAN
Perjanjian
Pasal 39-40: Calon atau pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan yang dicatat oleh KUA.
BAB VIII PERNIKAHAN CAMPURAN
Ketentuan
Pasal 41-42: Pernikahan antara pria beragama Islam dan wanita asing dengan syarat yang berlaku.
BAB XV SUPERVISI
Tindakan Supervisi
Pasal 55: Supervisi dilakukan secara berjenjang dan berkala dari tingkat pusat hingga KUA.
PENUTUP
Berlakunya Peraturan
Pasal 59: Peraturan PM Nomor 22 Tahun 2024 dicabut.
Pasal 60: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.