Dokumen dari Muhammadong

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN

Pendahuluan

  • Menimbang:

    • Pentingnya tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam.

    • Peraturan sebelumnya (PM Nomor 22 Tahun 2024) tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

    • Perlu adanya peraturan baru mengenai pencatatan pernikahan.

Dasar Hukum

  • Mengigat peraturan-peraturan:

    1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.

    3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.

    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

    5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diubah oleh Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.

    6. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait pelaksanaan Kementerian Agama.

BAB I KETENTUAN UMUM

Definisi

  1. Pernikahan: Perkawinan bagi mereka yang beragama Islam.

  2. Pencatatan Pernikahan: Kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan.

  3. Penghulu: Pegawai yang diberi tanggung jawab untuk pelayanan dan bimbingan nikah.

  4. PPN (Pegawai Pencatat Nikah): Penghulu yang ditugaskan untuk pencatatan nikah.

  5. PPN LN (Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri): Pejabat diplomatik dan konsuler yang melaksanakan pencatatan nikah di luar negeri.

  6. Catin: Calon pasangan nikah.

  7. Akta Nikah: Akta autentik pencatatan nikah.

  8. Buku Nikah dan Kartu Nikah: Dokumen pencatatan nikah dalam bentuk fisik atau elektronik.

  9. Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH): Aplikasi administrasi nikah berbasis elektronik.

BAB II PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI

Pendaftaran Kehendak Nikah

  • Pasal 3:

    1. Pendaftaran dapat dilakukan di KUA atau online melalui SIMKAH.

    2. Dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.

    3. Jika kurang dari 10 hari, perlu dispensasi camat.

Persyaratan Pendaftaran

  • Pasal 4: Melampirkan dokumen seperti:

    • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan.

    • Foto kopi akta lahir, KTP, kartu keluarga.

    • Surat rekomendasi dari KUA setempat jika mencakup luar wilayah.

    • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan dan izin orang tua.

    • Izin disposisi kawin dari Pengadilan untuk Catin di bawah umur.

BAB III PENCATATAN PERNIKAHAN DI LUAR NEGERI

Umum

  • Pasal 22: Pencatatan dilakukan berdasarkan hukum negara setempat.

  • Pasal 23-28: Ketentuan terkait pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan, dan pengumuman kehendak nikah berlaku juga di luar negeri.

BAB IV PENCATATAN RUJUK

Prosedur Rujuk

  • Pasal 35: Suami dan istri harus memberitahu PPN atau PPN LN untuk melaksanakan rujuk.

  • Pasal 36: Pencatatan peristiwa rujuk yang dilaksanakan oleh PPN.

BAB VII PERJANJIAN PERKAWINAN

Perjanjian

  • Pasal 39-40: Calon atau pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan yang dicatat oleh KUA.

BAB VIII PERNIKAHAN CAMPURAN

Ketentuan

  • Pasal 41-42: Pernikahan antara pria beragama Islam dan wanita asing dengan syarat yang berlaku.

BAB XV SUPERVISI

Tindakan Supervisi

  • Pasal 55: Supervisi dilakukan secara berjenjang dan berkala dari tingkat pusat hingga KUA.

PENUTUP

Berlakunya Peraturan

  • Pasal 59: Peraturan PM Nomor 22 Tahun 2024 dicabut.

  • Pasal 60: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.