PPKN Kls 9 BAB 3

BAB 3

A. Hakikat dan teori kedaulatan

1. pengertian

● Arab - daulah, Inggris - sovereignty, prancis - sovereiniteit, italia - sovranita

● Jean Bodin - kedaulatan adlh kekuasaan tertinggi utk menentukan hukum dlm suatu negara

● Miriam Budiardjo - kedaulatan sbg kekuasaan yg tertinggi utk membuat undang2 dan melaksanakannya dgn semua cara (termasuk paksaan)

a. Kedaulatan ke dlm

● Negara memiliki wewenang tertinggi utk memonopoli daerahnya, tdk ada kekuasaan lain yg mengatasinya

● Kedaulatan ke dalam Indonesia dlm UUD 1945:

- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia

- Memajukan kesejahteraan umum

- Mencerdaskan kehidupan bangsa

b. Kedaulatan ke luar

● Negara bebas, tidak terikat, tdk tunduk pada kekuasaan lain, negara menghormati kedaulatan negara lain

● Kedaulatan ke luar Indonesia dlm UUD 1945:

- Ikut serta dlm perdamaian dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

- Presiden dgn persetujuan DPR menyatakan perang, damai dan perjanjian dgn negara lain

- Presiden mengangkat duta dan konsul

2. Sifat kedaulatan

a. Asli - bukan salinan, tdk berasal dari kekuasaan lain yg lebih tinggi

b. Permanen - kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah ganti

c. Tunggal - kedaulatan menjadi satu2nya tertinggi dlm negara, tdk dibagi2kan ke badan lain

d. Absolut - tidak dibatasi oleh yg lain, kalo ada yg membatasinya - kedaulatan lenyap

3. Teori kedaulatan

a. Tuhan

● Penguasa dapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan, penguasa disebut Tuhan ato Dewa, rakyat harus patuh kepada penguasa

● Pernah dianut oleh: raja mesir kuno, kaisar tiongkok, raja jawa zaman hindu

b. Raja

● Raja dianggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri, kekuasaan raja di atas konstitusi

● Pernah dianut Prancis pada masa Louis XIV

- Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean bodin)

- Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N. Machiavelli)

- Raja berada di atas undang2, rakyat harus rela menyerahkan hak2 asasi dan kekuasaannya kepada raja (Thomas Hobbes)

c. Negara

● Kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara, kekuasaan tdk terbatas, negara bikin

hukum jadi negara tdk wajib tunduk kepada hukum

● Pernah dianut oleh Rusia masa Tsar, Jerman masa Hitler, Italia masa Mussolini

d. Hukum

● Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku

- Pemerintah (negara) hanya yg melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial ekonomi (immanuel Kant)

- Negara seharusnya menjadi negara hukum, tindakan negara harus didasarkan atas hukum (H. Krabbe)

- Fungsi negara juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan (Kranenburg)

● Pernah dianut USA

e. Rakyat

● Rakyat sbg pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak2nya kepada penguasa utk kepentingan bersama

● Konstitusi harus menjamin hak asasi manusia

● Dianut Indonesia

B. Bentuk dan prinsip kedaulatan NRI

1. Bentuk kedaulatan NRI

● Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat (UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 2)

● Sblm amandemen - kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR

● Setelah amandemen - kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD

● Amandemen dilakukan utk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yg dianut Indonesia

● Awalnya kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh MPR tapi takut jadi paham kedaulatan negara. Jadi diganti jadi dilakukan menurut UUD

2. Prinsip kedaulatan NRI

a. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

b. Prinsip pokok demokrasi yg berdasarkan hukum

c. Prinsip kedaulatan NRI berdasarkan UUD 1945

● NRI adalah negara kesatuan republik (pasal 1 ayat 1)

● Kedaulatan di tangan rakyat, dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2)

● NRI adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)

● Presiden tidak bisa membentuk/bubarkan DPR (pasal 7c)

● Menteri diangkat/hentikan oleh presiden (pasal 17 ayat 2)

● MPR hanya hentikan presiden & wakil menurut UUD (pasal 3 ayat 3)

C. Dinamika perwujudan kedaulatan NRI

1. Perkembangan demokrasi

a. Demo. parlementer (1945-1959)

● Awalnya sistem pemerintahan presidensial - kekuasaan besar di presiden, kekuasaan tertinggi di MPR

● Maklumat presiden tgl 14 nov 1945 - melantik kabinet parlementer yg pertama, Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri - sistem presidensial jadi demo. parlementer

● KMB 2 nov 1949 - RIS, 17 agus 1950 - balik ke NKRI (UUDS 1950)

● Terjadi berkali2 pergantian kabinet

● Dekret presiden 5 juli 1959 - balik ke UUD 1945, berakhir demo. Parlementer

b. Demo. terpimpin (1959-1966)

● Sistem presidensial tapi terjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden (Soekarno jadi presiden seumur hidup)

● Pemberontakan G30S/PKI, Tritura, Soekarno keluarin Supersemar

● Soekarno diberhentikan, Soeharto gantiin

c. Demo. pancasila (1966-1998)

● Orde baru - diharapkan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni

● Masa jabatan presiden g dibatasi, Soeharto presiden ~30 tahun

● Presiden jadi kuat, pemusatan kekuasaan, rekrutmen politik tertutup, KKN

● 21 Mei 1998 Soeharto turun

d. Demo. pancasila masa reformasi (1998-sekarang)

● Tuntasnya amandemen UUD 1945 1 2 3 4

● Format politik baru dgn disahkannua perundang2an baru

● Format hubungan pusat-daerah yg baru

● Format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan Polri

● Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah

● Diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan Utusan Golongan di dalam komposisi parlemen

● Berkembangnya peran partai politik, organisasi non-pemerintah dan organisasi-organisasi lain2

2. Perkembangan sistem pemerintahan

a. Parlementer (14 nov 1945 - 5 juli 1959)

● Kepala pemerintahan - perdana menteri - dipilih parlemen

● Kepala negara - presiden/raja/kaisar

b. Parlementer semu (RIS 27 dec 1945 - 17 agus 1950)

● Perdana menteri dipilih presiden

● Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah

● Pembentukan kabinet oleh presiden

c. Presidensial (awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah 5 juli 1959)

● Presiden dipilih rakyat jadi kepala pemerintahan

● Presiden dan parlemen (DPR) tidak bisa saling menjatuhkan

● Presiden dan parlemen memiliki tugas masing2

3. Lembaga2 negara

a. MPR

● Dari anggota DPD dan DPR dipilih dari pemilu

Mengubah, menetapkan UUD

● Melantik presiden dan wakil

● Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK utk menghentikan presiden ato wakil

● Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

b. Presiden

● Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, udara

● Menyatakan perang, bikin perdamaian, perjanjian dgn negara lain dgn persetujuan DPR

● Mengangkat dan menerima duta dan konsul dgn pertimbangan DPR

● Memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi

● Memberi gelar, tanda jasa

● Membentuk dewan pertimbangan

● Mengangkat menteri2 sebagai pembantu presiden

c. DPR

● Ga bisa dibubarin presiden

Mengawasi tindakan2 presiden, minta pertanggung jawaban atas presiden

● Menyusun prolegnas

● Menyusun, membahas RUU, menetapkan UU

● Mengawas terhadap pelaksanaan UU, APBN, kebijakan pemerintah

● Milih 3 orang hakim konstitusi

d. BPK

● Dipilih DPR, diresmikan presiden

Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keungan negara

● Memeriksa kinerja

e. MA

● Menguji peraturan perundang2an di bawah undang2 terhadap undang2

● Kerja sama dgn presiden, DPR utk solve masalah di negara ini

● Bisa pecat hakim (g yakin bener)

● Ketua dan wakil dipilih hakim agung

f. MK

● Meleraikan masalah antara lembaga negara, perselisihan tentang hasil pemilu

● Menguji undang2 terhadap UUD 1945

● Memutus pembubaran parpol

● 3 orang dari MA, DPR, presiden. Ditetapkan presiden

g. DPD

Wakil2 daerah provinsi, ditetapkan presiden

● Mengajukan, membahas RUU ke DPR tentang otonomi daerah

● Pengawasan atas pelaksanaan UU tentang otonomi daerah

h. KY

● Mengusul pengangkatan hakim agung, hakim agung ditetapkan presiden

Mengawas hakim

● diangkat/hentikan presiden

4. Hubungan antarlembaga

a. MPR dan presiden - MPR melantik dan hentikan presiden

b. MPR, DPR, DPD - MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, kerja sama utk mengatur pembuatan UU dan aturan2 lain

c. DPR, DPD, presiden - sama2 membuat UU dan menetapkan UU tentang APBN, DPR mengawas pemerintah maka presiden g bisa bubarin DPR

d. MA dan lembaga2 lain - beri pertimbangan2 dlm bidang hukum, pengajuan judicial review peraturan perundang2an di bawah UU

e. MK dan lembaga2 lain - MK dan MA adalah pelaksana cabang kekuasaan hakim, MA - peradilan umum, MK - peradilan konstitusi