SALINAN PERDIRJEN MODEL KOMPETENSI GURU 2023 (1)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pengenalan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tanggal: 19 Mei 2023
Nomor: 2678/61/Hk.04.01/2023
Tujuan Surat
Penyampaian Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023
Fokus pada Model Kompetensi Guru
Isi Peraturan
Pertimbangan
Diperlukan pembaruan model kompetensi guru untuk mendukung transformasi pendidikan.
Pengaturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah.
Landasan Hukum
UU No. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen
PP No. 74 Tahun 2008: Guru (diperbarui dengan PP No. 19 Tahun 2017)
PP No. 57 Tahun 2021: Standar Nasional Pendidikan (diperbarui dengan PP No. 4 Tahun 2022)
Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021: Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Definisi
Pasal 1
Model Kompetensi Guru: Deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam tugas profesional guru.
Guru: Pendidik profesional dengan tugas mendidik dan menilai muatan pendidikan.
ASN: Pegawai negeri sipil yang bekerja di instansi pemerintah.
Kompetensi Teknis: Keterampilan dan pengetahuan yang dapat diukur dalam bidang teknis jabatan.
Direktur Jenderal: Pemimpin bidang pembinaan Guru dan tenaga kependidikan.
Pasal 2
Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk berbagai instrumen pengembangan kompetensi guru:
Pemetaan kompetensi
Seleksi pengadaan guru
Uji kompetensi perpindahan jabatan
Pendidikan profesi guru
Struktural Model Kompetensi Guru
Pasal 3
Disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Guru ASN:
Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama.
Kamus Kompetensi Guru
Pasal 4
Kumpulan kompetensi termasuk nama, definisi, deskripsi level, dan indikator kompetensi.
Isi Model Kompetensi
Pasal 5
Kompetensi:
Pedagogik, Kepribadian, Sosial, Profesional
Indikator Kompetensi
Pasal 6
Kompetensi Pedagogik: Mengelola pembelajaran.
Kompetensi Kepribadian: Akhlak dan menjadi teladan peserta didik.
Kompetensi Sosial: Berinteraksi secara efektif dengan pihak-pihak terkait.
Kompetensi Profesional: Menguasai materi pelajaran.
Level Kompetensi
Pasal 7
Terdiri atas 5 level:
Level 1: Paham
Level 2: Dasar
Level 3: Menengah
Level 4: Mumpuni
Level 5: Ahli
Deskripsi dan Indikator Perilaku
Pasal 8 dan 9
Deskripsi dan indikator perilaku menggambarkan penguasaan kompetensi di setiap level.
Penutup
Pemberlakuan Peraturan
Pasal 14
Peraturan mulai berlaku tanggal ditetapkan, 17 Mei 2023.
Tembusan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.