SALINAN PERDIRJEN MODEL KOMPETENSI GURU 2023 (1)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Pengenalan

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

  • Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Tanggal: 19 Mei 2023

  • Nomor: 2678/61/Hk.04.01/2023

Tujuan Surat

  • Penyampaian Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023

  • Fokus pada Model Kompetensi Guru

Isi Peraturan

Pertimbangan

  • Diperlukan pembaruan model kompetensi guru untuk mendukung transformasi pendidikan.

  • Pengaturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah.

Landasan Hukum

  1. UU No. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional

  2. UU No. 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen

  3. PP No. 74 Tahun 2008: Guru (diperbarui dengan PP No. 19 Tahun 2017)

  4. PP No. 57 Tahun 2021: Standar Nasional Pendidikan (diperbarui dengan PP No. 4 Tahun 2022)

  5. Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021: Organisasi dan Tata Kerja Kementerian

Definisi

Pasal 1

  1. Model Kompetensi Guru: Deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam tugas profesional guru.

  2. Guru: Pendidik profesional dengan tugas mendidik dan menilai muatan pendidikan.

  3. ASN: Pegawai negeri sipil yang bekerja di instansi pemerintah.

  4. Kompetensi Teknis: Keterampilan dan pengetahuan yang dapat diukur dalam bidang teknis jabatan.

  5. Direktur Jenderal: Pemimpin bidang pembinaan Guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 2

  • Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk berbagai instrumen pengembangan kompetensi guru:

    • Pemetaan kompetensi

    • Seleksi pengadaan guru

    • Uji kompetensi perpindahan jabatan

    • Pendidikan profesi guru

Struktural Model Kompetensi Guru

Pasal 3

  • Disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Guru ASN:

    • Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama.

Kamus Kompetensi Guru

Pasal 4
  • Kumpulan kompetensi termasuk nama, definisi, deskripsi level, dan indikator kompetensi.

Isi Model Kompetensi

Pasal 5
  • Kompetensi:

    • Pedagogik, Kepribadian, Sosial, Profesional

Indikator Kompetensi

Pasal 6
  1. Kompetensi Pedagogik: Mengelola pembelajaran.

  2. Kompetensi Kepribadian: Akhlak dan menjadi teladan peserta didik.

  3. Kompetensi Sosial: Berinteraksi secara efektif dengan pihak-pihak terkait.

  4. Kompetensi Profesional: Menguasai materi pelajaran.

Level Kompetensi

Pasal 7
  • Terdiri atas 5 level:

    • Level 1: Paham

    • Level 2: Dasar

    • Level 3: Menengah

    • Level 4: Mumpuni

    • Level 5: Ahli

Deskripsi dan Indikator Perilaku

Pasal 8 dan 9
  • Deskripsi dan indikator perilaku menggambarkan penguasaan kompetensi di setiap level.

Penutup

Pemberlakuan Peraturan

Pasal 14
  • Peraturan mulai berlaku tanggal ditetapkan, 17 Mei 2023.

Tembusan

  • Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.