Rangkuman Bea Meterai dan Aspek Kepatuhan Pegawai DJP
Rangkuman Materi Lengkap & Detail: Bea Meterai (UU No. 10 Tahun 2020)
Rangkuman ini disusun berdasarkan Modul Materi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak edisi Desember 2025.
BAB 1: Objek, Tarif, Saat Terutang, dan Pihak Terutang
1. Sejarah dan Landasan Hukum
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang bersifat tidak langsung.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.
Asas Pengaturan:
Kesederhanaan
Efisiensi
Keadilan
Kepastian Hukum
Kemanfaatan
2. Objek Bea Meterai
Dokumen yang dikenai Bea Meterai meliputi:
Dokumen Perdata: Surat perjanjian, keterangan, pernyataan, dan rangkapnya.
Akta Notaris (termasuk grosse, salinan, dan kutipannya).
Akta PPAT (berserta salinan dan kutipannya).
Surat Berharga (saham, obligasi, dll).
Dokumen transaksi surat berharga (termasuk kontrak berjangka).
Dokumen lelang (kutipan, minuta, salinan, dan grosse risalah lelang).
Dokumen jumlah uang dengan nominal > Rp5.000.000,00 (penerimaan uang atau pengakuan pelunasan utang).
Dokumen sebagai Alat Bukti di Pengadilan.
3. Non-Objek Bea Meterai
Dokumen yang tidak kena Bea Meterai:
Dokumen lalu lintas orang/barang (Konosemen, surat muatan kapal, manifes).
Ijazah (segala bentuk tanda lulus/pendidikan).
Tanda terima gaji, pensiun, tunjangan terkait hubungan kerja.
Tanda bukti penerimaan uang negara/daerah.
Kuitansi pajak.
Tanda penerimaan uang untuk keperluan intern organisasi.
Dokumen simpanan uang/surat berharga di bank, koperasi, atau kustodian (tabungan, giro, statement of account).
Surat Gadai.
Dokumen Bank Indonesia dalam kebijakan moneter (SBI, SDBI, Repo).
4. Tarif dan Fasilitas Pembebasan (PP 3/2022)
Tarif Tunggal: Rp10.000,00.
Fasilitas Pembebasan berlaku untuk:
Penanggulangan bencana alam (pengalihan hak tanah/bangunan).
Kegiatan keagamaan/sosial non-komersial (wakaf, hibah).
Kebijakan moneter/jasa keuangan (misal: konfirmasi transaksi bursa < Rp10 juta).
Perjanjian Internasional berdasarkan asas timbal balik.
5. Saat Terutang dan Subjek (Pihak Terutang)
Tiap dokumen memiliki ketentuan mengenai saat terutang dan pihak yang terutang:
Perjanjian, Akta Notaris, Akta PPAT: Saat dibubuhi tanda tangan, masing-masing pihak (kecuali diperjanjikan lain).
Surat Berharga/Transaksi Surat Berharga: Saat selesai dibuat, pihak yang menerbitkan dokumen.
Dokumen Lelang, Surat Pernyataan, Kuitansi > 5jt: Saat diserahkan kepada pihak penerima, pihak yang menerima dokumen.
Alat Bukti Pengadilan: Saat diajukan ke pengadilan, pihak yang mengajukan.
Dokumen Luar Negeri: Saat digunakan di Indonesia, pihak yang menerima manfaat.
BAB 2: Pembayaran, Keabsahan, dan Pemeteraian Kemudian
1. Sarana Pembayaran (Meterai)
Meterai Tempel: Memiliki 17 digit nomor seri alfanumerik, hologram, dan cetakan intaglio yang terasa kasar saat diraba.
Meterai Elektronik (e-Meterai): Memiliki kode unik 22 digit alfanumerik, digunakan khusus untuk dokumen elektronik.
Meterai Dalam Bentuk Lain:
Meterai Teraan: Warna merah, memerlukan deposit (Kode Jenis Setoran/KJS 201).
Meterai Komputerisasi: Untuk dokumen dalam jumlah banyak, memerlukan deposit (KJS 101).
Meterai Percetakan: Khusus untuk cek dan bilyet giro.
Meterai Teraan Digital: Khusus pemungut bea meterai (teraan merah berpendar).
Surat Setoran Pajak (SSP): Digunakan jika:
Meterai tempel tidak tersedia/rusak.
Sistem e-meterai gagal/tidak merespons.
Pemeteraian kemudian > 50 dokumen (KJS 100).
2. Pemeteraian Kemudian
Proses legalisasi dokumen yang tidak atau kurang bayar meterai atau akan dijadikan alat bukti.
Pejabat Pengesah: Pejabat Pos atau Pejabat DJP (Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP).
Besaran yang Harus Dibayar:
Dokumen terutang mulai 1 Jan 2021: Pokok + Sanksi 100%.
Dokumen terutang sebelum 1 Jan 2021: Pokok + Sanksi 200%.
BAB 3: Pemungutan Bea Meterai
1. Kriteria Pemungut
Wajib Pajak yang ditetapkan DJP secara jabatan atau permohonan jika:
Memfasilitasi penerbitan cek/bilyet giro.
Menerbitkan/memfasilitasi transaksi surat berharga.
Menerbitkan dokumen (surat keterangan/uang > 5jt) dengan rata-rata 1.000 dokumen per bulan.
2. Kewajiban Pemungut
Memungut: Membubuhkan meterai (e-meterai, teraan digital, atau percetakan) pada saat dokumen selesai dibuat atau diserahkan.
Menyetor: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (Kode Akun 411611, KJS 900).
Melaporkan: Melalui SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, terdiri dari:
Formulir L1 (Percetakan)
L2 (Elektronik)
L3 (Teraan Digital/Tanda Lunas)
L4 (Fasilitas Bebas)
3. Sanksi Pemungut
Jika gagal memungut/menyetor, diterbitkan SKPKB dengan tambahan sanksi administratif 100%.
BAB 4: Larangan Pejabat dan Ketentuan Pidana
1. Larangan Bagi Pejabat
Hakim, Notaris, PPAT, dan ASN dilarang:
Menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen objek Bea Meterai yang belum lunas.
Melekatkan dokumen yang tidak bermeterai pada dokumen lain.
Membuat salinan atau memberikan keterangan pada dokumen yang tidak bermeterai.
2. Ketentuan Pidana
Pemalsuan Meterai: Meniru atau membuat meterai palsu (tempel, elektronik, bentuk lain).
Pidana penjara maks 7 tahun dan denda maks Rp500.000.000,00.
Pengedaran Meterai Palsu: Menjual atau menawarkan meterai palsu atau meterai yang dibuat melawan hukum.
Pidana penjara maks 7 tahun dan denda maks Rp500.000.000,00.
Penyalahgunaan Meterai Bekas: Menghilangkan tanda tangan/tanggal pemakaian agar meterai bisa dipakai kembali.
Pidana penjara maks 3 tahun atau denda maks Rp200.000.000,00.
Kedaluwarsa: Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah jangka waktu 5 tahun sejak saat terutang.
Materi Lengkap & Detail: Internalisasi Kepatuhan dan Penegakan Disiplin Pegawai
Berdasarkan Modul Materi Non-Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak 2025.
BAB 1: Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan Kode Etik
1. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
Setiap pegawai DJP wajib menginternalisasi dan mengimplementasikan 5 nilai utama:
Integritas: Berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh prinsip moral.
Perilaku utama: Jujur, tulus, menjaga martabat, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Profesionalisme: Bekerja tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi.
Perilaku utama: Disiplin, berorientasi pada target, dan terus meningkatkan keahlian teknis.
Sinergi: Membangun hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan.
Perilaku utama: Menghargai perbedaan, kolaborasi antar unit, dan komunikasi yang efektif.
Pelayanan: Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dengan tulus, tanggap, dan utuh.
Perilaku utama: Ramah, solutif, dan tanpa pamrih.
Kesempurnaan: Melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk memberikan yang terbaik.
Perilaku utama: Kreatif, inovatif, dan terbuka terhadap masukan serta perubahan.
2. Kode Etik dan Perilaku (KMK 115/2021)
Pedoman sikap dan perilaku yang wajib ditaati:
Kewajiban: Menjaga rahasia jabatan, menjaga nama baik instansi, dan melaporkan dugaan pelanggaran integritas.
Larangan: Dilarang melakukan perbuatan asusila, menyalahgunakan data perpajakan, berpolitik praktis, dan berjudi atau mengonsumsi narkotika.
BAB 2: Internalisasi Kepatuhan dan Peran UKI
1. Budaya Kepatuhan
Kepatuhan di DJP bukan sekadar ketaatan pada aturan formal, melainkan kesadaran diri bertindak berdasarkan norma etika dan integritas.
Mekanisme Internalisasi:
Keteladanan pimpinan (Tone at the Top).
Dialog kepatuhan.
Pemantauan berkelanjutan.
2. Peran Unit Kepatuhan Internal (UKI)
UKI membantu pimpinan unit kerja dalam pengendalian internal.
Fungsi UKI:
Memantau proses bisnis.
Memantau perilaku pegawai.
Melakukan mitigasi risiko atas potensi pelanggaran integritas di unit kerja masing-masing.
BAB 3: Pengendalian Gratifikasi dan Pelaporan Harta
1. Pengendalian Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian luas (uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, dll).
Kategori Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan:
Setiap pemberian berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
Batas Waktu Pelaporan: Wajib dilaporkan kepada KPK atau melalui UPG paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Gratifikasi tidak wajib dilaporkan:
Pemberian dari keluarga (tanpa benturan kepentingan).
Pemberian terkait momen adat/seremonial (misal: pernikahan) dengan batas nilai maksimal Rp1.000.000,00 per pemberi.
Cindera mata/plakat seminar yang berlaku umum.
2. LHKPN dan LHK (Alpha)
Bentuk transparansi harta kekayaan pegawai:
LHKPN: Dilaporkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional tertentu (Pemeriksa Pajak), dan bendahara.
LHK (Alpha): Dilaporkan oleh seluruh pegawai Kemenkeu yang tidak wajib LHKPN melalui sistem internal Kemenkeu.
BAB 4: Penegakan Disiplin (PP 94/2021)
1. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin (HD)
A. Hukuman Disiplin Ringan
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
B. Hukuman Disiplin Sedang
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
C. Hukuman Disiplin Berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
2. Pelanggaran Jam Kerja (Absensi)
Akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam 1 tahun berjalan:
HD Ringan: 3-10 hari kerja.
HD Sedang: 11-20 hari kerja.
HD Berat: 21-24 hari kerja (Penurunan jabatan).
Jika tidak masuk kerja terus-menerus selama 10 hari berturut-turut, ada Pemberhentian Seketika.
BAB 5: Whistleblowing System (Wise) dan Perlindungan
1. Whistleblowing System (Wise)
Sarana pelaporan pelanggaran (fraud, korupsi, benturan kepentingan) di lingkungan Kementerian Keuangan melalui alamat wise.kemenkeu.go.id.
2. Unsur Pengaduan (5W + 1H)
Agar laporan ditindaklanjuti, harus memuat:
What: Apa perbuatan yang melanggar.
Who: Siapa oknum yang melakukannya (Nama/NIP).
When: Kapan perbuatan itu dilakukan.
Where: Di mana lokasi.
Why/How: Bagaimana kronologi dan alasannya (disertai bukti fisik/digital).
3. Perlindungan Pelapor
Kementerian Keuangan menjamin:
Kerahasiaan Identitas: Nama pelapor tidak akan dipublikasikan.
Perlindungan Administratif: Pelapor tidak boleh dijatuhi sanksi atau dimutasi ke tempat yang merugikan sebagai akibat dari laporannya yang benar.
Prinsip Utama: Disiplin adalah bentuk kasih sayang organisasi untuk memastikan pegawai tetap berada pada jalur integritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.
Materi Lengkap & Detail: Kepegawaian di Lingkungan DJP
Berdasarkan Modul Materi Non-Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Desember 2025).
BAB 1: Manajemen ASN dan Jenis Pegawai
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Pegawai ASN terdiri atas:
Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional
Memiliki hak untuk menduduki jabatan manajerial dan non-manajerial
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
Sistem Merit:
Manajemen ASN dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama, jenis kelamin, atau kondisi kecacatan
2. Klasifikasi Jabatan ASN
Jabatan dalam ASN dibagi menjadi dua kategori besar:
Jabatan Manajerial:
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT): Utama, Madya, dan Pratama.
Berfungsi memimpin dan memotivasi pegawai serta memiliki pengaruh luas dalam organisasi.
Jabatan Administrator: Bertanggung jawab memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Jabatan Pengawas: Bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Jabatan Non-manajerial:
Jabatan Fungsional (JF): Jabatan yang mengutamakan keahlian dan keterampilan tertentu (contoh: Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, Penilai Pajak, Pranata Komputer).
Jabatan Pelaksana: Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi.
BAB 2: Pengelolaan Kinerja Pegawai
1. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
SKP adalah rencana kinerja dan target yang harus dicapai oleh seorang pegawai dalam kurun waktu satu tahun.
SKP terdiri dari:
Hasil Kerja: mencakup rencana hasil kerja beserta indikator kinerja individu dan target.
Perilaku Kerja: didasarkan pada nilai dasar dinas ASN BerAKHLAK.
2. Core Values BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan
Akuntabel
Kompeten
Harmonis
Loyal
Adaptif
Kolaboratif
3. Siklus Pengelolaan Kinerja
Perencanaan: Penyusunan dan penetapan SKP di awal tahun.
Pelaksanaan & Pemantauan: Pengumpulan bukti dukung kinerja dan dialog kinerja berkala.
Penilaian: Evaluasi kinerja di akhir periode (tahunan atau periodik).
Tindak Lanjut: Pemberian penghargaan (reward) atau sanksi (punishment) berdasarkan predikat kinerja.
BAB 3: Pengembangan Kompetensi
Setiap pegawai memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun.
Metode Pengembangan:
Klasikal
Non-klasikal
Coaching dan Mentoring
Magang atau pertukaran pegawai
Komunitas Belajar
BAB 4: Pola Karier, Mutasi, dan Promosi
1. Pola Karier
DJP menerapkan pola karier terbuka yang kompetitif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
2. Mutasi
Perpindahan tugas atau lokasi kerja pegawai:
Horizontal: Perpindahan antar jabatan setingkat.
Vertikal: Promosi ke jabatan yang lebih tinggi atau demosi.
Diagonal: Perpindahan antar kelompok jabatan.
3. Promosi
Dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS dengan memperhatikan rekam jejak, integritas, dan kompetensi jabatan yang dituju.
BAB 5: Hak Cuti Pegawai
Cuti:
Cuti Tahunan: Jatah 12 hari kerja per tahun.
Hak muncul setelah bekerja minimal 1 tahun.
Cuti Besar: Diberikan kepada pegawai yang telah bekerja minimal 5 tahun. Durasi maksimal 3 bulan.
Cuti Sakit: 1-2 hari dengan pemberitahuan tertulis; lebih dari 2 hari wajib melampirkan surat dokter.
Cuti Melahirkan: Diberikan untuk kelahiran anak ke-1, ke-2, dan ke-3 dengan durasi maksimal 3 bulan.
Cuti Karena Alasan Penting (CAP): Durasi maksimal 1 bulan.
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): Diberikan setelah bekerja minimal 5 tahun dengan alasan pribadi.
BAB 6: Kesejahteraan dan Batas Usia Pensiun (BUP)
1. Kesejahteraan
Gaji Pokok: Sesuai golongan dan masa kerja.
Tunjangan Kinerja (Tukin): Berdasarkan peringkat jabatan dan capaian kinerja.
Fasilitas Lain: Jaminan kesehatan (BPJS), Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
2. Batas Usia Pensiun (BUP)
58 Tahun: Bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Keterampilan.
60 Tahun: Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
65 Tahun: Bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
3. Pemberhentian PNS
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri
Mencapai batas usia pensiun
Perampingan organisasi
Tidak cakap jasmani/rohani
BAB 7: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Berdasarkan Modul Materi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak 2025, UU Nomor 6 Tahun 1983 stdtd. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), dan peraturan pelaksana terbaru.
1. Transformasi Identitas Wajib Pajak (WP)
NIK sebagai NPWP:
Sejak UU HPP, NIK (16 digit) divalidasi sebagai NPWP bagi WP Orang Pribadi (OP) penduduk.
NPWP 16 Digit: Identitas bagi WP Badan, Instansi Pemerintah, dan WP OP Non-Penduduk.
NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha): Menggantikan NPWP Cabang.
2. Prosedur Administrasi Sistem Pendaftaran
Dilakukan secara mandiri melalui Taxpayer Portal.
Pendaftaran Secara Jabatan: Dirjen Pajak dapat menerbitkan NPWP/NITKU berdasarkan data pihak ketiga (data ILA).
3. Penghapusan dan Pencabutan
Penghapusan NPWP: Dilakukan melalui pemeriksaan atau penelitian untuk WP yang meninggal tanpa warisan atau dikeluarkan badan yang dilikuidasi.
Jangka Waktu Keputusan: Dirjen Pajak wajib menerbitkan keputusan dalam 6 bulan.
BAB 2: Surat Pemberitahuan (SPT)
1. Fungsi dan Kategori
Fungsi: Sarana bagi WP untuk mempertanggungjawabkan penghitungan pajak, melaporkan harta, dan penyetoran pajak.
Kategori: SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan (tahunan).
2. Batas Waktu dan Sanksi Administrasi
Jenis SPT dan sanksi denda:
SPT Masa PPN: Denda Rp500.000.
SPT Masa Lainnya: Denda Rp100.000.
SPT Tahunan OP: Denda Rp100.000.
SPT Tahunan Badan: Denda Rp1.000.000.
3. Perpanjangan dan Pembetulan
Perpanjangan: SPT Tahunan dapat diperpanjang maksimal 2 bulan dengan pemberitahuan.
Pembetulan: Dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan.
BAB 3: Penetapan, Penagihan, dan Tindakan Aktif
1. Surat Tagihan Pajak (STP)
Diterbitkan untuk menagih pajak tahun berjalan atau kekurangan akibat salah tulis/hitung.
STP memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Surat Ketetapan Pajak.
2. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
SKPKB (Kurang Bayar): Pajak terutang tidak dibayar.
SKPLB (Lebih Bayar): Kredit pajak > pajak terutang.
SKPN (Nihil): Kredit pajak = pajak terutang.
3. Tahapan Penagihan Aktif
Jika utang pajak tidak dilunasi, dilakukan langkah-langkah dari Surat Teguran, Surat Paksa, dan Penyitaan hingga Lelang.
BAB 4: Pemeriksaan dan Penelitian Pajak
1. Penelitian Pajak
Kegiatan pengolahan data/keterangan untuk menguji kebenaran formal dan material.
2. Pemeriksaan Pajak
Tujuan: Menguji kepatuhan atau tujuan lain.
Hak WP: Meminta Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dan menghadiri Pembahasan Akhir.
BAB 5: Formula Sanksi Administrasi (UU HPP)
Sanksi bunga bersifat dinamis berdasarkan suku bunga acuan bulanan.
BAB 6: Upaya Hukum dan Sengketa Pajak
1. Keberatan
Diajukan ke Kanwil DJP dalam 3 bulan.
2. Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali
Banding: ke Pengadilan Pajak atas Keputusan Keberatan.
BAB 7: Tindak Pidana Perpajakan
1. Klasifikasi Pelanggaran
Kealpaan (Lalai): Denda 1-2 kali pajak terutang.
Kesengajaan (Intentional): Penjara 6 bulan - 6 tahun dan denda 2-4 kali pajak terutang.
BAB 8: Kedaluwarsa Perpajakan
1. Penetapan
Hak menerbitkan SKP kedaluwarsa setelah 5 tahun.
BAB 9: Kerahasiaan
Pejabat pajak dilarang memberitahukan data WP kepada pihak lain.
Rangkuman Lengkap & Detail: Keuangan Unit Kerja
Berdasarkan Modul Materi Non-Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Desember 2025.
1. PENGELOLAAN ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN
A. Pejabat Perbendaharaan
Struktur Pejabat Perbendaharaan pada Satker DJP meliputi:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Bertanggung jawab tertinggi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran.
Bendahara Pengeluaran: Mengelola Uang Persediaan (UP) untuk kebutuhan operasional kantor.
B. Mekanisme Pembayaran Belanja Negara
Pembayaran Langsung (LS): Pembayaran langsung dari Kas Negara.
Uang Persediaan (UP): Uang muka kerja dengan jumlah terbatas.
Ganti Uang Persediaan (GUP): Pengisian kembali UP yang telah digunakan.
Tambahan Uang Persediaan (TUP): Tambahan uang untuk kebutuhan mendesak.
2. PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)
BMN adalah semua barang yang dibeli dengan APBN.
A. Siklus Hidup Pengelolaan BMN
Data BMN dikelola melalui aplikasi SAKTI.
B. TUNTUTAN GANTI RUGI (TGR) DAN KERUGIAN NEGARA
Klasifikasi Kerugian: TP dan TGR di mana Bendahara yang karena kelalaian mengakibatkan kerugian.
3. PENGELOLAN NASKAH DINAS DAN TIK
A. Tata Naskah Dinas
Pengelolaan informasi tertulis di lingkungan Kemenkeu.
B. Teknologi Informasi
Mendukung infrastruktur dan sistem informasi yang memadai.
4. Organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kedudukan: Unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan.
Visi: Jadi institusi yang mandiri, tepercaya, dan integritas tinggi.
Misi:
Merumuskan kebijakan perpajakan yang menjamin kepastian hukum.
Menjamin administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Rangkuman Lengkap & Detail: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor P3
1. Ruang Lingkup dan Klasifikasi Objek Pajak
A. Definisi Objek Pajak
Bumi: Permukaan bumi dan tubuh bumi di bawahnya.
Bangunan: Konstruksi teknik yang dilekatkan pada tanah.
B. Klasifikasi Sektor P3
Sektor Perkebunan dan Perhutanan.
2. Pendaftaran dan Pengukuran NJOP
VI. Penghitungan PBB
PBB Terutang: = Tarif × NJKP × (NJOP − NJOPTKP).
Rangkuman Lengkap & Detail: Pajak Penghasilan (PPh)
1. Subjek Pajak dan Kewajiban
A. Klasifikasi Subjek Pajak
Subjek Pajak Dalam Negeri: OP dan Badan yang dibentuk di Indonesia.
2. Objek Pajak
B. Penghasilan dan Kenikmatan
Kenikmatan: Bukan objek pajak.
3. Biaya Deductible vs Non-Deductible
C. Deductible Expenses
Biaya untuk Mendapatkan penghasilan: Gaji, sewa, dll.
4. PPh Badan dan PPh Final UMKM
D. Tarif Umum
PPh: 15%-35%.
Rangkuman Lengkap & Detail: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1. Karakteristik dan Tarif
A. Tarif
PPN: 11%, akan naik menjadi 12% pada Januari 2025.
2. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
B. Ambang Batas
Wajib dikukuhkan jika omzet per tahun > Rp4,8 Miliar.
Rangkuman Lengkap & Detail: Tata Naskah Dinas
1. Pengertian dan Asas
A. Penyelenggaraan TND
Pengelolaan informasi tertulis.
2. Jenis Naskah Dinas
B. Naskah Dinas Khusus, Laporan, dan Prosedur
Proses penulisan harus jelas dan terstruktur.