Memahami Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional

Permasalahan Pelayanan Kesehatan

  • Belanja kesehatan terus meningkat setiap tahunnya.
  • Pada tahun 2020, total belanja kesehatan mencapai 582,9 Triliun Rupiah.
  • Skema publik mendominasi pembiayaan kesehatan dengan 346,9 Triliun (59,5%).
  • Skema non-publik mencakup 236 Triliun (40,5%).
  • Diagram batang menunjukkan tren peningkatan belanja kesehatan dari tahun 2012 hingga 2020, dengan rincian kontribusi dari berbagai skema seperti Kementerian Kesehatan, Askes Swasta, Kementerian/Lembaga Lain, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Asuransi Kesehatan Sosial, LNPRT, Korporasi, dan Skema Pembiayaan RT.

Indikator Kesehatan di Indonesia

  • Harapan hidup saat lahir di Indonesia (2018) adalah 71 tahun, lebih rendah dibandingkan negara lain seperti Australia (83 tahun) dan OECD (80 tahun).
  • Angka kematian maternal (2015) adalah 305 per 100.000 kelahiran hidup, lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya seperti Malaysia (25) dan Singapura (7).
  • Angka kematian bayi (2015) adalah 27 per 1.000 kelahiran hidup, juga lebih tinggi dibandingkan Malaysia (6) dan Singapura (2).
  • Prevalensi stunting: 27% (2019)
  • Indonesia memiliki kasus Tuberkulosis tertinggi kedua di dunia.
  • 73% kematian disebabkan oleh penyakit tidak menular, lebih tinggi dari rata-rata Asia Tenggara (60%).
  • Prevalensi merokok pada populasi usia 15 tahun ke atas adalah 39%, tertinggi di ASEAN.

Tujuan Pembelajaran

  • Menjelaskan pentingnya pembiayaan kesehatan dalam mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan.
  • Menjelaskan kelebihan dan kelemahan berbagai sistem pembiayaan kesehatan.
  • Menjelaskan model pembiayaan kesehatan dalam sistem pembiayaan nasional.
  • Menjelaskan sistem pembayaran provider kesehatan: kapitasi, fee for service, case mixed.
  • Menganalisis upaya pengendalian mutu pelayanan kesehatan melalui sistem pembiayaan kesehatan.

Sistem Pembiayaan Kesehatan (Health Financing System)

  • Meliputi pengumpulan dana (Fund Collection), alokasi dana (Fund Allocation), dan pembayaran pelayanan kesehatan (Health service payment).
  • Tujuannya mencapai status kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dengan cara yang paling efisien dalam kondisi sumber daya yang terbatas (Resource scarcity).

Model Pembiayaan Kesehatan (Health Financing Models)

  • Self pay (termasuk user fees).
  • General tax revenue financing (Model Beveridge).
  • Health Insurance:
    • Social insurance: Wajib; dikelola publik atau swasta (Model Bismarck).
    • Private: Sukarela.
  • Community Financing.
  • Individual Savings Account/Catastrophic insurance.
  • Opsi pembiayaan yang paling mungkin untuk mencapai cakupan semesta (universal coverage) di negara berkembang adalah asuransi kesehatan sosial (social health insurance).

Model Konvensional

  • Pasien melakukan pembayaran langsung/fee for service kepada penyedia layanan kesehatan.

Self Pay (User Fees)

  • Kelebihan:
    • Menghasilkan pendapatan tambahan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
    • Meningkatkan permintaan layanan karena peningkatan kualitas.
    • Mengurangi pengeluaran dari kantong pribadi (out-of-pocket) dan biaya lain, bahkan bagi masyarakat miskin.
    • Mendorong pola konsumsi yang lebih efisien.
    • Mendorong pasien untuk menuntut hak mereka atas layanan berkualitas.
    • Dapat menjadi instrumen untuk menargetkan subsidi publik kepada masyarakat miskin.
  • Kelemahan:
    • Jarang digunakan untuk mencapai peningkatan kualitas layanan yang signifikan.
    • Tidak mengurangi permintaan palsu (spurious demand).
    • Gagal mempromosikan pola permintaan yang hemat biaya.
    • Merugikan akses bagi masyarakat miskin karena sistem keringanan dan pengecualian jarang diterapkan.

General Tax Revenue Financing

  • Penghasilan dari perusahaan pemerintah (misalnya, minyak).
  • Pajak langsung:
    • Pajak penghasilan pribadi.
    • Pajak keuntungan perusahaan.
    • Pajak properti.
    • Pajak kekayaan.
  • Pajak tidak langsung:
    • Pajak penjualan.
    • Pajak pertambahan nilai.
    • Pajak cukai (Tembakau dan alkohol).
    • Bea masuk.
    • Pajak ekspor.

Health Insurance

  • Definisi luas: Sistem pembiayaan yang memungkinkan masyarakat terhindar dari beban besar (catastropic burden) akibat biaya layanan kesehatan yang dapat mempengaruhi kehidupan dasar mereka (transfer of risk).
  • Pelaksana:
    • Pemerintah.
    • Carrier/Swasta.
    • Komunitas.

Private Health Insurance

  • Muncul dari tindakan sukarela di pasar di mana pembeli bersedia membayar premi kepada perusahaan asuransi yang:
    • mengumpulkan risiko dan mengasuransikan mereka untuk biaya kesehatan
    • mengontrak dan membayar provider yang memberikan perawatan untuk anggota
  • Dimotivasi oleh prospek mendapatkan keuntungan.
  • Perusahaan asuransi swasta bersaing untuk mendapatkan klien berdasarkan "harga" dan kualitas.

Private Health Insurance (Cont'd)

  • Dibiayai melalui kontribusi sukarela swasta ke organisasi asuransi for-profit dan non-profit, perawatan disediakan di fasilitas swasta dan publik.
  • Kelebihan:
    • Sebagai mekanisme pembayaran di muka dan pengumpulan risiko umumnya lebih disukai daripada pengeluaran dari kantong sendiri.
    • Dapat meningkatkan perlindungan finansial dan akses ke layanan kesehatan bagi mereka yang mampu membayar.
    • Ketika fungsi "pembelian aktif" hadir, itu juga dapat mendorong kualitas yang lebih baik dan efisiensi biaya penyedia layanan kesehatan.
  • Kelemahan:
    • Terkait dengan biaya administrasi yang tinggi.
    • Tidak efektif dalam mengurangi tekanan biaya pada sistem pembiayaan kesehatan publik.
    • Mungkin tidak adil tanpa intervensi publik baik untuk mensubsidi premi atau mengatur konten dan harga asuransi.
    • Memiliki potensi untuk mengalihkan sumber daya dan dukungan dari mekanisme pembiayaan kesehatan yang diamanatkan.
    • Penerapan di LICS dan MICS memerlukan pasar keuangan yang maju dan kapasitas regulasi yang kuat.

Commercial/Private Health Insurance (Indemnity)

  • Anggota membayar premi kepada Carrier.
  • Ketika anggota menggunakan layanan kesehatan, provider mengajukan klaim.
  • Carrier mengganti biaya kepada provider.

Health Insurance (Commercial Scheme)

  • Anggota membayar premi kepada Carrier.
  • Provider mengajukan klaim.
  • Carrier membayar berdasarkan tarif.

Social Health Insurance

  • Akumulasi aset kesehatan atas nama suatu populasi, menyebarkan dan mentransfer risiko keuangan dan kesehatan di antara populasi.
  • Masyarakat miskin harus dibayar oleh pemerintah.
  • Mekanisme untuk membiayai dan mengelola perawatan kesehatan - populer dikenal sebagai "Model Bismarck".

Social Health Insurance (Cont'd):

  • Prinsip:
    • Solidaritas sosial.
    • Nirlaba.
    • Akuntabel.
    • Trust fund.
    • Portabilitas.
    • Mandatory.

Social Health Insurance (Cont'd)

  • Hukum memaksa pengusaha untuk memotong % dari upah bulanan setiap karyawan untuk kesehatan untuk dibayarkan ke "dana asuransi sosial".
  • Hukum memaksa karyawan untuk membayar % dari upah bulanannya, (dipotong oleh majikan) ke "dana asuransi sosial".
  • Dana asuransi sosial dapat dikelola secara publik atau swasta; mereka dapat menjadi monopoli atau kompetitif.
  • Pemotongan majikan/karyawan dikhususkan untuk kesehatan, dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lain apa pun.
  • Berlaku sebagian besar untuk pengusaha dan karyawan sektor formal; penghindaran parah di antara pekerja wiraswasta dan sektor informal.

Social Health Insurance (Adopting Managed Care Tools → JKN)

  • Peserta membayar premi kepada Carrier.
  • Provider dibayar dengan pembayaran prospektif.

Indonesia: Social Security System (SSS) →SJSN

  • SSS untuk mencapai cakupan universal:
    • Pilar Pertama: Bantuan sosial untuk masyarakat miskin.
    • Pilar Kedua: Asuransi kesehatan sosial (berbasis kontribusi).
    • Pilar Ketiga: Tambahan/tambahan: asuransi kesehatan komersial.

Sistem Pembiayaan Dalam Jaminan Kesehatan Nasional

  • UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS:
    • BPJS Kesehatan - 2014.
    • BPJS Ketenagakerjaan - 2015.
  • UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
  • PERKEMBANGAN ASURANSI SOSIAL:
    • ASKESPNS, JAMSOSTEK, ASABRI, TASPEN → Pegawai Pemerintah & Kel, Peg. Swasta & Kel, Anggota TNI-POLRI & Kel, Dana Pensiun.
    • JAMKESMAS, JAMKESDA.

JKN Amanah UU No 40/2004

  • Wajib bagi seluruh penduduk termasuk orang asing (tinggal >6 bulan).
  • Prinsip Ekuitas (kesetaraan hak dan kewajiban) & Berbentuk Asuransi Kesehatan Sosial.
  • Didesain untuk memenuhi kebutuhan medik masyarakat (Community rate).
  • Fokus pada Pelayanan Kesehatan Perorangan.
  • Target: Cakupan Semesta 2019.
  • Dikelola oleh BPJS Kesehatan:
    • Badan Hukum Publik (Dibentuk UU no 24/2011).
    • Pengalaman 49 Tahun (Eks PT. Askes).
    • Mengelola dengan sistem Pelayanan Terstruktur dan Menyeluruh (Managed Care).
    • Wajib menjaga sustainibilitas program.

National Health Security System

  • Regulator: Pemerintah.
  • BPJS:
    • Pembayar tunggal, regulasi, kesetaraan.
  • Insurance Participants.
  • Health facilities.
  • Health Services.
  • National policy for regulation and implement.
  • Regulation for health personal, medical equipment, medicine formularies etc.
  • Regulasi Pricing of health services/provider (TARIF).
  • Kendali Biaya & kualitas Yankes.
  • Access to Health service.
  • Sistem Rujukan.

Sumber Pembiayaan Kesehatan di Era JKN

  • APBN:
    • Pajak.
    • Pendapatan Negara bukan Pajak.
    • Kemenkes.
    • Kementerian lain.
  • APBD:
    • Pendapatan Asli Daerah.
    • Bemda.
  • Dana dari Masyarakat langsung.
    • Non-PBI Mandiri.
    • Askes Swasta.
  • BPJS:
    • PBI.
    • Non-PBi PNS, Jamsostek dll.
  • Pelayanan Primer.
  • Pelayanan Rujukan.

Sumber Biaya Kesehatan

  • Seluruhnya dari Pemerintah:
    • Pemerintah Pusat: APBN, Inpres, SSBO (Subsidi Bantuan Biaya Operasional).
    • Dana bersumber Departemen lain: Depdagri, Depsos, Depnaker.
    • Dana bersumber BUMN Depkes: Kimia Farma, Biofarma, Indofarma.
    • Dana dari APBD tingkat I.
    • Dana dari APBD Tingkat II.
  • Sebagian ditanggung Masyarakat:
    • Out of pocket.
    • Pengeluaran Perusahaan Swasta.
    • Pengeluaran kepada penyedia pelayanan kesehatan oleh pihak asuransi kesehatan swasta.

Alur Dana JKN

  • IURAN PBI: APBN.
  • IURAN PESERTA PEMDA: APBD.
  • IURAN NON PBI: PPU, PBPU DAN BP.
  • BPJS KESEHATAN:
    • Biaya pelayanan kesehatan.
      • Pembayaran kpd Faskes Primer.
      • Pembayaran kpd Faskes Lanjutan.
        • Jasa Pelayanan (jasa medik, dll).
        • Jasa Sarana (Obat, BMHP & Alkes).
        • Biaya Operasional lainnya.
    • Biaya operasional.
    • Biaya cadangan.
  • Regulasi Kemenkes.
  • Regulasi dari pemilik faskes.

Peserta BPJS Kesehatan

  • PBI (Penerima Bantuan Iuran):

    • JAM KESMAS (EXISTING).
    • APBN.
  • NON PBI:

    • APBD:

      • PJKMU/JAMKESDA.
    • PEKERJA PENERIMA UPAH:

      • PEGAWAI PEMERINTAH:
        • PNS PUSAT.
        • PNS DAERAH.
        • PNS DIPER BANTUKAN.
        • TNI.
        • POLRI.
        • PJBT NEGARA.
        • PEGAWAI PEMERINTAH NON PNS.
      • PEGAWAI NON PEMERINTAH:
        • PEG. BUMN.
        • PEG. BUMD.
        • PEG. SWASTA.
      • BUKAN PEKERJA PENERIMA PENSIUN:
        • PP PNS.
        • PP TNI.
        • PP POLRI.
        • PP PEJABAT.
    • PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH:

      • INDIVIDU:
        • PENGACARA.
        • AKUNTAN.
        • ARSITEK.
        • DOKTER.
        • KONSULTAN.
        • NOTARIS.
        • PENILAI
        • AKTUARIS.
        • PEMAIN MUSIK, PEMBAWA ACARA.
    • BUKAN PEKERJA:

      • PENERIMA PENSIUN
        • VETERAN, PK (*Perpres 12/2013 pasal 1 angka 16).
        • VET TUVET
        • VET NTUVET
        • PERINTIS KEMERDEKAAN
      • INVESTOR
      • PEMBERI KERJA

      Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Kepesertaan JKN (PERPRES NO. 82 TAHUN 2018)

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
  • Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU).
  • Bukan Pekerja Penerima Upah (BPPU).
  • Bukan Pekerja (BP).

Perubahan Regulasi Teknis Pembiayaan Kesehatan

  • Peraturan Presiden.
  • Peraturan Menteri Kesehatan.

Besaran Iuran

  • PBI (Dibayar Pemerintah): 19,225/pmpm19,225/pmpm
  • Non PBI PPU (Pekerja Penerima Upah)
    • 1 Jan 2014 s/d 30 Jun 2015:
      • 3%Pemerintah APBN/ APBD.
      • 2% Pekerja Swasta.
      • 4%Pemberi Kerja.
      • 0,5% Pekerja.
    • 1 Juli 2015 dst: Berubah sesuai dengan peraturan terbaru.
  • PBPU & BP
    • Kelas I: 80.000pmpm80.000 pmpm
    • Kelas II: 51.000pmpm51.000 pmpm
    • Kelas III: 25.500pmpm25.500 pmpm

Keterlambatan Pembayaran Iuran

  • Sejak 1 Juli 2016 keterlambatan pembayaran iuran tidak dikenakan denda.
  • Setelah dilakukan pembayaran tunggakan iuran, kepesertaan langsung aktif kembali.
  • Apabila <45 hari setelah diaktifkan kembali peserta masuk rawat inap, dikenakan denda 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:
    • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
    • Besar denda maksimal Rp 30 juta.

Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan JKN

  • FASKES TKI (FKTP).
    • Puskesmas.
    • Klinik Pratama Rawat Inap.
    • Praktek Dokter.
  • FASKES TK LANJUTAN (FKTL).
    • Rumah Sakit.

Pelayanan Tingkat I

  • Puskesmas, dr & drg praktik perorangan, Klinik pratama, Bidan*.

Pelayanan Tingkat II

  • RS Tipe D, RS Tipe C, B non pendidikan, Klinik Utama.

Pelayanan Tingkat III

  • RS Tipe B pendidikan di Propinsi dan RS Tipe A.
    *Rujukan Berjenjang (Permenkes No 59/2014).

Model Sistem Pembayaran Provider

  • Fixed/variable → Dibayar sesuai biaya riil yang telah dikeluarkan; Fee for service.
  • Prospektif/Retrospektif → Penerimaan Ditetapkan didepan, tidak terkait dengan pertambahan biaya/aktifitas; CBG, Kapitasi.
  • Dibayar sesuai volume aktifitas pelayanan yang dilakukan.
  • Dibayar tetap, tidak terpengaruh volume aktifitas pelayanan yang dilakukan.

RETROSPECTIVE PAYMENT: BIAYA DIBAYAR BERDASARKAN RIWAYAT PELAYANAN YANG DITERIMA

  • Fee for Service per Item:
    • Pembayaran per item pelayanan, yaitu tindakan daignosis, terapi, pelayanan pengobatan dan tindakan diidentifiaski satu per satu, kemudian dijumlahkan.
  • Fee for Service per Day:
    • Pembayaran langsung dengan jumlah tetap per hari bagi pelayanan atau hospitalisasi.

Kekuatan dan Kelemahan Retrospective Payment

  • RS/Penyedia:
    • Kekuatan: Risiko sangat rendah; Pendapatan tidak terbatas.
    • Kelemahan: Tidak ada insentif untuk pelayanan promosi; Supplier induced-demand.
  • Pasien:
    • Kekuatan: Waktu tunggu pendek; Berorientasi teknologi terkini.
    • Kelemahan: Poli klinik RS penuh; Kurang perhatian pada mutu layanan.
  • Pembiaya:
    • Kekuatan: Mudah membuat kesepakatan dengan penyedia.
    • Kelemahan: Biaya admintrasi klaim yang tinggi.

Kekuatan dan Kelemahan Prospective Payments

  • RS/Penyedia:
    • Kekuatan: Reimburst lebih jelas karena berdasarkan tingkat keparahan; Proses klaim lebih cepat.
    • Kelemahan: Kualitas coding data kurang; reimburst akan rendah.
  • Pasien:
    • Kekuatan: Kualitas pelayanan lebih baik; Mudah rujuk.
    • Kelemahan: Under provision of services.
  • Pembiaya:
    • Kekuatan: Risiko biaya dibagi bersama penyedia; Biaya adminstrasi rendah; Memajukan IT.
    • Kelemahan: Butuh pengetahuan teknis dalam pelaksanaan; Pengawasan paska klaim.

Pembayaran Kapitasi

  • Sistem pembayaran yang memberi imbalan jasa kepada provider berdasarkan jumlah orang (capita) dalam periode waktu tertentu, berdasarkan karakteristik penduduk (demografi, peta penyakit).
  • Pembayaran diterima PPK di muka (prepaid) dalam jumah yang tetap, tanpa memperhatikan jumlah kunjungan, pemeriksaan, tindakan, obat dan pelayanan medik lainnya.

Kekuatan dan Kelemahan

  • Kekuatan: Pelayanan cost efective (tidak under / over treatment); Pelyanana promotif dan preventif meningkat; Income security.
  • Kelemahan: Angka rujukan meningkat; Mempercepat waktu layanan; Tidak memberikan pelayanan yang baik agar kujungan berkurang.

Anggaran Global

  • Seluruh anggaran pelaksanaan yang ditetapkan dirancang di muka untuk menyediakan pengeluaran tertinggi, tetapi memungkinkan pemanfaatan dana secara fleksibel dalam batas tertentu.
  • Pemberian anggaran selama 1 tahun.
  • Alokasi dana → anggaran pengeluaran tahun sebelumnya.

Case Mix (Case Based Group)

  • Pengelompokkan diagnosis penyakit yang dikaitkan dengan biaya perawatan.
  • Ciri setiap 1 lelompok diagnosis:
    • Memiliki kesamaan klinis.
    • Homogenitas sumber daya.
    • Jumlah kelas episode pasien rawat sama.

Keuntungan Case Mix

  • Memudahkan administrasi → pembayaran lebih cepat.
  • Memberikan kepastian perkiraan biaya bagi pemerintah, RS, pasien.
  • Mengurangi beban administrasi.
  • Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit.
  • Memberikan transparansi sistem managemen Rumah Sakit dan pembayaran.
  • Alat perencanaan anggaran RS → memudahkan perhitungan revenue RS.

Kelemahan Case Mix

  • Membutuhkan pembayaran pihat ketiga yang dominan.
  • Membutuhkan sistem informasi kesehatan.
  • Menurunkan rata-rata lama hari rawat ( LOS ) pemulangan pasien.
  • Kecenderungan untuk mengklasifikasikan kembali pasien ke diagnosis yang lebih mahal (DRG Creep, Fraud).
  • Mengurangi ketajaman fokus diagnosis → mengurangi penunjang diagnostik → miss therapy.
  • Pembayaran pelayanan perawatan menjadi tidak jelas.
  • Tidak dapat membedakan antara kasus dengan tingkat kesulitan tinggi/ komplikasi dan tingkat kesulitan rendah.

Pembayaran Provider Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer

Pembayaran di FKTP

  • KAPITASI adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
  • NON KAPITASI: Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan (RITP, Pelayanan Kebidanan dan Neonatal).

Kapitasi

  • APA DASARNYA? PERPRES 12/2013 PASAL 39 (1): BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara praupaya berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama.
  • BAGAIMANA PENENTUAN BESARAN KAPITASI DI FKTP?
    • Berdasarkan kesepakatan dengan ASOSIASI FASKES (di jatim namanya PKFI) sesuai KEPMENKES 455 tahun 2013→ Nomor 52 tahun 2016.
    • Berdasarkan hasil kredensialing ketersediaan dokter umum dan dokter gigi di FKTP.
  • BERAPA BESARANNYA? PERMENKES 69/2013 LAMPIRAN I
    • Puskesmas: Rp 3.000 –Rp 6.000.
    • RS. Pratama, Klinik Pratama, Praktik Dokter dan Faskes yang setara : Rp 8.000 –Rp 10.000.
    • Praktik Dokter Gigi: Rp 2.000.

Kapan Dibayar?

  • Sistem pembayaran dimana biaya pelayanan kesehatan dibayar sebelum pelayanan kesehatan diberikan, paling lambat tanggal 15 bulan berjalan

Berapa Dibayar?

  • Dibayar berdasarkan jumlah peserta terdaftar per bulan
  • Tidak dibayar berdasarkan jumlah peserta yang sakit

Contoh

  • Puskesmas Madantika memiliki peserta JKN yang terdaftar sebanyak 10.000 orang.
  • Besaran kapitasi Puskesmas Madantika adalah Rp 6.000,- per jiwa.
  • Jumlah kunjungan di Puskemas Madantika sebanyak 500 orang/bulan.
  • Kapitasi yang dibayarkan kepada Puskesmas Madantika adalah
    • jumlah peserta x besaran kapitasi
    • 10.000 orang×Rp 6.000=Rp 60.000.00010.000 \text{ orang} \times \text{Rp } 6.000 = \text{Rp } 60.000.000
      *Kapitasi dibayarkan tanpa memperhitungkan banyaknya kunjungan.
      *Ada aturan kinerja sehingga tidak 100% kapitasi.

Tarif Non Kapitasi Faskesprimer

No.JENIS FASILITAS KESEHATANTARIF
1.Puskesmas120.000 - 200.000/Hr
2.RS Pratama120.000 - 200.000/Hr

Tarif Non Kapitasi Kebidanan dan Neonatus

NOPELAYANAN KESEHATANTARIF
1.Pemeriksaan ANC (minimal 4x)200.000
2.Persalinan Normal (bidan / dokter)700.000/ 800.000
3.Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dg tindakan emergensi dasar750.000
4.Pemeriksaan PNC/neonatus25.000
5.Pelayanan tindakan paska persalinan (mis placenta manual)175.000
6.Pelayanan pra rujukan pd komplikasi kebidanan & neonatal125.000
7.Pelayanan KB pemasangan IUD/Implant dan Suntik100.000/ 15.000
8.Penanganan komplikasi KB paska persalinan125.000

Pembayaran di FKRTL – INA-CBG (Indonesia Case Based Groups)

  • Sistem Casemix Dasar pengelompokan kasus dengan menggunakan :
    • ICD 10 Untuk Diagnosis (± 14.500 kode).
    • ICD 9 CM Untuk Prosedur/Tindakan (± 8.500 kode).
  • DAFTAR TARIF INA-CBG Sebelum 2023 terdiri atas 30 CMG dan 1075 kelompok kasus, : 786 kelompok kasus rawat inap → kelas 1, 2, 3; 289 kelompok kasus rawat jalan.
  • Dijalankan dengan menggunakan teknologi berbasis computer ➔ Grouper → menggunakan UNU-Grouper dari UNU-IIGH (United NationUniversity Internasional Institute for GlobalHealth).

Pengelompokkan Tarif INA-CBG Berdasarkan Klasifikasi RS

  • Tarif RS Pemerintah dan Swasta Kelas D.
  • Tarif RSUPN Cipto Mangunkusumo.
  • Tarif RSJP Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, RSK Dharmais.
  • Tarif RS Pemerintah dan Swasta Kelas A.
  • Tarif RS Pemerintah dan Swasta Kelas B.
  • Tarif RS Pemerintah dan Swasta Kelas C.

PENGELOMPOKKAN TARIF INA-CBG BERDASARKAN REGIONALISASI

  • Regional 1:
    • Banten, DKI Jakarta.
    • Jawa Barat, Jawa Tengah.
    • DI Yogyakarta, Jawa Timur.
      *perbedaan tarif antar wilayah akibat adanya perbedaan harga obat/ alkes, dll dengan acuan Indeks Harga Konsumen (BPS).
  • Regional 2:
    • Sumatra Barat, Riau.
    • Sumatra Selatan, Lampung.
    • Bali, Nusa Tenggara Barat.
  • Regional 3:
    • Nangro Aceh Darussalam, Sumatra Utara.
    • Jambi, Bengkulu.
    • Bangka Belitung, Kepulauan Riau.
    • Kalimantan Barat, Sulawesi Utara.
    • Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat.
    • Sulawesi Selatan, Gorontalo.
  • Regional 4:
    • Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur.
    • Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah.
  • Regional 5:
    • Nusa Tenggara Timur, Maluku.
    • Maluku Utara, Papua.
    • Papua Barat.

BPJS Ketenagakerjaan

  • Jaminan Kecelakaan Kerja.
  • Jaminan Kematian.
  • Jaminan Hari Tua.
  • Jaminan Pensiun.

Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja 🢝mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas
  • Perawatan tanpa batas biaya 🢝 sesuai kebutuhan medis
  • Santunan upah selama tidak bekerja 🢝 (12 bulan pertama 100%,bulan seterusnya 50%hingga sembuh)
  • Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja 🢝sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta
  • Bantuan Beasiswa untuk 2 orang anak
  • Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja

Jaminan Kematian

  • Santunan Kematian 🢝 Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
  • Santunan Berkala 24 Bulan 🢝 Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus
  • Biaya Pemakaman 🢝 Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta
  • Bantuan Beasiswa 2 orang anak 🢝 Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta
  • Total Manfaat 🢝 Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta

Jaminan Hari Tua

◆ Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila:

  • peserta mencapai usia 56 tahun
  • meninggal dunia
  • cacat total tetap

◆ Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun

◆ Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja

Jaminan Pensiun

  • Manfaat Pensiun Hari Tua 🢝 Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia
  • Manfaat Pensiun Janda/Duda 🢝 Berupa Uang Tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
  • Manfaat Pensiun Cacat 🢝 Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta(kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%)
  • Manfaat Pensiun Anak 🢝 Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun

UHC Should Leave No One Behind

UHC Achievement Among Countries

  • Tabel perbandingan pencapaian UHC di berbagai negara dalam hal pelayanan preventif/promotif, pengobatan, dan perlindungan finansial.
  • Indikator yang dibandingkan meliputi Family planning, ANC, Skilled birth, DTP3, Tobacco, Water sanitati On, ARV, TB, Prepaid/ pooled, dan Not Impoverished.

Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Tahun 2014-2019

  • Pemanfaatan JKN-KIS
  • Kunjungan di FKTP (Puskesmas/Dokter Praktik Perorangan/Klinik Pratama) = 66,8 Juta
  • Kunjungan di Poliklinik Rawat Jalan Rumah Sakit = 21,3 Juta
  • Kasus Rawat Inap Rumah Sakit = 4,2 Juta
  • TOTAL PEMANFAATAN/TAHUN = 92,3 Juta
  • TOTAL PEMANFAATAN/HARI KALENDER = 252.877
    *Angka yang disajikan adalah angka kunjungan sakit

Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Tahun 2019-2021

*Total Pemanfaatan
*(Kunjungan Sakit dan Kunjungan Sehat)
*Kunjungan Sakit
*Kunjungan di FKTP (Puskesmas/Dokter Praktik Perorangan/Klinik Pratama)
*Kunjungan di Poliklinik Rawat Jalan Rumah Sakit
*Kasus Rawat Inap di Rumah Sakit
*Kunjungan Sehat

Effect of JKN Based on Economic Status (Compare to Uninsured