Memahami Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional
Permasalahan Pelayanan Kesehatan
- Belanja kesehatan terus meningkat setiap tahunnya.
- Pada tahun 2020, total belanja kesehatan mencapai 582,9 Triliun Rupiah.
- Skema publik mendominasi pembiayaan kesehatan dengan 346,9 Triliun (59,5%).
- Skema non-publik mencakup 236 Triliun (40,5%).
- Diagram batang menunjukkan tren peningkatan belanja kesehatan dari tahun 2012 hingga 2020, dengan rincian kontribusi dari berbagai skema seperti Kementerian Kesehatan, Askes Swasta, Kementerian/Lembaga Lain, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Asuransi Kesehatan Sosial, LNPRT, Korporasi, dan Skema Pembiayaan RT.
Indikator Kesehatan di Indonesia
- Harapan hidup saat lahir di Indonesia (2018) adalah 71 tahun, lebih rendah dibandingkan negara lain seperti Australia (83 tahun) dan OECD (80 tahun).
- Angka kematian maternal (2015) adalah 305 per 100.000 kelahiran hidup, lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya seperti Malaysia (25) dan Singapura (7).
- Angka kematian bayi (2015) adalah 27 per 1.000 kelahiran hidup, juga lebih tinggi dibandingkan Malaysia (6) dan Singapura (2).
- Prevalensi stunting: 27% (2019)
- Indonesia memiliki kasus Tuberkulosis tertinggi kedua di dunia.
- 73% kematian disebabkan oleh penyakit tidak menular, lebih tinggi dari rata-rata Asia Tenggara (60%).
- Prevalensi merokok pada populasi usia 15 tahun ke atas adalah 39%, tertinggi di ASEAN.
Tujuan Pembelajaran
- Menjelaskan pentingnya pembiayaan kesehatan dalam mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan.
- Menjelaskan kelebihan dan kelemahan berbagai sistem pembiayaan kesehatan.
- Menjelaskan model pembiayaan kesehatan dalam sistem pembiayaan nasional.
- Menjelaskan sistem pembayaran provider kesehatan: kapitasi, fee for service, case mixed.
- Menganalisis upaya pengendalian mutu pelayanan kesehatan melalui sistem pembiayaan kesehatan.
Sistem Pembiayaan Kesehatan (Health Financing System)
- Meliputi pengumpulan dana (Fund Collection), alokasi dana (Fund Allocation), dan pembayaran pelayanan kesehatan (Health service payment).
- Tujuannya mencapai status kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dengan cara yang paling efisien dalam kondisi sumber daya yang terbatas (Resource scarcity).
Model Pembiayaan Kesehatan (Health Financing Models)
- Self pay (termasuk user fees).
- General tax revenue financing (Model Beveridge).
- Health Insurance:
- Social insurance: Wajib; dikelola publik atau swasta (Model Bismarck).
- Private: Sukarela.
- Community Financing.
- Individual Savings Account/Catastrophic insurance.
- Opsi pembiayaan yang paling mungkin untuk mencapai cakupan semesta (universal coverage) di negara berkembang adalah asuransi kesehatan sosial (social health insurance).
Model Konvensional
- Pasien melakukan pembayaran langsung/fee for service kepada penyedia layanan kesehatan.
Self Pay (User Fees)
- Kelebihan:
- Menghasilkan pendapatan tambahan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
- Meningkatkan permintaan layanan karena peningkatan kualitas.
- Mengurangi pengeluaran dari kantong pribadi (out-of-pocket) dan biaya lain, bahkan bagi masyarakat miskin.
- Mendorong pola konsumsi yang lebih efisien.
- Mendorong pasien untuk menuntut hak mereka atas layanan berkualitas.
- Dapat menjadi instrumen untuk menargetkan subsidi publik kepada masyarakat miskin.
- Kelemahan:
- Jarang digunakan untuk mencapai peningkatan kualitas layanan yang signifikan.
- Tidak mengurangi permintaan palsu (spurious demand).
- Gagal mempromosikan pola permintaan yang hemat biaya.
- Merugikan akses bagi masyarakat miskin karena sistem keringanan dan pengecualian jarang diterapkan.
General Tax Revenue Financing
- Penghasilan dari perusahaan pemerintah (misalnya, minyak).
- Pajak langsung:
- Pajak penghasilan pribadi.
- Pajak keuntungan perusahaan.
- Pajak properti.
- Pajak kekayaan.
- Pajak tidak langsung:
- Pajak penjualan.
- Pajak pertambahan nilai.
- Pajak cukai (Tembakau dan alkohol).
- Bea masuk.
- Pajak ekspor.
Health Insurance
- Definisi luas: Sistem pembiayaan yang memungkinkan masyarakat terhindar dari beban besar (catastropic burden) akibat biaya layanan kesehatan yang dapat mempengaruhi kehidupan dasar mereka (transfer of risk).
- Pelaksana:
- Pemerintah.
- Carrier/Swasta.
- Komunitas.
Private Health Insurance
- Muncul dari tindakan sukarela di pasar di mana pembeli bersedia membayar premi kepada perusahaan asuransi yang:
- mengumpulkan risiko dan mengasuransikan mereka untuk biaya kesehatan
- mengontrak dan membayar provider yang memberikan perawatan untuk anggota
- Dimotivasi oleh prospek mendapatkan keuntungan.
- Perusahaan asuransi swasta bersaing untuk mendapatkan klien berdasarkan "harga" dan kualitas.
Private Health Insurance (Cont'd)
- Dibiayai melalui kontribusi sukarela swasta ke organisasi asuransi for-profit dan non-profit, perawatan disediakan di fasilitas swasta dan publik.
- Kelebihan:
- Sebagai mekanisme pembayaran di muka dan pengumpulan risiko umumnya lebih disukai daripada pengeluaran dari kantong sendiri.
- Dapat meningkatkan perlindungan finansial dan akses ke layanan kesehatan bagi mereka yang mampu membayar.
- Ketika fungsi "pembelian aktif" hadir, itu juga dapat mendorong kualitas yang lebih baik dan efisiensi biaya penyedia layanan kesehatan.
- Kelemahan:
- Terkait dengan biaya administrasi yang tinggi.
- Tidak efektif dalam mengurangi tekanan biaya pada sistem pembiayaan kesehatan publik.
- Mungkin tidak adil tanpa intervensi publik baik untuk mensubsidi premi atau mengatur konten dan harga asuransi.
- Memiliki potensi untuk mengalihkan sumber daya dan dukungan dari mekanisme pembiayaan kesehatan yang diamanatkan.
- Penerapan di LICS dan MICS memerlukan pasar keuangan yang maju dan kapasitas regulasi yang kuat.
Commercial/Private Health Insurance (Indemnity)
- Anggota membayar premi kepada Carrier.
- Ketika anggota menggunakan layanan kesehatan, provider mengajukan klaim.
- Carrier mengganti biaya kepada provider.
Health Insurance (Commercial Scheme)
- Anggota membayar premi kepada Carrier.
- Provider mengajukan klaim.
- Carrier membayar berdasarkan tarif.
Social Health Insurance
- Akumulasi aset kesehatan atas nama suatu populasi, menyebarkan dan mentransfer risiko keuangan dan kesehatan di antara populasi.
- Masyarakat miskin harus dibayar oleh pemerintah.
- Mekanisme untuk membiayai dan mengelola perawatan kesehatan - populer dikenal sebagai "Model Bismarck".
Social Health Insurance (Cont'd):
- Prinsip:
- Solidaritas sosial.
- Nirlaba.
- Akuntabel.
- Trust fund.
- Portabilitas.
- Mandatory.
Social Health Insurance (Cont'd)
- Hukum memaksa pengusaha untuk memotong % dari upah bulanan setiap karyawan untuk kesehatan untuk dibayarkan ke "dana asuransi sosial".
- Hukum memaksa karyawan untuk membayar % dari upah bulanannya, (dipotong oleh majikan) ke "dana asuransi sosial".
- Dana asuransi sosial dapat dikelola secara publik atau swasta; mereka dapat menjadi monopoli atau kompetitif.
- Pemotongan majikan/karyawan dikhususkan untuk kesehatan, dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lain apa pun.
- Berlaku sebagian besar untuk pengusaha dan karyawan sektor formal; penghindaran parah di antara pekerja wiraswasta dan sektor informal.
Social Health Insurance (Adopting Managed Care Tools → JKN)
- Peserta membayar premi kepada Carrier.
- Provider dibayar dengan pembayaran prospektif.
Indonesia: Social Security System (SSS) →SJSN
- SSS untuk mencapai cakupan universal:
- Pilar Pertama: Bantuan sosial untuk masyarakat miskin.
- Pilar Kedua: Asuransi kesehatan sosial (berbasis kontribusi).
- Pilar Ketiga: Tambahan/tambahan: asuransi kesehatan komersial.
Sistem Pembiayaan Dalam Jaminan Kesehatan Nasional
- UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS:
- BPJS Kesehatan - 2014.
- BPJS Ketenagakerjaan - 2015.
- UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
- PERKEMBANGAN ASURANSI SOSIAL:
- ASKESPNS, JAMSOSTEK, ASABRI, TASPEN → Pegawai Pemerintah & Kel, Peg. Swasta & Kel, Anggota TNI-POLRI & Kel, Dana Pensiun.
- JAMKESMAS, JAMKESDA.
JKN Amanah UU No 40/2004
- Wajib bagi seluruh penduduk termasuk orang asing (tinggal >6 bulan).
- Prinsip Ekuitas (kesetaraan hak dan kewajiban) & Berbentuk Asuransi Kesehatan Sosial.
- Didesain untuk memenuhi kebutuhan medik masyarakat (Community rate).
- Fokus pada Pelayanan Kesehatan Perorangan.
- Target: Cakupan Semesta 2019.
- Dikelola oleh BPJS Kesehatan:
- Badan Hukum Publik (Dibentuk UU no 24/2011).
- Pengalaman 49 Tahun (Eks PT. Askes).
- Mengelola dengan sistem Pelayanan Terstruktur dan Menyeluruh (Managed Care).
- Wajib menjaga sustainibilitas program.
National Health Security System
- Regulator: Pemerintah.
- BPJS:
- Pembayar tunggal, regulasi, kesetaraan.
- Insurance Participants.
- Health facilities.
- Health Services.
- National policy for regulation and implement.
- Regulation for health personal, medical equipment, medicine formularies etc.
- Regulasi Pricing of health services/provider (TARIF).
- Kendali Biaya & kualitas Yankes.
- Access to Health service.
- Sistem Rujukan.
Sumber Pembiayaan Kesehatan di Era JKN
- APBN:
- Pajak.
- Pendapatan Negara bukan Pajak.
- Kemenkes.
- Kementerian lain.
- APBD:
- Pendapatan Asli Daerah.
- Bemda.
- Dana dari Masyarakat langsung.
- Non-PBI Mandiri.
- Askes Swasta.
- BPJS:
- PBI.
- Non-PBi PNS, Jamsostek dll.
- Pelayanan Primer.
- Pelayanan Rujukan.
Sumber Biaya Kesehatan
- Seluruhnya dari Pemerintah:
- Pemerintah Pusat: APBN, Inpres, SSBO (Subsidi Bantuan Biaya Operasional).
- Dana bersumber Departemen lain: Depdagri, Depsos, Depnaker.
- Dana bersumber BUMN Depkes: Kimia Farma, Biofarma, Indofarma.
- Dana dari APBD tingkat I.
- Dana dari APBD Tingkat II.
- Sebagian ditanggung Masyarakat:
- Out of pocket.
- Pengeluaran Perusahaan Swasta.
- Pengeluaran kepada penyedia pelayanan kesehatan oleh pihak asuransi kesehatan swasta.
Alur Dana JKN
- IURAN PBI: APBN.
- IURAN PESERTA PEMDA: APBD.
- IURAN NON PBI: PPU, PBPU DAN BP.
- BPJS KESEHATAN:
- Biaya pelayanan kesehatan.
- Pembayaran kpd Faskes Primer.
- Pembayaran kpd Faskes Lanjutan.
- Jasa Pelayanan (jasa medik, dll).
- Jasa Sarana (Obat, BMHP & Alkes).
- Biaya Operasional lainnya.
- Biaya operasional.
- Biaya cadangan.
- Biaya pelayanan kesehatan.
- Regulasi Kemenkes.
- Regulasi dari pemilik faskes.
Peserta BPJS Kesehatan
PBI (Penerima Bantuan Iuran):
- JAM KESMAS (EXISTING).
- APBN.
NON PBI:
APBD:
- PJKMU/JAMKESDA.
PEKERJA PENERIMA UPAH:
- PEGAWAI PEMERINTAH:
- PNS PUSAT.
- PNS DAERAH.
- PNS DIPER BANTUKAN.
- TNI.
- POLRI.
- PJBT NEGARA.
- PEGAWAI PEMERINTAH NON PNS.
- PEGAWAI NON PEMERINTAH:
- PEG. BUMN.
- PEG. BUMD.
- PEG. SWASTA.
- BUKAN PEKERJA PENERIMA PENSIUN:
- PP PNS.
- PP TNI.
- PP POLRI.
- PP PEJABAT.
- PEGAWAI PEMERINTAH:
PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH:
- INDIVIDU:
- PENGACARA.
- AKUNTAN.
- ARSITEK.
- DOKTER.
- KONSULTAN.
- NOTARIS.
- PENILAI
- AKTUARIS.
- PEMAIN MUSIK, PEMBAWA ACARA.
- INDIVIDU:
BUKAN PEKERJA:
- PENERIMA PENSIUN
- VETERAN, PK (*Perpres 12/2013 pasal 1 angka 16).
- VET TUVET
- VET NTUVET
- PERINTIS KEMERDEKAAN
- INVESTOR
- PEMBERI KERJA
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- PENERIMA PENSIUN
Kepesertaan JKN (PERPRES NO. 82 TAHUN 2018)
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
- Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
- Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Bukan Pekerja Penerima Upah (BPPU).
- Bukan Pekerja (BP).
Perubahan Regulasi Teknis Pembiayaan Kesehatan
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Menteri Kesehatan.
Besaran Iuran
- PBI (Dibayar Pemerintah):
- Non PBI PPU (Pekerja Penerima Upah)
- 1 Jan 2014 s/d 30 Jun 2015:
- 3%Pemerintah APBN/ APBD.
- 2% Pekerja Swasta.
- 4%Pemberi Kerja.
- 0,5% Pekerja.
- 1 Juli 2015 dst: Berubah sesuai dengan peraturan terbaru.
- 1 Jan 2014 s/d 30 Jun 2015:
- PBPU & BP
- Kelas I:
- Kelas II:
- Kelas III:
Keterlambatan Pembayaran Iuran
- Sejak 1 Juli 2016 keterlambatan pembayaran iuran tidak dikenakan denda.
- Setelah dilakukan pembayaran tunggakan iuran, kepesertaan langsung aktif kembali.
- Apabila <45 hari setelah diaktifkan kembali peserta masuk rawat inap, dikenakan denda 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besar denda maksimal Rp 30 juta.
Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan JKN
- FASKES TKI (FKTP).
- Puskesmas.
- Klinik Pratama Rawat Inap.
- Praktek Dokter.
- FASKES TK LANJUTAN (FKTL).
- Rumah Sakit.
Pelayanan Tingkat I
- Puskesmas, dr & drg praktik perorangan, Klinik pratama, Bidan*.
Pelayanan Tingkat II
- RS Tipe D, RS Tipe C, B non pendidikan, Klinik Utama.
Pelayanan Tingkat III
- RS Tipe B pendidikan di Propinsi dan RS Tipe A.
*Rujukan Berjenjang (Permenkes No 59/2014).
Model Sistem Pembayaran Provider
- Fixed/variable → Dibayar sesuai biaya riil yang telah dikeluarkan; Fee for service.
- Prospektif/Retrospektif → Penerimaan Ditetapkan didepan, tidak terkait dengan pertambahan biaya/aktifitas; CBG, Kapitasi.
- Dibayar sesuai volume aktifitas pelayanan yang dilakukan.
- Dibayar tetap, tidak terpengaruh volume aktifitas pelayanan yang dilakukan.
RETROSPECTIVE PAYMENT: BIAYA DIBAYAR BERDASARKAN RIWAYAT PELAYANAN YANG DITERIMA
- Fee for Service per Item:
- Pembayaran per item pelayanan, yaitu tindakan daignosis, terapi, pelayanan pengobatan dan tindakan diidentifiaski satu per satu, kemudian dijumlahkan.
- Fee for Service per Day:
- Pembayaran langsung dengan jumlah tetap per hari bagi pelayanan atau hospitalisasi.
Kekuatan dan Kelemahan Retrospective Payment
- RS/Penyedia:
- Kekuatan: Risiko sangat rendah; Pendapatan tidak terbatas.
- Kelemahan: Tidak ada insentif untuk pelayanan promosi; Supplier induced-demand.
- Pasien:
- Kekuatan: Waktu tunggu pendek; Berorientasi teknologi terkini.
- Kelemahan: Poli klinik RS penuh; Kurang perhatian pada mutu layanan.
- Pembiaya:
- Kekuatan: Mudah membuat kesepakatan dengan penyedia.
- Kelemahan: Biaya admintrasi klaim yang tinggi.
Kekuatan dan Kelemahan Prospective Payments
- RS/Penyedia:
- Kekuatan: Reimburst lebih jelas karena berdasarkan tingkat keparahan; Proses klaim lebih cepat.
- Kelemahan: Kualitas coding data kurang; reimburst akan rendah.
- Pasien:
- Kekuatan: Kualitas pelayanan lebih baik; Mudah rujuk.
- Kelemahan: Under provision of services.
- Pembiaya:
- Kekuatan: Risiko biaya dibagi bersama penyedia; Biaya adminstrasi rendah; Memajukan IT.
- Kelemahan: Butuh pengetahuan teknis dalam pelaksanaan; Pengawasan paska klaim.
Pembayaran Kapitasi
- Sistem pembayaran yang memberi imbalan jasa kepada provider berdasarkan jumlah orang (capita) dalam periode waktu tertentu, berdasarkan karakteristik penduduk (demografi, peta penyakit).
- Pembayaran diterima PPK di muka (prepaid) dalam jumah yang tetap, tanpa memperhatikan jumlah kunjungan, pemeriksaan, tindakan, obat dan pelayanan medik lainnya.
Kekuatan dan Kelemahan
- Kekuatan: Pelayanan cost efective (tidak under / over treatment); Pelyanana promotif dan preventif meningkat; Income security.
- Kelemahan: Angka rujukan meningkat; Mempercepat waktu layanan; Tidak memberikan pelayanan yang baik agar kujungan berkurang.
Anggaran Global
- Seluruh anggaran pelaksanaan yang ditetapkan dirancang di muka untuk menyediakan pengeluaran tertinggi, tetapi memungkinkan pemanfaatan dana secara fleksibel dalam batas tertentu.
- Pemberian anggaran selama 1 tahun.
- Alokasi dana → anggaran pengeluaran tahun sebelumnya.
Case Mix (Case Based Group)
- Pengelompokkan diagnosis penyakit yang dikaitkan dengan biaya perawatan.
- Ciri setiap 1 lelompok diagnosis:
- Memiliki kesamaan klinis.
- Homogenitas sumber daya.
- Jumlah kelas episode pasien rawat sama.
Keuntungan Case Mix
- Memudahkan administrasi → pembayaran lebih cepat.
- Memberikan kepastian perkiraan biaya bagi pemerintah, RS, pasien.
- Mengurangi beban administrasi.
- Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit.
- Memberikan transparansi sistem managemen Rumah Sakit dan pembayaran.
- Alat perencanaan anggaran RS → memudahkan perhitungan revenue RS.
Kelemahan Case Mix
- Membutuhkan pembayaran pihat ketiga yang dominan.
- Membutuhkan sistem informasi kesehatan.
- Menurunkan rata-rata lama hari rawat ( LOS ) pemulangan pasien.
- Kecenderungan untuk mengklasifikasikan kembali pasien ke diagnosis yang lebih mahal (DRG Creep, Fraud).
- Mengurangi ketajaman fokus diagnosis → mengurangi penunjang diagnostik → miss therapy.
- Pembayaran pelayanan perawatan menjadi tidak jelas.
- Tidak dapat membedakan antara kasus dengan tingkat kesulitan tinggi/ komplikasi dan tingkat kesulitan rendah.
Pembayaran Provider Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer
Pembayaran di FKTP
- KAPITASI adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
- NON KAPITASI: Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan (RITP, Pelayanan Kebidanan dan Neonatal).
Kapitasi
- APA DASARNYA? PERPRES 12/2013 PASAL 39 (1): BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara praupaya berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama.
- BAGAIMANA PENENTUAN BESARAN KAPITASI DI FKTP?
- Berdasarkan kesepakatan dengan ASOSIASI FASKES (di jatim namanya PKFI) sesuai KEPMENKES 455 tahun 2013→ Nomor 52 tahun 2016.
- Berdasarkan hasil kredensialing ketersediaan dokter umum dan dokter gigi di FKTP.
- BERAPA BESARANNYA? PERMENKES 69/2013 LAMPIRAN I
- Puskesmas: Rp 3.000 –Rp 6.000.
- RS. Pratama, Klinik Pratama, Praktik Dokter dan Faskes yang setara : Rp 8.000 –Rp 10.000.
- Praktik Dokter Gigi: Rp 2.000.
Kapan Dibayar?
- Sistem pembayaran dimana biaya pelayanan kesehatan dibayar sebelum pelayanan kesehatan diberikan, paling lambat tanggal 15 bulan berjalan
Berapa Dibayar?
- Dibayar berdasarkan jumlah peserta terdaftar per bulan
- Tidak dibayar berdasarkan jumlah peserta yang sakit
Contoh
- Puskesmas Madantika memiliki peserta JKN yang terdaftar sebanyak 10.000 orang.
- Besaran kapitasi Puskesmas Madantika adalah Rp 6.000,- per jiwa.
- Jumlah kunjungan di Puskemas Madantika sebanyak 500 orang/bulan.
- Kapitasi yang dibayarkan kepada Puskesmas Madantika adalah
- jumlah peserta x besaran kapitasi
*Kapitasi dibayarkan tanpa memperhitungkan banyaknya kunjungan.
*Ada aturan kinerja sehingga tidak 100% kapitasi.
Tarif Non Kapitasi Faskesprimer
| No. | JENIS FASILITAS KESEHATAN | TARIF |
|---|---|---|
| 1. | Puskesmas | 120.000 - 200.000/Hr |
| 2. | RS Pratama | 120.000 - 200.000/Hr |
Tarif Non Kapitasi Kebidanan dan Neonatus
| NO | PELAYANAN KESEHATAN | TARIF |
|---|---|---|
| 1. | Pemeriksaan ANC (minimal 4x) | 200.000 |
| 2. | Persalinan Normal (bidan / dokter) | 700.000/ 800.000 |
| 3. | Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dg tindakan emergensi dasar | 750.000 |
| 4. | Pemeriksaan PNC/neonatus | 25.000 |
| 5. | Pelayanan tindakan paska persalinan (mis placenta manual) | 175.000 |
| 6. | Pelayanan pra rujukan pd komplikasi kebidanan & neonatal | 125.000 |
| 7. | Pelayanan KB pemasangan IUD/Implant dan Suntik | 100.000/ 15.000 |
| 8. | Penanganan komplikasi KB paska persalinan | 125.000 |
Pembayaran di FKRTL – INA-CBG (Indonesia Case Based Groups)
- Sistem Casemix Dasar pengelompokan kasus dengan menggunakan :
- ICD 10 Untuk Diagnosis (± 14.500 kode).
- ICD 9 CM Untuk Prosedur/Tindakan (± 8.500 kode).
- DAFTAR TARIF INA-CBG Sebelum 2023 terdiri atas 30 CMG dan 1075 kelompok kasus, : 786 kelompok kasus rawat inap → kelas 1, 2, 3; 289 kelompok kasus rawat jalan.
- Dijalankan dengan menggunakan teknologi berbasis computer ➔ Grouper → menggunakan UNU-Grouper dari UNU-IIGH (United NationUniversity Internasional Institute for GlobalHealth).
Pengelompokkan Tarif INA-CBG Berdasarkan Klasifikasi RS
- Tarif RS Pemerintah dan Swasta Kelas D.
- Tarif RSUPN Cipto Mangunkusumo.
- Tarif RSJP Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, RSK Dharmais.
- Tarif RS Pemerintah dan Swasta Kelas A.
- Tarif RS Pemerintah dan Swasta Kelas B.
- Tarif RS Pemerintah dan Swasta Kelas C.
PENGELOMPOKKAN TARIF INA-CBG BERDASARKAN REGIONALISASI
- Regional 1:
- Banten, DKI Jakarta.
- Jawa Barat, Jawa Tengah.
- DI Yogyakarta, Jawa Timur.
*perbedaan tarif antar wilayah akibat adanya perbedaan harga obat/ alkes, dll dengan acuan Indeks Harga Konsumen (BPS).
- Regional 2:
- Sumatra Barat, Riau.
- Sumatra Selatan, Lampung.
- Bali, Nusa Tenggara Barat.
- Regional 3:
- Nangro Aceh Darussalam, Sumatra Utara.
- Jambi, Bengkulu.
- Bangka Belitung, Kepulauan Riau.
- Kalimantan Barat, Sulawesi Utara.
- Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat.
- Sulawesi Selatan, Gorontalo.
- Regional 4:
- Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur.
- Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah.
- Regional 5:
- Nusa Tenggara Timur, Maluku.
- Maluku Utara, Papua.
- Papua Barat.
BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Kecelakaan Kerja.
- Jaminan Kematian.
- Jaminan Hari Tua.
- Jaminan Pensiun.
Jaminan Kecelakaan Kerja
- Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja 🢝mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas
- Perawatan tanpa batas biaya 🢝 sesuai kebutuhan medis
- Santunan upah selama tidak bekerja 🢝 (12 bulan pertama 100%,bulan seterusnya 50%hingga sembuh)
- Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja 🢝sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta
- Bantuan Beasiswa untuk 2 orang anak
- Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja
Jaminan Kematian
- Santunan Kematian 🢝 Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
- Santunan Berkala 24 Bulan 🢝 Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus
- Biaya Pemakaman 🢝 Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta
- Bantuan Beasiswa 2 orang anak 🢝 Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta
- Total Manfaat 🢝 Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta
Jaminan Hari Tua
◆ Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila:
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
◆ Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun
◆ Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja
Jaminan Pensiun
- Manfaat Pensiun Hari Tua 🢝 Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia
- Manfaat Pensiun Janda/Duda 🢝 Berupa Uang Tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
- Manfaat Pensiun Cacat 🢝 Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta(kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%)
- Manfaat Pensiun Anak 🢝 Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun
UHC Should Leave No One Behind
UHC Achievement Among Countries
- Tabel perbandingan pencapaian UHC di berbagai negara dalam hal pelayanan preventif/promotif, pengobatan, dan perlindungan finansial.
- Indikator yang dibandingkan meliputi Family planning, ANC, Skilled birth, DTP3, Tobacco, Water sanitati On, ARV, TB, Prepaid/ pooled, dan Not Impoverished.
Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Tahun 2014-2019
- Pemanfaatan JKN-KIS
- Kunjungan di FKTP (Puskesmas/Dokter Praktik Perorangan/Klinik Pratama) = 66,8 Juta
- Kunjungan di Poliklinik Rawat Jalan Rumah Sakit = 21,3 Juta
- Kasus Rawat Inap Rumah Sakit = 4,2 Juta
- TOTAL PEMANFAATAN/TAHUN = 92,3 Juta
- TOTAL PEMANFAATAN/HARI KALENDER = 252.877
*Angka yang disajikan adalah angka kunjungan sakit
Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Tahun 2019-2021
*Total Pemanfaatan
*(Kunjungan Sakit dan Kunjungan Sehat)
*Kunjungan Sakit
*Kunjungan di FKTP (Puskesmas/Dokter Praktik Perorangan/Klinik Pratama)
*Kunjungan di Poliklinik Rawat Jalan Rumah Sakit
*Kasus Rawat Inap di Rumah Sakit
*Kunjungan Sehat