Makna Negara dan Unsur-Unsur Negara

Makna Negara dan Unsur-Unsur

Istilah Negara

  • Berasal dari bahasa asing:
    • "staat" (Belanda, Jerman)
    • "state" (Inggris)
    • "etat" (Prancis)
  • Dalam bahasa Sanskerta: "nagari" atau "nagara" yang berarti kota.

Pengertian Negara

  • Organisasi dalam suatu wilayah dengan kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Syarat Terbentuknya Negara

  • Ada 2 unsur syarat terbentuknya negara:
    • Syarat mutlak/konstitutif:
      • Harus ada:
        • Wilayah
        • Rakyat
        • Pemerintah yang berdaulat
    • Syarat deklaratif:
      • Syarat tambahan:
        • Pengakuan negara lain

Pengertian Masing-Masing Syarat Terbentuknya Negara

Wilayah
  • Bagian permukaan bumi yang memiliki karakteristik khusus dan dibatasi oleh batas fisik.
  • Mencakup darat, laut, dan udara.
Rakyat
  • Setiap orang yang mendiami wilayah negara tersebut.
  • Unsur penting dari suatu pemerintahan.
Pemerintah yang Berdaulat
  • Pemerintahan yang memiliki kekuasaan tertinggi atas wilayah dan penduduknya.
  • Contoh:
    • Pemerintah menyusun dan mengesahkan perundang-undangan.
    • Melindungi Hak Asasi Manusia.
Pengakuan Negara Lain
  • Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain atas keberadaan, kedaulatan, dan pemerintahannya.
  • Penting karena dapat menjalin perdagangan.
    • De facto: pengakuan suatu negara terhadap negara lain sejak faktanya negara itu berdiri yang memenuhi unsur mutlak negara (adanya wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat)
    • De jure : pengakuan suatu negara oleh negara lain berdasarkan pertimbangan yuridis atau hukum, misalnya melalui perjanjian.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara.
  • Wilayah NKRI adalah satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Penetapan Wilayah NKRI

  • Terjadi perdebatan saat sidang BPUPK.
  • Ketua BPUPK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara.
  • Ada tiga pilihan:
    1. Seluruh Hindia Belanda (19 orang)
    2. Seluruh Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara, Timor, dan Papua (39 orang)
    3. Seluruh Hindia ditambah Malaya dan Borneo Utara (6 orang)
  • Hasil pemungutan suara: pilihan kedua yang dijadikan wilayah NKRI.
  • Malaya dan Borneo Utara dikuasai Inggris, memutuskan untuk menjadi negara sendiri (Negara Malaysia, Brunei, dan Singapura sekarang).
  • Timor Timur dikuasai Portugis, yang kini menjadi negara Timor Leste.

Ruang Lingkup Wilayah NKRI

A. Wilayah Daratan
  • Meliputi daerah pemukiman dalam batas-batas tertentu dan daerah di bawah permukaan bumi termasuk segala bentuk kekayaan alam yang terdapat di dalamnya.
  • Luas daratan seluruh pulau ± 2.028.087 km22.028.087 \text{ km}^2 (25% dari luas keseluruhan wilayah Indonesia).
  • Panjang pantai + 81.000 km81.000 \text{ km}.
  • Batas astronomi 6LU11LS6^\circ\text{LU} - 11^\circ\text{LS} dan 95141BT95^\circ - 141^\circ\text{BT}.
  • Simbol wilayah daratan:
    • Garis tidak berujung yang bertemu dan berbatasan dengan laut.
    • Warna hitam.
    • Warna hijau untuk dataran rendah.
    • Warna cokelat untuk dataran tinggi atau pegunungan.
Batas Wilayah NKRI
  • WILAYAH UTARA: Berbatasan dengan Filipina, Malaysia, dan Singapura
  • WILAYAH BARAT: Memiliki wilayah laut berbatasan dengan India
  • WILAYAH TIMUR: Perbatasan di pulau Papua dengan Papua Nugini
  • WILAYAH SELATAN: Indonesia berupa Laut Indonesia dan Laut Arafuru yang secara langsung berbatasan dengan Australia
B. Wilayah Perairan
  • Wilayah perairan pada peta umumnya disimbolkan dengan warna biru. Warna biru muda biasanya menunjukkan perairan dangkal, sedangkan biru tua menunjukkan perairan dalam
  • Perairan pedalaman:
    • Semua perairan yang terletak pada sisi darat dari pangkal air terendah dari garis pantai Indonesia (Luas: 3.110.000 km23.110.000 \text{ km}^2)
  • Perairan kepulauan:
    • Semua perairan yang terletak pada sisi garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau di Indonesia.
  • Laut teritorial:
    • Wilayah laut yang diukur mulai dari garis pangkal kepulauan Indonesia sampai dengan 12 mil laut yang ditarik pada waktu air laut surut (Luas: 290.000 km2290.000 \text{ km}^2)
  • Zona tambahan:
    • Zona yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorila diukur (270.000 km2270.000 \text{ km}^2)
  • Zona ekonomi eksklusif:
    • Suatu area di luar laut teritorial dan zona tambahan Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal di mana lebar laut teritorial diukur (Luas: 3.000.000 km23.000.000 \text{ km}^2)
  • Landasan kontinen:
    • Suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, mulai dari bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial negara hingga jarak 200 mil (Luas: 2.800.000 km22.800.000 \text{ km}^2)
Penjelasan Batas Wilayah Laut Indonesia
  • Mengacu pada UNCLOS 1982
  • Terdiri dari:
    • Daratan
    • Laut Teritorial: 12 mil
    • Zona Tambahan: 24 mil
    • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): 200 mil
    • Landas Kontinen
    • Lereng Kontinen
    • Tanjakan Kontinen
    • Dasar Laut Samudera
    • Lautan Lepas
C. Wilayah Udara
  • Diukur mulai dari permukaan daratan dan perairan Indonesia sampai dengan ketinggian 110 km110 \text{ km}.
  • Wilayah antariksa Indonesia mencakup 33.761 km33.761 \text{ km} di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia yang diukur dari permukaan daratan dan perairan Indonesia.
Penjelasan Batas Wilayah Udara Indonesia
  • Ruang Udara Wilayah Kedaulatan
  • Ruang Udara Bebas
  • Ruang Angkasa [Wilayah Kepentingan]