Hadits Arbain ke-32: Menghilangkan Bahaya
Sasaran Kaderisasi
- Mendapatkan ilmu keagamaan berdasarkan pemahaman ahlussunnah waljamaah.
- Memiliki komitmen terhadap nilai-nilai Konsensus Dasar Kebangsaan.
- Berkontribusi untuk agama, bangsa, dan negara.
- Berpengaruh di masyarakat.
- Memiliki skill berorganisasi dan komitmen terhadap aturan dan kebijakan Partai.
- Membangun keluarga yang kontributif bagi masyarakat.
Arahan Bagi Pembimbing
- Fokus pada tema pembahasan materi dan internalisasi indikator capaian.
- Titik tekan internalisasi sasaran kaderisasi pada konsolidasi, kontribusi, dan pemenangan.
- Pembimbing mengontrol dan mengarahkan anggota dalam memberikan ilustrasi untuk internalisasi indikator capaian dan sasaran kaderisasi.
- Memberikan penguatan terkait internalisasi indikator capaian dan sasaran kaderisasi jika diperlukan.
- Menyusun program sebagai tindak lanjut implementasi pesan tema menuju tercapainya sasaran kaderisasi dengan target pemenangan.
Poin Pembahasan
- Tema: Menghilangkan Bahaya
- Konsep Mudharat dalam agama Islam
- Larangan membahayakan diri dan orang lain
- Indikator Capaian: Mampu menjadi pelopor kebaikan di masyarakat.
Hadits ke-32
- Rasulullah SAW bersabda: ”Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.”
Konsep Mudharat dalam Agama Islam
- Dilarang menyakiti tanpa alasan syar'i.
- Menyakiti dengan ketentuan syar'i (misalnya, hukuman) diperbolehkan untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Dalil: Firman Allah dalam Al-Baqarah: 179 dan sabda Rasulullah SAW.
- Allah tidak memerintahkan sesuatu yang membawa mudharat.
- Meringankan beban (rukhshah) diberikan kepada orang yang merasa berat atau mendapat kesulitan yang tidak wajar. Contoh: tayamum saat tidak ada air, berbuka puasa saat safar.
Larangan Membahayakan Diri dan Orang Lain
- Kemadharatan dari segi niat dibagi menjadi dua jenis:
- Sengaja menginginkan kemadharatan terhadap orang lain (dilarang).
- Contoh: jual beli karena terpaksa (bai’ mudhthar), menjual secara kontan barang yang dibeli secara kredit dengan harga lebih murah.
- Niatnya baik, tetapi menimbulkan kemadharatan bagi orang lain.
- Contoh kemadharatan dalam wasiat: Mewasiatkan sebagian harta kepada sebagian ahli waris melebihi ketentuan, atau kepada bukan ahli waris melebihi sepertiga bagian sehingga merugikan ahli waris lainnya.
- Contoh jenis kedua:
- Menggunakan milik sendiri hingga menimbulkan mudharat bagi orang lain (mengobarkan api di tanah sendiri saat musim kemarau).
- Melarang orang lain memanfaatkan miliknya sehingga orang tersebut dirugikan (melarang tetangga meletakkan barang berat ke dinding yang rapuh).
Penutup
- Kaidah: “Tidak boleh membuat kemadharatan dan tidak boleh membalas kemadharatan.”
- Tidak boleh membalas kerusakan harta dengan merusak harta orang lain, tetapi menuntut ganti rugi.
- Menghindari perbuatan menyakiti orang lain.
- Prinsip: laˉdhararawalaˉdhiraˉr (tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain).