Hadits Arbain ke-32: Menghilangkan Bahaya

Sasaran Kaderisasi

  • Mendapatkan ilmu keagamaan berdasarkan pemahaman ahlussunnah waljamaah.
  • Memiliki komitmen terhadap nilai-nilai Konsensus Dasar Kebangsaan.
  • Berkontribusi untuk agama, bangsa, dan negara.
  • Berpengaruh di masyarakat.
  • Memiliki skill berorganisasi dan komitmen terhadap aturan dan kebijakan Partai.
  • Membangun keluarga yang kontributif bagi masyarakat.

Arahan Bagi Pembimbing

  • Fokus pada tema pembahasan materi dan internalisasi indikator capaian.
  • Titik tekan internalisasi sasaran kaderisasi pada konsolidasi, kontribusi, dan pemenangan.
  • Pembimbing mengontrol dan mengarahkan anggota dalam memberikan ilustrasi untuk internalisasi indikator capaian dan sasaran kaderisasi.
  • Memberikan penguatan terkait internalisasi indikator capaian dan sasaran kaderisasi jika diperlukan.
  • Menyusun program sebagai tindak lanjut implementasi pesan tema menuju tercapainya sasaran kaderisasi dengan target pemenangan.

Poin Pembahasan

  • Tema: Menghilangkan Bahaya
  • Konsep Mudharat dalam agama Islam
  • Larangan membahayakan diri dan orang lain
  • Indikator Capaian: Mampu menjadi pelopor kebaikan di masyarakat.

Hadits ke-32

  • Rasulullah SAW bersabda: ”Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.”

Konsep Mudharat dalam Agama Islam

  • Dilarang menyakiti tanpa alasan syar'i.
  • Menyakiti dengan ketentuan syar'i (misalnya, hukuman) diperbolehkan untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Dalil: Firman Allah dalam Al-Baqarah: 179 dan sabda Rasulullah SAW.
  • Allah tidak memerintahkan sesuatu yang membawa mudharat.
  • Meringankan beban (rukhshah) diberikan kepada orang yang merasa berat atau mendapat kesulitan yang tidak wajar. Contoh: tayamum saat tidak ada air, berbuka puasa saat safar.

Larangan Membahayakan Diri dan Orang Lain

  • Kemadharatan dari segi niat dibagi menjadi dua jenis:
    • Sengaja menginginkan kemadharatan terhadap orang lain (dilarang).
      • Contoh: jual beli karena terpaksa (bai’ mudhthar), menjual secara kontan barang yang dibeli secara kredit dengan harga lebih murah.
    • Niatnya baik, tetapi menimbulkan kemadharatan bagi orang lain.
      • Contoh kemadharatan dalam wasiat: Mewasiatkan sebagian harta kepada sebagian ahli waris melebihi ketentuan, atau kepada bukan ahli waris melebihi sepertiga bagian sehingga merugikan ahli waris lainnya.
  • Contoh jenis kedua:
    • Menggunakan milik sendiri hingga menimbulkan mudharat bagi orang lain (mengobarkan api di tanah sendiri saat musim kemarau).
    • Melarang orang lain memanfaatkan miliknya sehingga orang tersebut dirugikan (melarang tetangga meletakkan barang berat ke dinding yang rapuh).

Penutup

  • Kaidah: “Tidak boleh membuat kemadharatan dan tidak boleh membalas kemadharatan.”
  • Tidak boleh membalas kerusakan harta dengan merusak harta orang lain, tetapi menuntut ganti rugi.
  • Menghindari perbuatan menyakiti orang lain.
  • Prinsip: laˉdhararawalaˉdhiraˉrlā dharara wa lā dhirār (tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain).