Catatan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

  • Wilayah merupakan bagian pokok sebuah negara. Ketentuan tentang wilayah Indonesia ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25 A:
    • "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas- batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."
  • Wilayah NKRI meliputi:
    • Wilayah Darat
    • Wilayah Laut
    • Wilayah Udara

Batas-batas Wilayah NKRI dengan Negara Lain

  • Sebelah Utara:
    • Malaysia bagian timur (sebelah utara Pulau Kalimantan)
    • Singapura
    • Thailand
    • Vietnam
    • Filipina
  • Sebelah Barat:
    • Berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan perairan negara India.
  • Sebelah Timur:
    • Papua Nugini
    • Perairan Samudra Pasifik
  • Sebelah Selatan:
    • Timor Leste
    • Perairan Australia
    • Samudra Hindia

Sengketa Wilayah

  • Definisi:
    • Pertentangan mengenai hak kepemilikan/kontrol sebidang tanah antara dua atau lebih negara.
    • Perselisihan antara dua negara atau lebih mengenai negara mana yang mempunyai kedaulatan atas suatu bagian wilayah tertentu.
    • Perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak.
    • Penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan jalur pengadilan dan musyawarah.
  • Penyebab Sengketa:
    • Perbedaan persepsi yang merupakan penggambaran tentang lingkungan yang dilakukan secara sadar yang didasari pengetahuan yang dimiliki seseorang, dimana lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan fisik maupun sosial.
  • Jenis-jenis Sengketa:
    • Sengketa segi teknis: Akibat masalah teknis di lapangan.
    • Sengketa segi administratif: Akibat masalah administratif.
    • Sengketa segi hukum: Akibat masalah hukum.

Sengketa Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia

  • Penyebab:
    • Perbedaan pandangan terkait garis pembatas teritorial.
    • Perbedaan pandangan atas beberapa perjanjian.
    • Ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris.

Wilayah Perairan Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional

  • Deklarasi Djuanda mendapat pengakuan dunia internasional dalam Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika pada 1982.
  • Wilayah perairan Indonesia terdiri atas:
    • Laut Teritorial: Perairan laut yang berjarak 12 mil laut (sekitar 22,222,2 kilometer) dari garis dasar suatu negara.
    • Batas Landasan Kontinen: Perairan laut yang berjarak kurang lebih 200200 mil laut.
    • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Perairan laut yang berjarak lebih dari 200200 mil laut batas terluar dari landas kontinen.

Cara-cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai

  • Negosiasi, mediasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices), konsiliasi (consiliation), penyelidikan (inquiry) dan penyelesaian dibawah naungan organisasi PBB.
  • Upaya penyelesaian konflik dapat ditempuh setidaknya empat (4) langkah penyelesaian:
    • Perundingan bilateral
    • Penetapan wilayah status quo
    • Penyelesaian ASEAN
    • Pengadilan Mahkamah Internasional.

Contoh Kasus Sengketa Perbatasan Antar Negara

  • Indonesia dan Timor Leste (kasus pelanggaran HAM berat)
  • Indonesia dan Cina (Laut Tiongkok kepulauan Tuna)
  • Indonesia dan Malaysia (Sengketa Kepulauan Sipadan dan Ligitan)
  • Indonesia dan Malaysia (Sengketa Pulau Sebatik)
  • Indonesia dan Malaysia (Sengketa Blok Ambalat)