Catatan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Wilayah merupakan bagian pokok sebuah negara. Ketentuan tentang wilayah Indonesia ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25 A:
- "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas- batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."
- Wilayah NKRI meliputi:
- Wilayah Darat
- Wilayah Laut
- Wilayah Udara
Batas-batas Wilayah NKRI dengan Negara Lain
- Sebelah Utara:
- Malaysia bagian timur (sebelah utara Pulau Kalimantan)
- Singapura
- Thailand
- Vietnam
- Filipina
- Sebelah Barat:
- Berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan perairan negara India.
- Sebelah Timur:
- Papua Nugini
- Perairan Samudra Pasifik
- Sebelah Selatan:
- Timor Leste
- Perairan Australia
- Samudra Hindia
Sengketa Wilayah
- Definisi:
- Pertentangan mengenai hak kepemilikan/kontrol sebidang tanah antara dua atau lebih negara.
- Perselisihan antara dua negara atau lebih mengenai negara mana yang mempunyai kedaulatan atas suatu bagian wilayah tertentu.
- Perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak.
- Penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan jalur pengadilan dan musyawarah.
- Penyebab Sengketa:
- Perbedaan persepsi yang merupakan penggambaran tentang lingkungan yang dilakukan secara sadar yang didasari pengetahuan yang dimiliki seseorang, dimana lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan fisik maupun sosial.
- Jenis-jenis Sengketa:
- Sengketa segi teknis: Akibat masalah teknis di lapangan.
- Sengketa segi administratif: Akibat masalah administratif.
- Sengketa segi hukum: Akibat masalah hukum.
Sengketa Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia
- Penyebab:
- Perbedaan pandangan terkait garis pembatas teritorial.
- Perbedaan pandangan atas beberapa perjanjian.
- Ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris.
Wilayah Perairan Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional
- Deklarasi Djuanda mendapat pengakuan dunia internasional dalam Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika pada 1982.
- Wilayah perairan Indonesia terdiri atas:
- Laut Teritorial: Perairan laut yang berjarak 12 mil laut (sekitar 22,2 kilometer) dari garis dasar suatu negara.
- Batas Landasan Kontinen: Perairan laut yang berjarak kurang lebih 200 mil laut.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Perairan laut yang berjarak lebih dari 200 mil laut batas terluar dari landas kontinen.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
- Negosiasi, mediasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices), konsiliasi (consiliation), penyelidikan (inquiry) dan penyelesaian dibawah naungan organisasi PBB.
- Upaya penyelesaian konflik dapat ditempuh setidaknya empat (4) langkah penyelesaian:
- Perundingan bilateral
- Penetapan wilayah status quo
- Penyelesaian ASEAN
- Pengadilan Mahkamah Internasional.
Contoh Kasus Sengketa Perbatasan Antar Negara
- Indonesia dan Timor Leste (kasus pelanggaran HAM berat)
- Indonesia dan Cina (Laut Tiongkok kepulauan Tuna)
- Indonesia dan Malaysia (Sengketa Kepulauan Sipadan dan Ligitan)
- Indonesia dan Malaysia (Sengketa Pulau Sebatik)
- Indonesia dan Malaysia (Sengketa Blok Ambalat)