Notes on the Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan (Jakarta) – Comprehensive Summary (English)

Context and Purpose

  • This document outlines a Draft Regional Regulation (Ranperda) for the Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan in Jakarta, as a revision of Perda No. 8 of 2011 on Protection of Women and Children from Violence. The Naskah Akademik (Academic Manuscript) was prepared in 2024–2025 to modernize and harmonize regional rules with social dynamics, national laws, and international human rights standards.
  • The aim is to provide a systematic, evidence-based basis for drafting a new Ranperda that strengthens protection for women, expands the scope beyond the previous Perda 8/2011, and aligns Jakarta’s governance with the city’s status as a Global City and a Smart City, while keeping a gender-responsive, human-rights-centered approach.
  • The manuscript situates Jakarta within three interrelated city concepts (Kota Global, Kota HAM, Kota Cerdas) and adds an explicit Women-Friendly Cities (Kota Ramah Perempuan) lens to guide policy, planning, and service delivery.
  • The analysis draws on constitutional, sociological, and juridical foundations (landasan filosofis, sosiologis, yuridis), empirical evidence from FGDs, and a review of current national and local laws and standards to justify changes to Perda 8/2011.

Three Conceptual Pillars and Intersections

  • Kota Ramah Perempuan (Women-Friendly City) as a framework to ensure gender-sensitive urban planning, safety, and access to services.
  • Three pillars that anchor the Ranperda concept:
    • (1) Kota Global (Global City): Jakarta’s role in global economics, trade, and governance; focus on becoming a primary node in regional/global networks; attention to global-city challenges like cost of living, congestion, and climate risks.
    • (2) Kota HAM (Human Rights City): local implementation of human rights norms, including the right to the city (hak atas kota) and protection of vulnerable groups; emphasis on localizing international human rights standards within urban governance.
    • (3) Kota Cerdas (Smart City): use of technology and data to improve urban life, while safeguarding human-centered concerns such as privacy, equity, and non-discrimination; integration with the human-centered City Just City discourse.
  • Interseksionalitas (Intersectionality) is used to complement the three pillars, ensuring that gender, race, class, disability, and other social identities are considered in policy design and implementation.
  • Key international and regional references embedded in the framework include: the European Charter for the Safeguarding of Human Rights in the City; the World Charter for the Right to the City; United Nations SDGs (notably SDG 5 on gender equality and SDG 11 on sustainable cities and human settlements); and the New Urban Agenda.

Empirical Theory and Practice (Kajian Teoritik dan Empirik)

  • Konsep Kota Ramah Perempuan as policy instrument to address vulnerability and discrimination in urban contexts, and to respond to changes in the city’s social, technological, and economic fabric.
  • Theoretical articulation covers four strands:
    • Kota Global: city as a global production/distribution hub with emphasis on equitable access to city opportunities.
    • Kota HAM: treating the city as a site where human rights are actively protected and realized for all residents, including marginalized groups.
    • Kota Cerdas: technology-driven urbanism that must be human-centered to avoid tech-determinism that harms vulnerable groups.
    • Interseksionalitas: multi-dimensional identities (gender, race, income, disability, urban/rural status) shape experiences of urban life; policy must disaggregate data to reveal and address these dimensions.
  • Empirical findings from three FGDs (FGD 1–3) identify several practical gaps in Perda 8/2011 and its implementation:
    • Norma menimbulkan keterbatasan subjek penerima layanan (e.g., ODHA, women with young children, persons with disabilities not explicitly covered), limiting access to appropriate services.
    • Sosialisasi layanan pencegahan dan promosi belum optimal; awareness among the public and workplaces is limited.
    • Prosedur layanan terpadu tidak sepenuhnya efektif; koordinasi antar lembaga belum optimal; standar layanan bervariasi antar institusi.
    • Dukungan komunitas dan upaya pemulihan perlu diperluas dan diperjelas di ranah peran layanan berbasis komunitas.
    • Perlu adanya pemisahan pengaturan antara perempuan dan anak karena kebutuhan layanan berbeda.
  • Harmonisasi norma secara vertikal ( antara perda dan undang-undang/aturan yang lebih tinggi) dan horizontal (lintas perangkat daerah) menjadi prioritas.
  • Catatan penting lain: perubahan hukum nasional sejak 2011 (mis. UU tentang Cipta Kerja, UU Tindak Kekerasan Seksual 2022, UU Kitab KUHP 2023, Permen PPA 2023, Permen 2/2022) membawa kerangka kerja baru (UPTD PPA, koordinasi lintas daerah, layanan rujukan lanjutan) yang perlu diadaptasi ke Perda 8/2011 melalui Ranperda perubahan.

Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

  • Landasan Filosofis:
    • Kesetaraan hak asasi manusia (HAM) sebagai inti jaminan konstitusional dan tekanan moral bagi negara untuk memajukan hak perempuan serta menghapus kekerasan berbasis gender.
    • Pencapaian hak atas kota sebagai hak asasi manusia, dengan konsep hak atas kota yang melibatkan akses terhadap perumahan, pekerjaan, pendidikan, layanan publik, dan partisipasi di kota.
  • Landasan Sosiologis:
    • Meningkatnya partisipasi perempuan dalam pendidikan dan kehidupan publik, tetapi ketimpangan di pasar tenaga kerja dan partisipasi politik menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih adil.
    • Beban ganda pengasuhan rumah tangga dan pekerjaan berbayar memerlukan tata kelola kota yang sensitif gender serta dukungan sistem layanan publik.
    • Kesiapsiagaan kota terhadap isu-isu baru seperti kekerasan siber, disinformasi, dan kerentanan perempuan dalam ruang publik.
  • Landasan Yuridis:
    • Hierarki perundang-undangan: UUD 1945, UU HAM, konvensi internasional (CEDAW), UU terkait kekerasan terhadap perempuan (TPKS 2022), perlindungan saksi/korban (UU PSK 2006/2014), UU Kesehatan 2023, UU PPMI 2017, UU Ketenagakerjaan terbaru, serta berbagai Permen terkait pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren bidang PPA.
    • Transformasi regulasi nasional yang mempengaruhi kebutuhan Ranperda: UPTD PPA menjadi standar layanan terpadu; penguatan koordinasi lintas daerah; sistem informasi perlindungan (Simfoni PPA); penambahan hak-hak korban kekerasan seksual; perlindungan bagi pekerja migran (PPMI).
  • Secara pragmatis, Ranperda mengusulkan harmonisasi norma untuk menyesuaikan Perda 8/2011 dengan norma hukum yang lebih tinggi, serta memperluas cakupan dan kedudukan subjek penerima manfaat (perempuan secara umum dan korban kekerasan), guna mencapai Kota Ramah Perempuan yang terintegrasi dengan Kota Global, Kota HAM, dan Kota Cerdas.

Sasaran, Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Muatan Perda (Ruang Lingkup)

  • Sasaran Pengaturan:
    • Memperbaiki kerangka hukum pemberian perlindungan terhadap perempuan, dengan memisahkan subyek penerima manfaat antara anak-anak dan perempuan untuk menyesuaikan kebutuhan layanan.
    • Menargetkan perempuan secara umum, perempuan korban kekerasan, keluarga korban, organisasi layanan, serta lembaga penyedia layanan yang mendukung korban kekerasan.
  • Arah Pengaturan:
    1) Harmonisasi horisontal dan vertikal antara Perda 8/2011 dan norma-norma baru yang lahir pasca itu.
    2) Formulasi pengaturan baru untuk menambah/menyempurnakan norma yang ada agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perbaikan kelemahan pelaksanaan Perda 8/2011.
  • Ruang Lingkup Materi (Muatan Perda):
    • Ketentuan Umum: definisi, asas, tujuan, ruang lingkup, serta instrumentasi kelembagaan.
    • Materi pokok pengaturan: hak-hak perempuan, pencegahan kekerasan, upaya perlindungan, pemulihan, dan rehabilitasi.
    • Hak-Hak Perempuan: hak secara umum (sesuai CEDAW) dan hak korban kekerasan (beradasarkan UU PSK 2014 dan UU TPKS 2022).
    • Pencegahan Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi: peran pemerintah daerah, institusi pendidikan, keagamaan, layanan kesehatan, dunia usaha, komunitas, dan media; aksi terpadu lintas sektor.
    • Pelayanan: layanan terpadu bagi korban, termasuk layanan kesehatan, pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi.
    • Koordinasi dan Kerja Sama: lintas perangkat daerah, pusat, daerah, kabupaten/kota, lembaga hukum, lembaga layanan, lembaga pendidikan, komunitas, dunia usaha; tata kelola koordinasi dan pemantauan.
    • Partisipasi Masyarakat: peran publik dalam pencegahan, layanan, data, dan pembiayaan.
    • Sistem Data dan Informasi: pengembangan sistem data terpadu (Simfoni PPA) serta publikasi data untuk perencanaan kebijakan.
    • Kelembagaan: pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA); peran lembaga terkait (RS, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kementerian terkait HAM, organisasi profesi, dll).
    • Kewajiban Pemerintah Daerah: kebijakan daerah, penyediaan layanan, rumah aman, PPT, UPTD PPA, SOP, sistem rujukan, pendanaan, dan peningkatan kapasitas.
    • Pembiayaan: sumber pembiayaan daerah dan sumber lain yang sah; Anggaran Responsif Gender (ARG).
    • Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan; Penghargaan; Peralihan: mekanisme evaluasi, pembinaan, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan norma-norma baru.

Definisi Kunci (Pasal 1) – Glosarium Ringkas

  • Daerah: Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  • Gubernur: Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  • DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  • UPTD PPA: Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; penyelenggara layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah terkait.
  • Kabupaten/Kota: referensi untuk kooperasi lintas daerah dalam konteks pelindungan korban kekerasan.
  • Hak atas Kota: konsep hak warga untuk mengakses dan menggunakan kota secara adil, inklusif, aman, dan berkelanjutan; terkait dengan SDGs, khususnya tujuan 11 (kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh, berkelanjutan).
  • Kesetaraan Gender dan PUG: kebijakan pengarusutamaan gender (PUG) dan Anggaran Responsif Gender (ARG).
  • Pelindungan Perempuan: upaya mencegah kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta memenuhi hak perempuan korban.
  • Pelayanan Terpadu: layanan terintegrasi lintas sektor untuk korban, keluarga korban, dan saksi.

Perubahan Regulasi Nasional dan Implikasi (Hubungan dengan Ranperda)

  • UU/Peraturan yang relevan sejak 2011 yang mempengaruhi Ranperda:
    • UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
    • UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
    • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait konteks pidana kekerasan dan tindak kekerasan seksual.
    • UU Nomor 22/2023 tentang Perubahan KUHP/ perbaikan ranah hukum pidana lainnya (dalam konteks diskursus umum, rinciannya dimuat dalam Ranperda).
    • Permen PPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (Permen 2/2022).
    • Permen PPA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Permen 3/2023).
    • UU Kesehatan 2023; UU Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSK 2006, direvisi 2014); UU HAM/National Human Rights framework.
  • Implikasi praktis:
    • Penambahan UPTD PPA secara eksplisit di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah, dan integrasi layanan melalui satu atap di wilayah daerah (sarana PPT/UUnt), serta penguatan pendataan dan pelaporan melalui Simfoni PPA.
    • Peningkatan hak korban kekerasan seksual sesuai TPKS 2022; perlindungan saksi/korban sesuai UU PSK (2014) dan mekanisme rehabilitasi serta restitusi/kompensasi.
    • Penekanan pada data terpilah (disaggregated data) untuk memahami kebutuhan berbeda dari berbagai subkelompok perempuan dan korban kekerasan.
  • Secara struktural, Ranperda diarahkan untuk: harmonisasi norma, penambahan hak-hak baru bagi korban, dan penyempurnaan sistem layanan hingga ke tingkat kebijakan daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Konteks Demografis, Ekonomi, dan Strategi Jakarta sebagai Kota Global

  • Data demografis dan ekonomi utama yang merefleksikan konteks kota besar:
    • Populasi kota sekitar 10.7imes10610.7 imes 10^6 jiwa (2024), dengan sekitar 5.313imes1065.313 imes 10^6 perempuan; sekitar 71.27% penduduk usia produktif.
    • PDRB Jakarta mencapai sekitar 3.2imes10153.2 imes 10^{15} IDR (sekitar 3.2 kuadriliun rupiah; skala nasionalnya jauh lebih besar untuk konteks perbandingan).
    • Proporsi perempuan di usia produktif yang signifikan menandai pentingnya kebijakan kerja yang ramah gender dan infrastruktur yang inklusif.
  • Strategi kota global mencakup upaya menjadikan Jakarta pusat perekonomian regional dengan fokus pada SDM unggul, inovasi, dan dukungan infrastruktur yang berkelanjutan; target nasional-global seperti net-zero emisi pada 2050 dan peningkatan indeks pembangunan manusia (HDI) menjadi ukuran kemajuan.
  • Tantangan utama kota global meliputi mahalnya biaya hidup, kemacetan, banjir, polusi, dan ketidaksetaraan gender yang berdampak pada akses perempuan terhadap pekerjaan, mobilitas, keamanan, dan partisipasi politik.
  • Upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai HAM dan gender dalam perencanaan kota adalah kunci untuk mendorong kota yang adil (just city) dan kota HAM, sehingga hak atas kota dapat dinilai melalui indikator seperti akses ke perumahan yang layak, sanitasi universal, serta transportasi publik yang aman dan inklusif.

Struktur Ranperda (Muatan Pokok) – Ringkasan Sistematis

  • Sasaran Pengaturan: memperbaiki kerangka hukum perlindungan perempuan dengan fokus pada subjek yang berbeda (perempuan dewasa vs anak), memperluas cakupan layanan, dan meningkatkan kesetaraan akses.
  • Ketentuan Umum: definisi, istilah krusial, maksud dan tujuan, ruang lingkup; pembentukan mekanisme kelembagaan seperti PPT dan UPTD PPA.
  • Materi pokok pengaturan: pokok hukum mengenai hak-hak perempuan, pencegahan kekerasan, perlindungan korban, pemulihan, dan pemberdayaan perempuan.
  • Hak-Hak Perempuan: hak umum setara di muka hukum dan hak khusus korban kekerasan; penyelarasan dengan TPKS dan PSK; hak atas informasi, perlindungan kerahasiaan, akses layanan kesehatan, rehabilitasi, restitusi, dan hak pendampingan.
  • Pencegahan: program lintas sektor dengan melibatkan sekolah, lembaga keagamaan, perusahaan, komunitas, media; strategi preventif berbasis data, kurikulum, dan kampanye publik.
  • Pelayanan: konsep layanan terpadu satu pintu untuk korban kekerasan dengan SOP, aksesibilitas (kebijakan akses universal), serta layanan kesehatan, dukungan psikososial, dan bantuan hukum yang terintegrasi.
  • Koordinasi dan Kerja Sama: lintas perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; koordinasi antarpemda, lembaga penegak hukum, rumah sakit, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
  • Partisipasi Masyarakat: memperkuat peran warga, kelompok rentan, dan sektor publik/privat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pembiayaan program.
  • Sistem Data dan Informasi: pembentukan sistem data perlindungan perempuan yang terintegrasi (Simfoni PPA) dan publikasi data untuk perencanaan kebijakan.
  • Kelembagaan: PPT dan UPTD PPA sebagai jejaring layanan korban; melibatkan rumah sakit, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kantor wilayah kementerian, organisasi profesi, organisasi sosial, media, kampus, dan sektor swasta.
  • Kewajiban Pemerintah Daerah: mengusulkan kebijakan, menyediakan layanan terpadu, shelter/rumah aman, PPT, UPTD PPA, SOP layanan, dan standar perbaikan sistem peradilan terpadu terkait kekerasan terhadap perempuan; termasuk pembiayaan yang memadai.
  • Pembiayaan: sumber dana daerah serta sumber lain yang sah; penerapan ARG (Anggaran Responsif Gender).
  • Pengendalian, Pembinaan, Pengawasan: mekanisme evaluasi, modul pelatihan, SOP, audit hak asasi manusia, dengan pelaporan berkala kepada gubernur dan publik.
  • Penghargaan dan Pembinaan: penghargaan bagi lembaga/organisasi yang melaksanakan perlindungan perempuan; tata cara penghargaan diatur lewat Peraturan Gubernur.
  • Ketentuan Peralihan: peraturan yang ada (Perda 8/2011) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Ranperda baru dan/atau belum dicabut.

Definisi Khusus dan Terminologi (Ringkas)

  • Korban Kekerasan Seksual: individu yang mengalami kekerasan seksual maupun kekerasan dalam lingkup rumah tangga, termasuk eksploitasi seksual dan tindakan kekerasan berbasis gender, sesuai TPKS 2022; hak-haknya meliputi penanganan, pelindungan, pemulihan, restitusi, dan reintegrasi.
  • Saksi: orang yang memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan/penuntutan/pengadilan mengenai kekerasan terhadap perempuan; hak-hak saksi/korbannya diatur oleh TPKS 2022 dan PSK 2014.
  • Upaya Pelindungan: rangkaian kegiatan yang mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban; pelindungan menekankan keamanan pribadi, keluarga, dan hak-hak korban.
  • PPT (Pusat Pelayanan Terpadu): jejaring layanan terpadu untuk korban, keluarga korban, dan saksi; bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk penyediaan layanan yang terkoordinasi, cepat, dan berkualitas.
  • UPTD PPA: Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; unit operasional daerah yang menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan/anak yang mengalami kekerasan atau diskriminasi; berfungsi sebagai garda utama dalam implementasi Ranperda.
  • ARG (Anggaran Responsif Gender): anggaran yang disusun untuk merespons kebutuhan gender; bagian dari kebijakan fiskal daerah.
  • Simfoni PPA: Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak; platform pencatatan, pelaporan, dan integrasi data terkait perlindungan perempuan dan anak.

Implementasi, Tantangan, dan Implikasi Kebijakan

  • Implementasi kunci: adopsi tiga pilar (Global City, Human Rights City, Smart City) dengan kerangka Women-Friendly City; pembentukan UPTD PPA dan PPT; implementasi layanan terpadu satu pintu; penggunaan Simfoni PPA untuk data dan evaluasi.
  • Tantangan utama: harmonisasi vertikal/horizontal dalam norma (antar Perda 8/2011 dan norma lebih tinggi); perlunya pemutakhiran layanan sesuai Permen 2/2022 dan Permen 3/2023; peningkatan kapasitas aparat, perangkat daerah, dan komunitas untuk promosi, pencegahan, dan penanganan kekerasan.
  • Implikasi kebijakan: Ranperda akan membawa perluasan hak korban kekerasan, perluasan subjek penerima manfaat, peningkatan kapasitas lembaga terkait, dan integrasi kebijakan gender dalam perencanaan kota. PUDK (Penyelenggaraan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) akan menjadi kerangka kerja utama untuk implementasi.
  • Anggaran dan pembiayaan: ARG menjadi instrumen penting untuk memastikan program-program perlindungan perempuan memperoleh pendanaan yang konsisten; anggaran daerah perlu dialokasikan untuk shelter, fasilitas layanan kesehatan, pendidikan, dan inisiatif komunitas.
  • Data dan evaluasi: disaggregated data diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan berbagai subkelompok perempuan; evaluasi berkala diperlukan untuk menilai efektivitas layanan terpadu.

Ringkasan Numerik penting (contoh angka penting dari dokumen)

  • Populasi Jakarta: sekitar 10.7imes10610.7 imes 10^6 jiwa; perempuan sekitar 5.313imes1065.313 imes 10^6.
  • Proporsi usia produktif: sekitar 0.71270.7127 (71.27%).
  • PDRB Jakarta: sekitar 3.2imes10153.2 imes 10^{15} IDR (Rp 3.2 quadriliar).
  • Arah transformasi: Net Zero Emission target tahun 20502050.
  • Target SDG terkait kota inklusif: SDG 5 (Gender Equality) dan SDG 11 (Sustainable Cities and Communities).
  • Sanksi Perda: ancaman kurungan hingga 66 bulan atau denda hingga Rp50,000,000Rp 50,000,000 (lima puluh juta rupiah).
  • Masa transisi/pengalihan hak: Perda 8/2011 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Ranperda baru.

Penutup – Signifikansi dan Arah Praktis

  • Ranperda ini tidak hanya memperbarui norma hak perempuan di Jakarta, tetapi juga menekankan integrasi antaraHAM, gender, teknologi, dan keadilan sosial dalam tata kelola kota.
  • Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global yang berlandaskan HAM dan keadilan gender, dengan infrastruktur kota yang responsif gender, akses layanan yang setara, serta mekanisme akuntabilitas yang kuat.
  • Penerapan Ranperda memerlukan sinergi lintas sektor, keterlibatan aktif warga, serta pembiayaan yang komprehensif untuk memastikan akses, perlindungan, dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, sedangkan kota tetap berfungsi sebagai platform untuk partisipasi, inovasi, dan kesejahteraan bersama.