Manajemen Risiko Krisis Kesehatan

Manajemen Risiko Krisis Kesehatan Akibat Bencana Tahun 2023

  • Diselenggarakan oleh Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Tahapan Manajemen Krisis Kesehatan

  • Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan
  • Rapid Health Assessment (RHA)
  • Tanggap Darurat
  • Rehabilitasi
  • Rekonstruksi
  • Manajemen Risiko: R ≈ H \times V / C

Definisi Risiko Bencana

  • Risiko Bencana: Potensi kerugian akibat bencana dalam kurun waktu tertentu (kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan harta, gangguan kegiatan masyarakat).
  • Risiko adalah fungsi dari ancaman/bahaya, kerentanan, dan kapasitas.
  • Risiko Bencana dapat dikurangi dengan meningkatkan kapasitas atau mengurangi kerentanan.
  • Risiko Bencana meningkat apabila kerentanan tinggi dan kapasitas rendah.
  • Formula Risiko: R ≈ H \times V / C

Manajemen Risiko Krisis Kesehatan

  • Pengaturan/manajemen dengan penekanan pada faktor-faktor yang bertujuan mengurangi risiko sebelum terjadinya krisis kesehatan.
  • Dilakukan dalam bentuk:
    • Pencegahan: Kegiatan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
    • Mitigasi: Upaya mengurangi risiko bencana melalui pembangunan fisik, penyadaran, dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
    • Kesiapsiagaan: Kegiatan mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta langkah yang tepat guna dan berdaya guna (masuk manajemen darurat, namun letaknya di pra bencana).
    • Peringatan Dini: Pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana oleh lembaga yang berwenang.

Komponen Risiko Bencana

  • Kelola (Frekuensi dan Intensitas)
  • Kerentanan (V):
    • Kelompok rentan (balita, ibu hamil, ibu menyusui, lansia, disabilitas, orang-orang dengan komorbid) à lindungi & menjadi prioritas pelayanan
    • Indeks kesehatan masyarakat (makin rendah, makin rentan) à IPKM dan IPM
    • Proporsi masyarakat yang menerapkan PHBS (makin rendah, makin rentan)
    • Struktur bangunan faskes (makin tahan bencana, makin tidak rentan)
    • Lokasi (makin dekat sumber bahaya, makin rentan)
  • Kapasitas (C):
    • Kajian/penilaian risiko bencana/pemetaan wilayah rawan
    • Perencanaan penanggulangan krisis kesehatan
    • Sistem komando dan koordinasi
    • Sistem peringatan dini
    • SDM kesehatan, termasuk penyiapan TCK
    • Penguatan pelayanan kesehatan untuk situasi krisis kesehatan
    • Sarana dan prasarana
    • Penyiapan fasyankes aman bencana
    • Mekanisme koordinasi, kolaborasi, integrasi
    • Pemberdayaan masyarakat
    • Pembiayaan kesehatan
  • Tingkatkan Kapasitas, Kurangi Kerentanan

Krisis Kesehatan

  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 75/2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan: “Menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, memastikan pelayanan kesehatan esensial tetap berjalan”.
  • Dampak kesehatan, kapasitas kesehatan tidak memadai.
  • Perlu respons cepat di luar prosedur sehari-hari.
  • Respons Medis & Respons Kesehatan Masyarakat
  • Bagian dari Manajemen Bencana (Alam, Sosial, Non Alam)

Manfaat Kajian/Penilaian Risiko Krisis Kesehatan

  • Manfaat pada Pra Krisis Kesehatan:
    • Perencanaan dan pengembangan program
    • Monitoring dan evaluasi program
    • Referensi dalam penyusunan kebijakan
  • Definisi: Pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang melanda
  • Manfaat saat Darurat Krisis Kesehatan:
    • Sebagai data dasar dalam melakukan penilaian cepat kesehatan atau RHA (Rapid Health Assessment)
    • Salah satu referensi dalam penyusunan rencana operasi

Kajian/Penilaian Risiko Krisis Kesehatan (Lanjutan)

  • Sejak 2016, Pusat Krisis Kesehatan mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi untuk melakukan kajian/penilaian risiko krisis kesehatan.
  • Indikator yang digunakan terdiri dari hazard, kerentanan, dan kapasitas (sesuai Permenkes No. 75/2019).
  • Sistem secara otomatis akan:
    • Mengidentifikasi kapasitas apakah telah sesuai standar atau tidak, berdasarkan standar yang telah ditetapkan (peraturan/regulasi yang berlaku baik nasional maupun internasional).
    • Mengategorikan kapasitas kabupaten/kota/provinsi sebagai rendah, sedang, tinggi (untuk kepentingan monev)
    • Memberikan rekomendasi berdasarkan permasalahan yang ada

Pengkategorian Kapasitas

  • Kategorisasi tingkatan kapasitas kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
    • Rendah: pencapaian 1% - 33% dari seluruh indikator
    • Sedang: pencapaian 34% - 66% dari seluruh indikator
    • Tinggi: pencapaian 67% - 100% dari seluruh indikator
  • Contoh: Kapasitas Kabupaten/Kota XXX yaitu 60%, termasuk kategori sedang

Contoh Hasil DSS Kapasitas

V. Kesiapsiagaan
a. Rencana Penanggulangan Krisis Kesehatan dan standard operating procedure

  • Memfasilitasi/mendukung/mengadvokasi Dinkes kabupaten/kota untuk melakukan penyusunan Rencana Kontinjensi Bidang Kesehatan: Memfasilitasi
  • Memiliki Dokumen Renkon bidang kesehatan untuk bencana tingkat provinsi: Memiliki
  • SOP Pengelolaan obat dan logistik kesehatan bencana: Tidak Memiliki
  • SOP pengelolaan bantuan relawan: Tidak Memiliki
  • SOP pemantauan kejadian Krisis Kesehatan: Tidak Memiliki
  • SOP Pelaporan Kejadian Krisis Kesehatan: Memiliki
  • SOP Pelayanan rujukan (pra RS-RS): Memiliki
  • SOP Pelayanan Kesehatan untuk Penanggulangan Krisis Kesehatan: Tidak Memiliki
    d. Sistem Informasi
  • Data kejadian Krisis Kesehatan 5 tahun terakhir: Tersedia
  • Daftar kontak person lintas program dan lintas sektor terkait Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi: Tersedia
  • Media informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam kesiapsiagaan bencana: Tersedia
  • Sarana pengumpulan, pengolahan data dan penyampaian informasi terkait Penanggulangan Krisis Kesehatan: Ada, Yaitu Telepon, Fax, HP, Radio Komunikasi, Laptop, Komputer, Internet
  • Sistem Pemantauan 24 jam: Tersedia

Contoh Rekomendasi

  • Terdapat 49 rekomendasi kegiatan yang dapat dipilih disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran berdasarkan hasil assessment

Kuesioner Kajian Risiko Krisis Kesehatan

  • Formulir 2
    • KUESIONER KAJIAN RISIKO KRISIS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
      • UMUM
        1. Dinas Kesehatan
        2. Alamat (lengkap)
        3. Telepon
        4. Fax
        5. Website
        6. Email
        7. Responden
          • Nama
          • Jabatan
          • No HP
      • KARAKTERISTIK WILAYAH
        • Luas wilayah
        • Letak dan batas wilayah
        • Kecamatan di wilayahnya
        • Topografi
        • Jumlah Penduduk
        • Akses komunikasi
        • Akses transportasi
      • ANCAMAN BENCANA (HAZARD)
        • Jenis ancaman bencana di Provinsi (baik alam, non alam maupun sosial)
        • Riwayat kejadian Krisis Kesehatan 5 tahun terakhir:

Kuesioner Kajian Risiko Krisis Kesehatan (Lanjutan)

  • KERENTANAN
No.IndikatorNilai / PencapaianStandardKeterangan/Referensi
1.Indeks Pembangunan Manusiaa. > 80 sangat tinggi b. 70 < IPM < 80 Tinggi (bagus) c. 60 < IPM < 70 sedang (cukup) d. < 60 rendah (buruk)Sumber: ipm.bps.go.id (Badan Pusat Statistik) IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. IPM dibentuk oleh 3 dimensi dasar yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan serta standar hidup layak.
2.Indeks Pembangunan Kesehatan MasyarakatIPKM > 0.7270 Di atas Rata-rata (bagus) IPKM 0.6401 - 0.7270 Rata-rata (cukup) IPKM < 0.6401 Dibawah Rata-rata (buruk)Pengkategoriannya menggunakan nilai rata-rata dari IPKM nasional tahun 2013 Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) adalah kumpulan indikator kesehatan yang dapat dengan mudah dan langsung diukur untuk menggambarkan masalah kesehatan

Kuesioner Kajian Risiko Krisis Kesehatan (Kapasitas)

  • Terdapat 55 indikator kapasitas.
  • Kategori kapasitas dihitung dari pencapaian indikator kapasitas yang terdiri dari 5 komponen kapasitas, yaitu kebijakan/peraturan, penguatan kapasitas, peringatan dini, mitigasi, dan kesiapsiagaan.

Kuesioner Kajian Risiko Krisis Kesehatan (Indikator Kapasitas)

No.IndikatorPencapaian (lingkari jawaban yang benar)Sesuai StandarKurang dari StandarCentang jawaban yang tepatKeterangan/Referensi
7.Dinas Kesehatan telah mengidentifikasi institusi/lembaga non pemerintahan yang dilibatkan dalam Penanggulangan Krisis Kesehatana. Ya b. Tidak
8.Dinas Kesehatan pernah mengadakan MOU dengan LSM/Instansi/Lembaga non pemerintah dalam Penanggulangan Krisis Kesehatana. Ya b. Tidak
9.Jumlah total seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan… unit
10.Jumlah Puskesmas… unit
11.Jumlah Rumah Sakit….unit
12.Kapasitas tempat tidur di RS….IT
13.Proporsi RS di Kab/Kota yang telah memiliki Tim tanggap darurat bencana RS…. RS dari seluruh RS di kabupaten/kota
14.Dinkes memiliki Program yang berkesinambungan untuk mengimplementasi fasilitas pelayanan kesehatan aman bencanaa. Memiliki b. Tidak memiliki
15.Dinkes memfasilitasi upaya penilaian risiko fasyankes terhadap berbagai ancaman yang terjadi di wilayah tersebuta. Ya, sebagian / seluruh fasyankes telah dilakukan penilaian risiko b. Ya, sebagian kecil fasyankes telah dilakukan penilaian risiko c. Belum ada sama sekali
16.Jumlah dokter spesialisorang
17.Jumlah dokter umumorang
18.Jumlah bidanorang
19.Jumlah perawatOrang
20.Ketenagaan pada unit yang mengkoordinir upaya Penanggulangan Krisis Kesehatan di Dinas Kesehatana. Ada, dengan latar belakang pendidikan salah satunya S1 kesehatan) b. Tidak ada
21.Kepemilikan Tim THAa. Memiliki b. Tidak memiliki

Kuesioner Kajian Risiko Krisis Kesehatan (Lanjutan)

No.IndikatorPencapaianSesuai StandarKurang dari StandarCentang jawaban yang tepatKeterangan/Referensi
22.Kepemilikan Tim Penyelidikan Epidemiologia. Memiliki b. Tidak memiliki
23.Kepemilikan Tim Reaksi Cepat/ Tim Gerak Cepat Emergency Medical Team (EMT) Public Health Rapid Response Team (PHRRT)a. Memiliki b. Tidak memiliki
24.Dinkes Kab/kota telah memetakan/ mengidentifikasi tenaga kesehatan yang siap untuk dimobilisasi pada saat bencanaa. Melakukan b. Tidak melakukan
25.SOP mekanisme mobilitas tim PKKa. Memiliki b. Tidak memiliki
26.Memiliki petugas yang terlatih manajemen Penanggulangan Krisis Kesehatana. Memiliki b. Tidak memiliki
27.Memiliki petugas yang terlatih teknis medis Penanggulangan Krisis Kesehatana. Memiliki b. Tidak memiliki
28.Memiliki petugas yang terlatih teknis non medis Penanggulangan Krisis Kesehatana. Memiliki b. Tidak memiliki
29.Perencanaan peningkatan kapasitas SDM terkait PKK yang rutin dan berkesinambunganAda
30.Sistem Peringatan Dinia. Ya, sebagian/seluruh ancaman bencana sudah ada sistem peringatan dininya b. Ya, tapi hanya sebagian kecil ancaman bencana yang ada sistem peringatan dininya c. Tidak ada
31.Fasilitas kepada masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat terkait Penanggulangan Krisis Kesehatana. Melakukan b. Tidak melakukan
32.Peta/pemetaan kapasitas atau data kapasitas sumber daya yang dapat digunakan untuk Penanggulangan Krisis Kesehatana. Memiliki b. Tidak memiliki
33.Peta/pemetaan kelompok rentan per kecamatan di kabupaten/kotaa. Memiliki b. Tidak memiliki
34.Peta/pemetaan jenis ancaman bencana per kecamatan di kabupaten/kotaa. Memiliki b. Tidak memiliki
35.Dinas kesehatan mengalokasikan anggaran kegiatan pengurangan risiko Krisis Kesehatana. Ya b. Tidak
36.Data kejadian Krisis Kesehatan 5 tahun terakhira. Ada b. Tidak ada
37.Daftar kontak person lintas program dan lintas sektor terkait Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsia. Ada b. Tidak ada
38.Media informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam kesiapsiagaan bencanaa. Ada, yaitu….. b. Tidak ada
39.Sarana pengumpulan pengelolaan data dan penyampaian informasi terkait Penanggulangan Krisis Kesehatana. Ada. yaitu…….. b. Tidak ada
40.Sistem pemantauan 24 jama. Ada b. Tidak ada
41.Dinas Kesehatan menyusun rencana kontijensi bidang kesehatana. Ada. yaitu…. b. Tidak ada
42.Dinas Kesehatan melakukan TTX, Simulasi, Gladi Bencana Bidang Kesehatan berdasarkan rencana kontijensi yang disusuna. Melakukan b. Tidak melakukan
43.SOP Penanganan Korban Bencana di Lapangana. Memiliki b. Tidak memiliki
44.SOP Pengelolaan obat dan logistik kesehatan bencanaa. Memiliki b. Tidak memiliki
45.SOP Pengelolaan bantuan relawana. Memiliki b. Tidak memiliki
46.SOP pemantauan kejadian Krisis Kesehatana. Memiliki b. Tidak memiliki
47.SOP pelaporan Kejadian Krisis Kesehatana. Memiliki b. Tidak memiliki
48.SOP sistem rujukan pada kondisi bencanaa. Memiliki b. Tidak memiliki
49.SOP Pelayanan Kesehatan untuk Penanggulangan Krisis Kesehatana. Memiliki b. Tidak memiliki
50.Dinas Kesehatan memahami Dana tak Terduga BPBDa. Ya b. Tidak
51.Dinas Kesehatan memahami DSP di BNPBa. Ya b. Tidak
52.Sarana prasarana penanggulangan Krisis Kesehatana. Memiliki b. Tidak memiliki
53.Penyediaan sarana prasarana telah menyesuaikan dengan jenis ancaman bencana di wilayahnyaa. Ya b. Tidak
54.Sarana prasarana telah mencukupia. Ya b. Tidak
55.Pemerintah memiliki PSC 24 jama. Memiliki b. Tidak memiliki

Informasi Kontak

  • PUSAT KRISIS KESEHATAN
  • Telepon: 0811 163 119
  • Email: pusatkrisis.kemkes.go.id / pusatkrisis@kemkes.go.id / ppkdepkes@yahoo.com
  • Media Sosial: Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Infoppkk, pkk_kemkes