Manajemen Risiko Krisis Kesehatan
Manajemen Risiko Krisis Kesehatan Akibat Bencana Tahun 2023
- Diselenggarakan oleh Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Tahapan Manajemen Krisis Kesehatan
- Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan
- Rapid Health Assessment (RHA)
- Tanggap Darurat
- Rehabilitasi
- Rekonstruksi
- Manajemen Risiko: R ≈ H \times V / C
Definisi Risiko Bencana
- Risiko Bencana: Potensi kerugian akibat bencana dalam kurun waktu tertentu (kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan harta, gangguan kegiatan masyarakat).
- Risiko adalah fungsi dari ancaman/bahaya, kerentanan, dan kapasitas.
- Risiko Bencana dapat dikurangi dengan meningkatkan kapasitas atau mengurangi kerentanan.
- Risiko Bencana meningkat apabila kerentanan tinggi dan kapasitas rendah.
- Formula Risiko: R ≈ H \times V / C
Manajemen Risiko Krisis Kesehatan
- Pengaturan/manajemen dengan penekanan pada faktor-faktor yang bertujuan mengurangi risiko sebelum terjadinya krisis kesehatan.
- Dilakukan dalam bentuk:
- Pencegahan: Kegiatan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
- Mitigasi: Upaya mengurangi risiko bencana melalui pembangunan fisik, penyadaran, dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
- Kesiapsiagaan: Kegiatan mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta langkah yang tepat guna dan berdaya guna (masuk manajemen darurat, namun letaknya di pra bencana).
- Peringatan Dini: Pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana oleh lembaga yang berwenang.
Komponen Risiko Bencana
- Kelola (Frekuensi dan Intensitas)
- Kerentanan (V):
- Kelompok rentan (balita, ibu hamil, ibu menyusui, lansia, disabilitas, orang-orang dengan komorbid) à lindungi & menjadi prioritas pelayanan
- Indeks kesehatan masyarakat (makin rendah, makin rentan) à IPKM dan IPM
- Proporsi masyarakat yang menerapkan PHBS (makin rendah, makin rentan)
- Struktur bangunan faskes (makin tahan bencana, makin tidak rentan)
- Lokasi (makin dekat sumber bahaya, makin rentan)
- Kapasitas (C):
- Kajian/penilaian risiko bencana/pemetaan wilayah rawan
- Perencanaan penanggulangan krisis kesehatan
- Sistem komando dan koordinasi
- Sistem peringatan dini
- SDM kesehatan, termasuk penyiapan TCK
- Penguatan pelayanan kesehatan untuk situasi krisis kesehatan
- Sarana dan prasarana
- Penyiapan fasyankes aman bencana
- Mekanisme koordinasi, kolaborasi, integrasi
- Pemberdayaan masyarakat
- Pembiayaan kesehatan
- Tingkatkan Kapasitas, Kurangi Kerentanan
Krisis Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 75/2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan: “Menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, memastikan pelayanan kesehatan esensial tetap berjalan”.
- Dampak kesehatan, kapasitas kesehatan tidak memadai.
- Perlu respons cepat di luar prosedur sehari-hari.
- Respons Medis & Respons Kesehatan Masyarakat
- Bagian dari Manajemen Bencana (Alam, Sosial, Non Alam)
Manfaat Kajian/Penilaian Risiko Krisis Kesehatan
- Manfaat pada Pra Krisis Kesehatan:
- Perencanaan dan pengembangan program
- Monitoring dan evaluasi program
- Referensi dalam penyusunan kebijakan
- Definisi: Pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang melanda
- Manfaat saat Darurat Krisis Kesehatan:
- Sebagai data dasar dalam melakukan penilaian cepat kesehatan atau RHA (Rapid Health Assessment)
- Salah satu referensi dalam penyusunan rencana operasi
Kajian/Penilaian Risiko Krisis Kesehatan (Lanjutan)
- Sejak 2016, Pusat Krisis Kesehatan mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi untuk melakukan kajian/penilaian risiko krisis kesehatan.
- Indikator yang digunakan terdiri dari hazard, kerentanan, dan kapasitas (sesuai Permenkes No. 75/2019).
- Sistem secara otomatis akan:
- Mengidentifikasi kapasitas apakah telah sesuai standar atau tidak, berdasarkan standar yang telah ditetapkan (peraturan/regulasi yang berlaku baik nasional maupun internasional).
- Mengategorikan kapasitas kabupaten/kota/provinsi sebagai rendah, sedang, tinggi (untuk kepentingan monev)
- Memberikan rekomendasi berdasarkan permasalahan yang ada
Pengkategorian Kapasitas
- Kategorisasi tingkatan kapasitas kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
- Rendah: pencapaian 1% - 33% dari seluruh indikator
- Sedang: pencapaian 34% - 66% dari seluruh indikator
- Tinggi: pencapaian 67% - 100% dari seluruh indikator
- Contoh: Kapasitas Kabupaten/Kota XXX yaitu 60%, termasuk kategori sedang
Contoh Hasil DSS Kapasitas
V. Kesiapsiagaan
a. Rencana Penanggulangan Krisis Kesehatan dan standard operating procedure
- Memfasilitasi/mendukung/mengadvokasi Dinkes kabupaten/kota untuk melakukan penyusunan Rencana Kontinjensi Bidang Kesehatan: Memfasilitasi
- Memiliki Dokumen Renkon bidang kesehatan untuk bencana tingkat provinsi: Memiliki
- SOP Pengelolaan obat dan logistik kesehatan bencana: Tidak Memiliki
- SOP pengelolaan bantuan relawan: Tidak Memiliki
- SOP pemantauan kejadian Krisis Kesehatan: Tidak Memiliki
- SOP Pelaporan Kejadian Krisis Kesehatan: Memiliki
- SOP Pelayanan rujukan (pra RS-RS): Memiliki
- SOP Pelayanan Kesehatan untuk Penanggulangan Krisis Kesehatan: Tidak Memiliki
d. Sistem Informasi - Data kejadian Krisis Kesehatan 5 tahun terakhir: Tersedia
- Daftar kontak person lintas program dan lintas sektor terkait Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi: Tersedia
- Media informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam kesiapsiagaan bencana: Tersedia
- Sarana pengumpulan, pengolahan data dan penyampaian informasi terkait Penanggulangan Krisis Kesehatan: Ada, Yaitu Telepon, Fax, HP, Radio Komunikasi, Laptop, Komputer, Internet
- Sistem Pemantauan 24 jam: Tersedia
Contoh Rekomendasi
- Terdapat 49 rekomendasi kegiatan yang dapat dipilih disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran berdasarkan hasil assessment
Kuesioner Kajian Risiko Krisis Kesehatan
- Formulir 2
- KUESIONER KAJIAN RISIKO KRISIS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
- UMUM
- Dinas Kesehatan
- Alamat (lengkap)
- Telepon
- Fax
- Website
- Responden
- Nama
- Jabatan
- No HP
- KARAKTERISTIK WILAYAH
- Luas wilayah
- Letak dan batas wilayah
- Kecamatan di wilayahnya
- Topografi
- Jumlah Penduduk
- Akses komunikasi
- Akses transportasi
- ANCAMAN BENCANA (HAZARD)
- Jenis ancaman bencana di Provinsi (baik alam, non alam maupun sosial)
- Riwayat kejadian Krisis Kesehatan 5 tahun terakhir:
- UMUM
- KUESIONER KAJIAN RISIKO KRISIS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
Kuesioner Kajian Risiko Krisis Kesehatan (Lanjutan)
- KERENTANAN
| No. | Indikator | Nilai / Pencapaian | Standard | Keterangan/Referensi |
|---|---|---|---|---|
| 1. | Indeks Pembangunan Manusia | a. > 80 sangat tinggi b. 70 < IPM < 80 Tinggi (bagus) c. 60 < IPM < 70 sedang (cukup) d. < 60 rendah (buruk) | Sumber: ipm.bps.go.id (Badan Pusat Statistik) IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. IPM dibentuk oleh 3 dimensi dasar yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan serta standar hidup layak. | |
| 2. | Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat | IPKM > 0.7270 Di atas Rata-rata (bagus) IPKM 0.6401 - 0.7270 Rata-rata (cukup) IPKM < 0.6401 Dibawah Rata-rata (buruk) | Pengkategoriannya menggunakan nilai rata-rata dari IPKM nasional tahun 2013 Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) adalah kumpulan indikator kesehatan yang dapat dengan mudah dan langsung diukur untuk menggambarkan masalah kesehatan |
Kuesioner Kajian Risiko Krisis Kesehatan (Kapasitas)
- Terdapat 55 indikator kapasitas.
- Kategori kapasitas dihitung dari pencapaian indikator kapasitas yang terdiri dari 5 komponen kapasitas, yaitu kebijakan/peraturan, penguatan kapasitas, peringatan dini, mitigasi, dan kesiapsiagaan.
Kuesioner Kajian Risiko Krisis Kesehatan (Indikator Kapasitas)
| No. | Indikator | Pencapaian (lingkari jawaban yang benar) | Sesuai Standar | Kurang dari Standar | Centang jawaban yang tepat | Keterangan/Referensi |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 7. | Dinas Kesehatan telah mengidentifikasi institusi/lembaga non pemerintahan yang dilibatkan dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan | a. Ya b. Tidak | ||||
| 8. | Dinas Kesehatan pernah mengadakan MOU dengan LSM/Instansi/Lembaga non pemerintah dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan | a. Ya b. Tidak | ||||
| 9. | Jumlah total seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan | … unit | ||||
| 10. | Jumlah Puskesmas | … unit | ||||
| 11. | Jumlah Rumah Sakit | ….unit | ||||
| 12. | Kapasitas tempat tidur di RS | ….IT | ||||
| 13. | Proporsi RS di Kab/Kota yang telah memiliki Tim tanggap darurat bencana RS | …. RS dari seluruh RS di kabupaten/kota | ||||
| 14. | Dinkes memiliki Program yang berkesinambungan untuk mengimplementasi fasilitas pelayanan kesehatan aman bencana | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 15. | Dinkes memfasilitasi upaya penilaian risiko fasyankes terhadap berbagai ancaman yang terjadi di wilayah tersebut | a. Ya, sebagian / seluruh fasyankes telah dilakukan penilaian risiko b. Ya, sebagian kecil fasyankes telah dilakukan penilaian risiko c. Belum ada sama sekali | ||||
| 16. | Jumlah dokter spesialis | orang | ||||
| 17. | Jumlah dokter umum | orang | ||||
| 18. | Jumlah bidan | orang | ||||
| 19. | Jumlah perawat | Orang | ||||
| 20. | Ketenagaan pada unit yang mengkoordinir upaya Penanggulangan Krisis Kesehatan di Dinas Kesehatan | a. Ada, dengan latar belakang pendidikan salah satunya S1 kesehatan) b. Tidak ada | ||||
| 21. | Kepemilikan Tim THA | a. Memiliki b. Tidak memiliki |
Kuesioner Kajian Risiko Krisis Kesehatan (Lanjutan)
| No. | Indikator | Pencapaian | Sesuai Standar | Kurang dari Standar | Centang jawaban yang tepat | Keterangan/Referensi |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 22. | Kepemilikan Tim Penyelidikan Epidemiologi | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 23. | Kepemilikan Tim Reaksi Cepat/ Tim Gerak Cepat Emergency Medical Team (EMT) Public Health Rapid Response Team (PHRRT) | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 24. | Dinkes Kab/kota telah memetakan/ mengidentifikasi tenaga kesehatan yang siap untuk dimobilisasi pada saat bencana | a. Melakukan b. Tidak melakukan | ||||
| 25. | SOP mekanisme mobilitas tim PKK | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 26. | Memiliki petugas yang terlatih manajemen Penanggulangan Krisis Kesehatan | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 27. | Memiliki petugas yang terlatih teknis medis Penanggulangan Krisis Kesehatan | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 28. | Memiliki petugas yang terlatih teknis non medis Penanggulangan Krisis Kesehatan | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 29. | Perencanaan peningkatan kapasitas SDM terkait PKK yang rutin dan berkesinambungan | Ada | ||||
| 30. | Sistem Peringatan Dini | a. Ya, sebagian/seluruh ancaman bencana sudah ada sistem peringatan dininya b. Ya, tapi hanya sebagian kecil ancaman bencana yang ada sistem peringatan dininya c. Tidak ada | ||||
| 31. | Fasilitas kepada masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat terkait Penanggulangan Krisis Kesehatan | a. Melakukan b. Tidak melakukan | ||||
| 32. | Peta/pemetaan kapasitas atau data kapasitas sumber daya yang dapat digunakan untuk Penanggulangan Krisis Kesehatan | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 33. | Peta/pemetaan kelompok rentan per kecamatan di kabupaten/kota | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 34. | Peta/pemetaan jenis ancaman bencana per kecamatan di kabupaten/kota | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 35. | Dinas kesehatan mengalokasikan anggaran kegiatan pengurangan risiko Krisis Kesehatan | a. Ya b. Tidak | ||||
| 36. | Data kejadian Krisis Kesehatan 5 tahun terakhir | a. Ada b. Tidak ada | ||||
| 37. | Daftar kontak person lintas program dan lintas sektor terkait Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi | a. Ada b. Tidak ada | ||||
| 38. | Media informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam kesiapsiagaan bencana | a. Ada, yaitu….. b. Tidak ada | ||||
| 39. | Sarana pengumpulan pengelolaan data dan penyampaian informasi terkait Penanggulangan Krisis Kesehatan | a. Ada. yaitu…….. b. Tidak ada | ||||
| 40. | Sistem pemantauan 24 jam | a. Ada b. Tidak ada | ||||
| 41. | Dinas Kesehatan menyusun rencana kontijensi bidang kesehatan | a. Ada. yaitu…. b. Tidak ada | ||||
| 42. | Dinas Kesehatan melakukan TTX, Simulasi, Gladi Bencana Bidang Kesehatan berdasarkan rencana kontijensi yang disusun | a. Melakukan b. Tidak melakukan | ||||
| 43. | SOP Penanganan Korban Bencana di Lapangan | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 44. | SOP Pengelolaan obat dan logistik kesehatan bencana | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 45. | SOP Pengelolaan bantuan relawan | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 46. | SOP pemantauan kejadian Krisis Kesehatan | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 47. | SOP pelaporan Kejadian Krisis Kesehatan | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 48. | SOP sistem rujukan pada kondisi bencana | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 49. | SOP Pelayanan Kesehatan untuk Penanggulangan Krisis Kesehatan | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 50. | Dinas Kesehatan memahami Dana tak Terduga BPBD | a. Ya b. Tidak | ||||
| 51. | Dinas Kesehatan memahami DSP di BNPB | a. Ya b. Tidak | ||||
| 52. | Sarana prasarana penanggulangan Krisis Kesehatan | a. Memiliki b. Tidak memiliki | ||||
| 53. | Penyediaan sarana prasarana telah menyesuaikan dengan jenis ancaman bencana di wilayahnya | a. Ya b. Tidak | ||||
| 54. | Sarana prasarana telah mencukupi | a. Ya b. Tidak | ||||
| 55. | Pemerintah memiliki PSC 24 jam | a. Memiliki b. Tidak memiliki |
Informasi Kontak
- PUSAT KRISIS KESEHATAN
- Telepon: 0811 163 119
- Email: pusatkrisis.kemkes.go.id / pusatkrisis@kemkes.go.id / ppkdepkes@yahoo.com
- Media Sosial: Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Infoppkk, pkk_kemkes