Pendidikan Pancasila SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI - Comprehensive Notes
Menjiwai Pancasila
- Pancasila adalah dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara yang harus diinternalisasikan.
- Kurikulum Merdeka mengedepankan Pendidikan Pancasila untuk penguatan profil Pelajar Pancasila.
- Tujuan Pendidikan Pancasila adalah membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
- Pembelajaran diaplikasikan melalui praktik belajar kewarganegaraan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen NKRI.
- Buku teks utama Pendidikan Pancasila disusun sebagai sumber belajar utama.
- Pengembangan buku mengacu pada Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka yang memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan.
- Kemendikbudristek bekerja sama dengan BPIP dalam pengembangan buku teks utama Pendidikan Pancasila.
- Tujuan kerjasama adalah mengintegrasikan pemahaman mendalam tentang Pancasila dan praktiknya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Pancasila merupakan falsafah dasar, pandangan hidup bangsa, dasar negara, ideologi, kekuatan pemersatu bangsa, dan sumber segala hukum negara.
- Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara adalah "meja statis" yang menyatukan keragaman dan "bintang penuntun" (leitstar) yang dinamis.
- Buku Pendidikan Pancasila ini memperkaya pemahaman ideologi Pancasila dan mengacu pada Capaian Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka.
- Penyusunan buku teks utama Pendidikan Pancasila mengacu pada Capaian Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka yang telah diselaraskan dengan Capaian Kompetensi BPIP.
- Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya menanamkan nilai Pancasila dengan metode yang menyenangkan bagi peserta didik.
- Buku teks utama Pendidikan Pancasila menggunakan konsep “Tri Pusat Pendidikan” oleh Ki Hajar Dewantara.
- Pembinaan ideologi Pancasila merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
- Pendidikan Pancasila bertujuan menumbuhkembangkan nilai-nilai Pancasila pada setiap anak bangsa.
- Pembelajaran menjadi wahana edukatif dalam mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
- Pendidikan Pancasila berorientasi pada penguatan karakter dan wawasan kebangsaan melalui pembentukan sikap mental, penanaman nilai, moral, dan budi pekerti.
- Tugas guru memiliki kewenangan dan kemerdekaan untuk mendayagunakan secara maksimal apa yang ada dalam buku ini.
- Buku ajar membutuhkan penyempurnaan sesuai dengan konteks guru dalam kegiatan belajar mengajar.
A. Keterkaitan Antarsila Pancasila
- Lima sila dibaca berurutan, seperti dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968.
- Menurut Hatta, pemaknaan dan penerapan Pancasila tidak bisa dipisah-pisah karena merupakan lima asas atau prinsip yang merupakan dasar dan ideologi negara.
- Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, memimpin atau menjiwai seluruh sila lainnya.
- Pengamalan sila ketuhanan tidak hanya sebatas peribadatan, tetapi juga dalam sikap mengasihi sesama manusia, membangun persatuan bangsa, aktif berdemokrasi, dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
- Pengamalan sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial mesti dilihat sebagai bentuk keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Hubungan sila pertama dan kedua: menghendaki setiap orang untuk meyakini dan menjalankan ajaran agama dengan cinta kasih kepada sesama manusia.
- Kasih sayang harus dilandasi oleh keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Hubungan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sila persatuan Indonesia: ketuhanan diimani dan diamalkan dalam rasa cinta tanah air dan bangsa.
- Ajaran ketuhanan di semua agama dan kepercayaan di Indonesia harus dilihat sebagai ajaran yang memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa.
- Hubungan sila kemanusiaan yang adil dan beradab dengan sila persatuan Indonesia: menghendaki keseimbangan status dalam diri setiap manusia Indonesia antara menjadi bagian dari umat manusia dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia.
- Identitas kebangsaan merupakan bagian dari identitas kemanusiaan secara universal.
- Bangsa Indonesia tidak menganggap status dirinya lebih tinggi dari bangsa lain dan dituntut untuk selalu hidup harmonis dalam relasi yang setara sebagai sesama makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Hubungan sila persatuan Indonesia dan sila kerakyatan: kebangsaan mesti dipahami sebagai paham yang di dalamnya memiliki nilai-nilai demokrasi atau kedaulatan rakyat.
- Upaya yang dilakukan negara atau masyarakat dengan mengatasnamakan bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia yang tertanam dalam prinsip demokrasi.
- Semua orang yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia harus dilihat dalam posisi yang setara dan sama-sama bisa berperan untuk memajukan negara dan bangsa Indonesia.
- Hubungan sila kerakyatan dan sila keadilan sosial: prinsip demokrasi harus mengikutsertakan aspek kesetaraan di bidang sosial-ekonomi yang berujung pada terciptanya kesejahteraan hidup seluruh masyarakat Indonesia.
- Pelaksanaan demokrasi tidak hanya mengarah pada hadirnya kebebasan atau kedaulatan rakyat semata, tetapi juga terwujudnya pembangunan untuk mencapai keadilan sosial.
- Lima sila Pancasila memiliki sifat saling terkait dan tidak dapat berdiri sendiri, serta kelimanya merupakan satu kesatuan yang bulat dan padu.
B. Makna Sila-Sila dalam Pancasila
- Masing-masing sila Pancasila memiliki makna yang dapat dijiwai dan menjadi pedoman hidup di sekolah, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
- “Ketuhanan” berasal dari kata Tuhan, sedangkan “Yang Maha Esa” bermakna Maha segalanya, tiada sekutu bagi-Nya, Esa dalam zat-Nya, sifat-Nya ataupun dalam perbuatan-Nya.
- Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara menjamin warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945.
- Indonesia adalah negara yang berketuhanan, di mana nilai-nilai ketuhanan menjiwai atau menjadi roh bagi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Sila pertama menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan sila kedua sampai sila kelima.
- Nilai ketuhanan mengajarkan agar meyakini ajaran agama masing-masing atau aliran kepercayaan yang dianut dengan penuh ketaatan menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa.
- Sila ini menjadi dasar bangsa Indonesia untuk saling menghormati antarumat beragama.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- “Kemanusiaan” berasal dari kata manusia, yakni makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta.
- “Adil” mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan pada ukuran/norma yang objektif dan tidak subjektif sehingga tidak sewenang-wenang.
- “Beradab” berasal dari kata adab, artinya budaya. Jadi, adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan, dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan/moral.
- “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung pengertian adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan pada potensi budi rohani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya baik pada diri pribadi, sesama manusia, maupun pada alam sekitar/lingkungan.
- Manusia harus saling menghormati, tidak memandang rendah atau merendahkan satu sama lain, apalagi memperbudak sesama karena di hadapan Tuhan status manusia sama.
- Seluruh manusia diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sama derajatnya, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, dan golongan.
- Sila kedua ini mengajarkan bangsa Indonesia untuk memiliki sikap hormat terhadap sesama serta menjamin terselenggaranya hak asasi manusia.
- Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi kelanjutan perbuatan dari sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Persatuan Indonesia
- “Persatuan” berasal dari kata satu, yang berarti utuh, tidak terpecah-pecah.
- Persatuan mengandung pengertian bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
- Sila persatuan Indonesia menghendaki agar seluruh bangsa Indonesia dapat selalu mengembangkan persatuan di tengah aneka perbedaan yang ada.
- Selain untuk menciptakan kerukunan hidup di tengah masyarakat, persatuan juga menjadi hal utama yang perlu diwujudkan dalam keseharian demi cita-cita atau tujuan bersama bangsa Indonesia, yaitu kehidupan yang adil dan makmur.
- Sila persatuan Indonesia juga mengajarkan bangsa Indonesia untuk cinta terhadap tanah airnya.
- Sila ketiga Pancasila tidak hanya menghendaki agar kita mencintai keanekaragaman budaya dan tradisi seluruh suku bangsa yang ada, tetapi juga lingkungan alam Indonesia yang dipenuhi beraneka ragam flora dan fauna.
- Mengembangkan rasa cinta tanah air dengan mengedepankan kepedulian terhadap kelestarian budaya dan lingkungan alam bermanfaat bukan hanya bagi kita yang hidup pada hari ini, tetapi juga bagi generasi penerus yang hidup di masa depan.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Sila keempat bermakna bahwa negara Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi.
- Demokrasi dapat dimaknai bahwa negara dan pemerintahan didirikan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi yang berjalan di atas kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, kesucian, dan keindahan.
- Demokrasi yang dibangun di Indonesia hendaknya didasari atas Pancasila dan satu bentuk demokrasi yang ditopang oleh sila ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial.
- Pelaksanaan demokrasi di Indonesia harus bisa menjamin hak-hak asasi warga negara, di antaranya hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan tulisan.
- Jaminan hak asasi manusia juga harus dilakukan terhadap hak-hak lain yang terdapat dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat seperti agama, sosial, ekonomi, dan budaya.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Sila kelima bermakna bahwa pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah untuk mewujudkan kehidupan seluruh masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
- Kesejahteraan bersama di mana semua rakyat dapat menikmati kehidupan yang bahagia, adil, dan makmur karena tidak ada lagi kemiskinan di dalam Indonesia merdeka.
- Sila kelima sebenarnya menjadi dasar sekaligus cita-cita yang hendak diwujudkan oleh negara ataupun kita semua sebagai bangsa Indonesia.
- Keadilan sosial juga merupakan tujuan yang harus dilaksanakan oleh seluruh elemen negara dan bangsa Indonesia.
- Keadilan sosial merupakan langkah yang menentukan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
C. Pancasila dalam Tindakan
- Generasi milenial memiliki cara berbeda dibanding generasi pendahulunya dalam memaknai Pancasila.
- Pemahaman terhadap Pancasila dari aspek historis, idealisme, dan tantangannya tidak bisa diabaikan.
- Pancasila merupakan hasil musyawarah yang disepakati oleh para pendiri bangsa.
- Setiap generasi bangsa harus bangga dengan Pancasila.
- Pancasila bukanlah sesuatu yang baru atau asing, tetapi sudah ada dan tertanam dalam sanubari dan budaya kita jauh sebelum bangsa ini merdeka.
- Pancasila terbenam di dalam bumi bangsa Indonesia 350 tahun lamanya.
- Pancasila merupakan jalan tengah bagi negara yang di dalamnya memiliki keragaman etnis, suku, dan agama.
- Nilai-nilai Pancasila telah menyatu ke dalam diri setiap insan Indonesia.
D. Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Pengertian dan Ciri Ideologi
- Ideologi berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu “ideos” yang berarti “ide” dan “logos” yang berarti pengetahuan.
- “Ideologi” memiliki arti umum sebagai seperangkat pengetahuan, nilai, keyakinan, dan pandangan dunia yang menjadi landasan pemikiran dan tindakan seseorang atau kelompok dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
- Ideologi juga berfungsi menuntun seseorang atau kelompok dalam memahami dan berperilaku terhadap dunia dan sesamanya.
- Koento Wibisono menemukan ada tiga unsur esensial yang termuat di dalam ideologi:
- Keyakinan, dalam arti bahwa setiap ideologi selalu menunjuk adanya gagasan-gagasan vital yang sudah diyakini kebenarannya untuk dijadikan dasar dan strategi bagi tercapainya tujuan yang telah ditentukan.
- Mitos, dalam arti bahwa setiap konsep ideologi selalu memitoskan suatu ajaran yang secara optimistis pasti akan menjamin tercapainya tujuan melalui cara-cara yang juga telah ditentukan.
- Loyalitas, dalam arti bahwa setiap ideologi selalu menuntut keterlibatan optimal atas dasar loyalitas dari para subjek pendukungnya.
- Ciri umum ideologi:
- Berpandangan dunia: Ideologi memberikan suatu cara pandang terhadap manusia, masyarakat, budaya, ekonomi, agama, dan kekuasaan secara konsisten, terpadu, dan menyeluruh.
- Mengandung nilai dan tujuan: Ideologi selalu mengandung nilai-nilai dan tujuan yang ingin dicapai atau diwujudkan.
- Berpengaruh pada kebijakan: Ideologi memengaruhi pembentukan kebijakan dan pengambilan keputusan politik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
- Pemberi dan pembeda identitas: Ideologi dapat menjadi sumber identitas dan pembeda bagi satu individu atau kelompok dengan yang lainnya.
- Pendorong perubahan sosial: Ideologi sering kali menjadi pendorong perubahan tatanan sosial dan politik.
- Bersifat adaptif dan kontekstual: Ideologi mampu merespons tantangan-tantangan tanpa mengubahnya menjadi sesuatu yang lain.
- Setiap ideologi memiliki ciri khasnya tersendiri bergantung pada nilai-nilai, pandangan dunia, dan tujuan-tujuan yang dipegang oleh kelompok atau individu yang menganutnya.
2. Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia
- Miriam Budiardjo mendeinisikan negara sebagai sebuah organisasi yang menguasai wilayah dan menata masyarakat.
- Unsur penting yang dimiliki suatu negara: wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara berdaulat lainnya.
- Indonesia memerlukan sebuah ideologi untuk menjaga keberlangsungan keberadaan dan mencapai tujuannya.
- Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Pancasila berkedudukan sebagai ideologi Negara Republik Indonesia karena Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia.
- Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial tercermin dalam berbagai ekspresi budaya, corak perekonomian, kehidupan sosial, dan spiritualitas masyarakat yang sudah ada sejak lama di Nusantara.
- Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka dalam pidato di sidang BPUPK pada 1 Juni 1945.
- Negara Indonesia telah menetapkan sebuah visi “Indonesia 2045, Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur”.
- Visi “Indonesia 2045, Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur’’ menyiratkan bahwa generasi emas ini memiliki kecerdasan yang produktif dan inovatif, berkarakter kuat, dan berjiwa gotong-royong.
- Indonesia juga memiliki sebuah proyeksi kehidupan masyarakat Indonesia pada tahun 2085 yang diberi nama “Impian Indonesia”.
- Visi “Indonesia 2045, Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur’’ serta “Impian Indonesia” pada tahun 2085 menunjukkan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara senantiasa menuntun arah dan tujuan pembangunan Indonesia ke depan, tetapi tentu saja butuh lebih dari sekadar visi dan impian untuk mewujudkan kondisi-kondisi seperti itu.
3. Pancasila sebagai Meja Statis dan Leitstar Dinamis
- Sukarno menegaskan bahwa Pancasila adalah meja statis dan leitstar dinamis.
- “Leitstar” berasal dari kata berbahasa Jerman “leitstern” yang berarti “bintang penuntun”.
- Sebagai meja statis, Pancasila dapat dikatakan sebagai titik yang mempertemukan dan mempersatukan keragaman bangsa serta mendasari ideologi dan norma negara.
- Sebagai leitstar, Pancasila menyediakan cita-cita, kemauan, dan kemampuan untuk mewujudkannya.
- Dalam konteks sebagai leitstar yang dinamis, Pancasila bukanlah dasar yang diam mematung, tetapi juga mampu menggerakkan dan mengarahkan bangsa Indonesia dalam merespons dan mengantisipasi tantangan-tantangan setiap zaman yang terus berubah.
- Pancasila tidak bersifat kaku, melainkan bersifat luwes.
- Pancasila mampu membuat negara Indonesia mengatasi tantangan dan tuntutan yang ada dan mampu membuat negara Indonesia bersifat adaptif terhadap tantangan zaman tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip yang mendasarinya dan cita-cita yang ingin dicapai olehnya.
Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
- Kebebasan berdemokrasi di Indonesia dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
- Pasal 28 menegaskan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
- Pasal 28 E ayat (3), "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
- Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila terdapat pada Alinea IV UUD NRI Tahun 1945.
- “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …”.
- Unsur utama dari demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah prinsip musyawarah mufakat.
- Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan untuk :
- kesejahteraan rakyat
- mendukung unsur-unsur kesadaran ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
- menolak ateisme
- menegakkan kebenaran berdasarkan budi pekerti yang luhur
- mengembangkan kepribadian Indonesia
- menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
- Desa-desa telah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan pemimpin dan adanya budaya musyawarah.
A. Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia
- Konstitusi menganut demokrasi Pancasila.
- Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
- Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sesudah diamandemen) berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.
- Dalam Konstitusi RIS, Pasal 1:
- Ayat (1), “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”.
- Ayat (2), “Kekuasaan Kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan senat”.
- UUDS 1950, Pasal 1:
- Ayat (1), “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
- Ayat (2), “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat”.
- Affan Gaffar mengemukakan indicator indicator berikut:
- Akuntabilitas, artinya semua pemegang jabatan yang dipilih rakyat, harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan, perilaku, dan kebijakan yang diambil kepada rakyat.
- Rotasi kekuasaan, artinya pergantian pemegang jabatan dilakukan secara teratur dan damai.
- Rekrutmen politik yang terbuka, artinya semua orang memiliki peluang yang sama dalam mengisi kekosongan jabatan.
- Pemilihan umum yang dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan rotasi kepemimpinan, artinya semua orang yang memenuhi persyaratan memiliki hak untuk memilih dan dipilih secara bebas sesuai hati nuraninya tanpa rasa takut dan tanpa ada paksaan.
- Pemenuhan hak-hak dasar, artinya setiap warga negara dapat menikmati hak dasar mereka secara bebas, hak berpendapat, berserikat, dan berkumpul, dan menikmati pers yang bebas.
- Alur sejarah pelaksanaan demokrasi , yaitu Demokrasi Parlementer (1945 - 1959), Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965), Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1965 - 1998), hingga Demokrasi Reformasi (1998 - sekarang).
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
- Pelaksanaan demokrasi pada periode ini baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
- Sehari setelah Indonesia merdeka, tepatnya 18 Agustus 1945, Indonesia memberlakukan UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertulis pertama, penanda diterapkannya demokrasi konstitusional.
- KNIP dibentuk untuk menjalankan tugas pemerintahan selama belum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sesuai amanat Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.
- KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.
- Pada 17 Oktober 1945, dibentuk Badan Pekerja KNIP (BP KNIP) dengan tugas utama membentuk MPR dan DPR. Selanjutnya, BP KNIP mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan partai politik seluas-luasnya.
2. UUD RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
- Konstitusi RIS secara resmi mulai berlaku pada 27 Desember 1949.
- Penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda yang diwakili Ratu Juliana kepada Mohammad Hatta sebagai wakil Republik Indonesia Serikat di Belanda.
- During the UUD RIS period, the UUD 1945 remained in effect, but only in the State of the Republic of Indonesia in Yogyakarta with President Mr. Assaat.
- pokok dalam UUD RIS 1949 , antara lain a. bentuk negara serikat, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik; b. sistem pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri.
*
3. Undang-Undang Dasar Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
- Tuntutan dan desakan rakyat dari beberapa negara bagian semakin menguat untuk segera kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Dasar ini dinamakan sementara Karena memang sifatnya hanya sementara, menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
- Pada masa UUDS 1950, terjadi gejolak yang menyebabkan kondisi politik tidak stabil. Tercatat pada periode 1950-1959, terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
- Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang berisikan tiga hal, yakni: a. membubarkan badan Konstituante; b. menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950; dan c. pembentukan MPRS dan DPAS.
- Pada periode ini semua indikator demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia.
- Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi.
- The regions obtained the widest possible autonomy with the principle of decentralization in regulating central and regional relations.
4. UUD NRI Tahun 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
- Konstituante yang tidak dapat mengambil keputusan mengenai rancangan konstitusi, menambah situasi politik tidak stabil.
*On 22 April 1959, the President gave a message to the Constituent Assembly containing the recommendation of the Head of State and Government to return to the 1945 UUD tanpa melalui amandemen dengan empat alasan.
*The call to return to the 1945 UUD became a debate. Three times holding a vote to decide to return to the 1945 UUD mengalami kebuntuan.
*In the long run, on 5 July 1959, President Sukarno issued a Presidential Decree and was accepted by the DPR hasil pemilu 1955 secara aklamasi on 22 July 1959.
*The control of pemerintahan is very important. In the absence of power control, dapat mengakibatkan kekuasaan tanpa batas dan sewenang-wenang.
B. Perubahan UUD NRI Tahun 1945
- Amandemen adalah kegiatan yang dilakukan oleh MPR untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945, sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan 37 UUD NRI Tahun 1945.
- The change itu dilakukan agar undang-undang dasar semakin baik, lengkap, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi untuk meng ikuti tuntutan perkembangan zaman dan kehidupan kenegaraan yang demokratis.
1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945
- UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat, yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi kenegaraan.
- UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).
- UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.
- UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.
- Lengsernya Presiden Soeharto di tengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi.
- Dampak dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan kita sebagai bangsa adalah sebagai berikut:
- Change from a subjective state (sovereignty is carried out by the MPR) to objective (sovereignty is carried out according to the UUD). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.
*Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3).
*Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga tinggi negara.
*The change UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan pemerintah atau negara.
*Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.
*Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.
2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
- Setelah reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan dalam kurun waktu 1999-2002. Saat ini, wacana perubahan yang kelima ramai diperbincangkan publik.
- The execution amandemen UUD NRI Tahun 1945 bukan persoalan mudah.
- Langkah pertama dalam proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah mayoritas anggota MPR berkehendak untuk mengadakan perubahan. Dalam hal ini dapat dilakukan apabila dalam sidang MPR minimal 1/3 anggota mengajukan usul perubahan UUD NRI Tahun 1945.
3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
- Perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan peristiwa bersejarah yang diukir anggota MPR periode 1999-2004.
- The first change was directed at limiting the power of the President and empowering the DPR.
- Second Changes UUD NRI Tahun 1945 was ratified in the Annual Session of the MPR in 2000, consisting of 25 articles and 51 verses.
- Third Changes UUD NRI Tahun 1945 was carried out in the Annual Session of the MPR on 1-9 November 2001.
- The fourth change UUD NRI Tahun 1945 was carried out by the MPR in the Annual Session on 1-12 August 2002.
- There are several basic agreements with the MPR not to change several provisions in the UUD NRI Tahun 1945, dapat disampaikan sebagai berikut:
- Tidak akan mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena memuat dasar ilosois dan normatif yang mendasari seluruh pasal UUD NRI Tahun 1945, yang mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan negara, dan dasar negara.
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pertimbangan yang paling cocok untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk.
- Mempertegas sistem presidensial dengan tujuan memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis.
- Penjelasan ditiadakan, hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
- Perubahan dilakukan secara “adendum” yaitu tetap mempertahankan naskah asli UUD NRI Tahun 1945, sedangkan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah aslinya.
- Kehidupan demokratis akan kokoh apabila tumbuh nilai-nilai demokratis di masyarakat dan dipraktikkan sehingga menjadi budaya demokrasi.
- The success of democracy is indicated by the extent to which democracy as a principle and reference of life is heeded by citizens and the state.
- According to riset yang dilakukan Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia meraih skor 6,71 pada Indeks Demokrasi 2022.
- Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi. Kebebasan ini memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap orang bebas berpendapat, yang dapat disalurkan melalui berbagai media.
- Pancasila memberikan tuntunan bahwa di dalam menyampaikan pendapat hendaknya dengan kata-kata yang santun, dengan dasar argumen yang jelas dan kuat, tidak memotong pembicaraan orang lain, tidak menyerang pribadi orang lain, dan berpendapatlah dengan cerdas agar tidak menimbulkan perpecahan.
- Sebagai pelajar Indonesia yang bernalar kritis harus mampu memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif secara objektif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi, dan menyimpulkan.
1. Makna Demokratis
- Demokratis adalah cara berpikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
- Sikap tersebut tidak datang tiba-tiba. Ia merupakan proses panjang melalui pembiasaan, pembelajaran, dan pengamalan.
- Kehidupan demokratis akan kokoh apabila tumbuh nilai-nilai demokratis di masyarakat dan dipraktikkan sehingga menjadi budaya demokrasi.
- Keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup dipatuhi oleh warga negara dan negara.
- Demokratis adalah cara berpikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
- Berperilaku demokratis pada era keterbukaan informasi berarti bahwa di tengah gencarnya arus informasi, seseorang tetap memiliki perilaku yang santun dan tetap menghargai orang lain sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD NRI Tahun 1945.
- Sikap demokrastis ini tidak mungkin dapat terwujud apabila tidak didukung oleh semua masyarakat Indonesia.
- Melalui kecerdasan literasi dan teknologi, kalian dapat menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dengan cepat, tetapi tetap memiliki jati diri Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
- Manfaatkan kemampuan teknologi kalian untuk kegiatan-kegiatan yang positif
- Bahkan, bagi kalian yang duduk di bangku SMK dapat mengukir prestasi melalui ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) atau lomba-lomba sejenis bagi kalian yang duduk di bangku SMA.
- Manfaatkan penguasaan teknologi untuk menciptakan gim edukasi, membuat poster, komik, dan lainnya sehingga kehidupan demokratis dapat kalian ciptakan melalui permainan atau aplikasi yang kalian kuasai.
Bab 3 Harmoni dalam Keberagaman
- Indonesia is a country that is very diverse and full of diversity.
- Diversity this is then packaged in the motto Bhinneka Tunggal Ika.
- In addition, Indonesia has a diversity that is very large in number.
- It is imperative to create harmony in diversity, therefore it is important to understand and value diversity in accordance with Pancasila values.
- We have to be be able to practice democracy in schools, it is hoped that you will become intelligent technology-literate and polite democracy
A. Konsep Harmoni dalam Keberagaman
1. Arti Penting dan Manfaat Harmoni dalam Keberagaman
- Indonesia memiliki keragaman dan kekayaan yang sangat melimpahContohnya, penduduk dalam suatu kampung memiliki latar belakang profesi dan agama yang berbeda, tetapi setiap minggu mereka bergotong royong membersihkan jalan kampung.*
- Behavior gotong royong menjadi wujud harmoni, di mana terjadi keselarasan dan kesesuaian antara beberapa bagian meski mereka memiliki perbedaan.
- Membangun harmoni dalam keberagaman juga sangat penting dilakukan di dunia kerja. Dalam dunia kerja profesional, kalian dituntut memiliki kemampuan bekerja sama secara efektif dengan teman kerja yang memiliki latar belakang dan keterampilan berbeda, membangun tim solid yang saling melengkapi antara satu dan lainnya.
- Cara mencapai cara harmoni : kesadaran diri, sikap menghargai perbedaan , sikap toleransi, keterampilan, keteladanan, keadilan .
- Manfaat:
- Memperkuat persatuan dan solidaritas
- Meningkatkan pemahaman dan peng hormatan terhadap perbedaan
- Meningkatkan toleransi
- Meningkatkan kerja sama dan kolaborasi
- Meningkatkan keamanan