Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, baik yang beroperasi di darat maupun air.
  • Dipungut oleh pemerintah provinsi sebagai sumber pendapatan daerah.
Definisi Kendaraan Bermotor
  • Semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh motor.
Dasar Hukum Pajak Kendaraan
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009: Landasan hukum utama pajak kendaraan di Indonesia.
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023: Mengatur PKB wilayah Jawa Timur, tarif, mekanisme, dan objek pajak.
  • Peraturan Gubernur: Petunjuk pelaksanaan pajak kendaraan, termasuk cara perhitungan dan bobot kendaraan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022: Mengatur teknis hak dan kewajiban pajak daerah termasuk PKB.
  • Permendagri Nomor 6 Tahun 2023: Pedoman penentuan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) setiap tahun.
  • KEPGUB: Memuat daftar NJKB tahunan untuk menghitung PKB di Jawa Timur.
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
  1. Pribadi: Untuk kepentingan pribadi, seperti mobil dan motor.
  2. Umum: Untuk jasa angkutan umum seperti angkot dan taksi.
  3. Alat Berat: Untuk alat berat yang dapat berpindah dan menggunakan jalan, seperti traktor.
  4. Kendaraan Dinas: Kendaraan milik instansi pemerintah, TNI, dan Polri.
Subjek dan Objek PKB
  • Subjek: Pihak yang memiliki kendaraan, baik individu atau badan hukum (contoh: pemilik motor, perusahaan).
  • Objek: Kendaraan bermotor sendiri (contoh: sepeda motor, mobil, truk).
  • Pengecualian: Kereta api, kendaraan milik TNI/Polri, kendaraan dinas kedutaan.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
  • Kepemilikan Pertama: 1% - 2%.
  • Kepemilikan Kedua dan seterusnya: 2% - 10% (progresif).
  • Kendaraan Angkutan Umum, dll.: 0.5% - 1%.
  • Alat Berat: 0.1% - 0.2%.
Rumus Menghitung PKB
  • Rumus: ( NJKB \times \text{Tarif PKB} )
    • Contoh: Lisa membeli truk baru dengan NJKB Rp306.000.000, pajak yang dibayar:
      ( Rp306.000.000 \times 2\% = Rp6.120.000 )
Denda Keterlambatan
  • Jika STNK sudah habis masa berlakunya dan belum membayar:
    • Denda PKB: 25% per tahun
    • Terlambat 3 bulan: ( PKB \times 25\% \times \frac{3}{12} )
    • Terlambat 6 bulan: ( PKB \times 25\% \times \frac{6}{12} )
    • Denda SWDKLLJ: Roda 2: Rp32.000, Roda 4: Rp100.000.
Contoh Perhitungan Denda
  • Lisa telat membayar PKB Rp5.814.000 dan SWDKLLJ Rp143.000 selama 6 bulan:
    • Denda PKB: ( 6 \times 25\% \times Rp5.814.000 = Rp726.750 )
    • Total Denda: ( Rp726.750 + Rp100.000 = Rp826.750 )
    • Total PKB: ( Rp5.814.000 + Rp143.000 + Rp826.750 = Rp6.783.750 )
Prosedur Pembayaran PKB
  1. Mekanisme BBN (Pendaftaran Kendaraan Baru): Meliputi order TNKB, penerimaan dokumen, pendaftaran, dan pembayaran PKB/BBN-KB.
  2. Daftar Ulang: Melibatkan pengesahan dan pendaftaran kembali.
  3. Alternatif Pembayaran: Aplikasi digital, samsat drive-thru, dan outlet samsat lainnya.
Manfaat Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pendapatan Daerah: Sumber utama PAD untuk pembangunan dan pelayanan publik.
  • Infrastruktur: Membangun dan memperbaiki jalan, jembatan, dan fasilitas umum.
  • Pengawasan Lalu Lintas: Menyokong keamanan dan pengaturan transportasi.
  • Pelayanan Publik: Membiayai pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan, dll.