Study Notes on BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1. Jasa Lainnya: jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
1.2. Pengguna Anggaran (PA): pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1.4. Kuasa Pengguna Anggaran APBD: pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1.5. Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK): pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
1.6. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP): aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.7. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah: Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak, disebut juga Penyedia.
1.8. Sub penyedia: penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.9. Kemitraan: kerja sama usaha antar penyedia dalam bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.10. Surat Jaminan (Jaminan): jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus untuk mendorong ekspor Indonesia.
1.11. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa: perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.
1.12. Bagian Kontrak: bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.13. Nilai Kontrak: total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.14. Hari: hari kalender kecuali disebutkan secara eksplisit sebagai hari kerja.
1.15. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.16. Pekerjaan utama: jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.17. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan: bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.18. Metode pelaksanaan pekerjaan: cara kerja yang layak, realistis dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
1.19. Personel inti: orang yang ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.20. Jadwal waktu pelaksanaan: jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.
2. Penerapan
SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa dan Hukum
3.1. Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa Indonesia.
3.2. Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Perbuatan yang Dilarang dan Sanksi
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
4.1.a. Menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan;
4.1.b. Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen yang disyaratkan.
4.2. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan dan sub penyedianya tidak akan melakukan tindakan yang dilarang.
4.3. Penyedia yang terbukti melakukan larangan dapat dikenakan sanksi administratif:
Pemutusan Kontrak;
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
Uang muka harus dilunasi atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4. Pengenaan sanksi administratif dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
5. Korespondensi
Semua pemberitahuan, persetujuan dan korespondensi lainnya harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
6. Wakil Sah Para Pihak
Tindakan yang dipersyaratkan dalam kontrak hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Penyedia perorangan tidak boleh diwakilkan.
7. Perpajakan
Penyedia, Subpenyedia dan personel wajib membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan atas pelaksanaan Kontrak ini.
8. Pengalihan dan/atau Subkontrak
8.1. Pengalihan seluruh Kontrak diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia (merger, konsolidasi, pemisahan).
8.2. Penyedia dapat mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama sesuai SSU.
8.3. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
8.4. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan yang di dalam Dokumen Pemilihan dan Kontrak diijinkan untuk disubkontrakan.
8.5. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak; Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
8.6. Pelanggaran ketentuan pengalihan akan dikenakan sanksi sesuai SSKK.
9. Pengabaian
Pengabaian suatu pihak terhadap pelanggaran ketentuan kontrak oleh pihak lain tidak menjadi pengabaian yang terus menerus.
10. Penyedia Mandiri
Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap personel serta pekerjaan yang dilakukan.
11. Kemitraan
Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota untuk bertindak untuk dan atas nama Kemitraan.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
12. Jangka Waktu Pelaksanaan
12.1. Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
12.2. Waktu pelaksanaan pekerjaan diatur dalam SSKK.
13. Penyerahan Lokasi Kerja (apabila diperlukan)
13.1. Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
13.2. Pemeriksaan lapangan dilakukan dan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi Kerja.
13.3. Jika pemeriksaan lapangan menemukan hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
13.4. Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh para pihak.
14. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
14.1. Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum berlaku.
14.2. Tanggal penandatanganan SPMK adalah tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
15. Program Mutu
15.1. Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kon
trak.15.2. Program mutu minimal berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
15.3. Program mutu dapat direvisi.
15.4. Penyedia wajib memutakhirkan program mutu jika ada adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
15.5. Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan.
15.6. Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
16. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
16.1. Rapat diselenggarakan untuk persiapan pelaksanaan Kontrak.
16.2. Hal-hal yang dibahas dalam rapat meliputi:
a. reviu kontrak, pembagian tugas dan tanggung jawab;
b. pemutakhiran rencana pekerjaan;
c. revisi rencana penilaian kinerja pekerjaan;
d. pembahasan laporan pekerjaan;
e. tata cara dan frekuensi pelaporan.
f. klarifikasi hal-hal yang kurang jelas; dan
g. koordinasi antar para pihak.
16.3. Hasil rapat dicatat dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
17. Pengawasan/Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan
17.1. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan. Pengawas mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
17.2. Tim Teknis bertugas membahas dan menilai pelaksanaan pekerjaan.
17.3. Pengawas bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
17.4. Penyedia wajib melaksanakan semua perintah Pengawas sesuai kewenangan dalam Kontrak.
18. Persetujuan Pengawas Pekerjaan (Apabila diperlukan)
18.1. Semua gambar yang digunakan untuk pekerjaan harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan. Penyedia bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan.
19. Akses ke Lokasi Kerja
Penyedia wajib menjamin akses bagi Pejabat Penandatangan Kontrak ke lokasi kerja.
20. Mobilisasi Peralatan dan Personel (Apabila diperlukan)
20.1. Mobilisasi dilakukan sesuai waktu dalam SSKK.
20.2. Mobilisasi termasuk:
a. mendatangkan bahan/material dan peralatan;
b. mempersiapkan fasilitas; dan
c. mendatangkan personel.
21. Pemeriksaan Bersama
21.1. Pada tahap awal, pemeriksaan lokasi pekerjaan dilakukan oleh para pihak.
21.2. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara. Perubahan isi Kontrak dituangkan dalam adendum.
22. Pemeriksaan dan/atau Pengujian
22.1. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi.
22.2. Biaya pemeriksaan termasuk dalam nilai Kontrak.
23. Waktu Penyelesaian Pekerjaan
23.1. Penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan pada tanggal penyelesaian yang ditentukan dalam SSKK.
23.2. Keterlambatan penyelesaian non Kedaruratan akan dikenakan denda.
24. Peristiwa Kompensasi
Penyedia dapat diberikan peristiwa kompensasi apabila terjadi perubahan kondisi lapangan.
25. Perpanjangan Waktu
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
26. Pemberian Kesempatan
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
27. Serah Terima Pekerjaan
Serah terima dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%.
Pemeriksaan dilakukan sebelum serah terima.
28. Jaminan Bebas Cacat Mutu/Garansi
Penyedia menjamin hasil pekerjaan tidak mengandung cacat mutu dan berkewajiban memperbaiki.
29. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk tentang pengoperasian dan perawatan sebelum serah terima.
D. PERUBAHAN KONTRAK
30. Perubahan Kontrak
Kontrak dapat diubah dengan adendum jika terdapat perbedaan kondisi lapangan dan persetujuan dari para pihak.
31. Keadaan Kahar
Keadaan kahar adalah keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak yang tidak dapat diperkirakan.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
32. Penghentian Kontrak
Penghentian kontrak dapat dilakukan karena Keadaan Kahar.
33. Pemutusan Kontrak
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak secara sepihak jika Penyedia tidak memenuhi kewajiban.
34. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
Kontrak dapat diputuskan jika Penyedia terbukti melakukan KKN atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
35. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
Penyedia dapat memutus kontrak jika Perjabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk menunda pekerjaan.
36. Berakhirnya Kontrak
Kontrak berakhir jika pekerjaan selesai dan hak serta kewajiban para pihak sudah terpenuhi.
37. Peninggalan
Semua bahan dan perlengkapan yang ada di lokasi kerja setelah pemutusan kontrak dapat dimanfaatkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
38. Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak
Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak untuk mengawasi, meminta laporan dan mengenakan sanksi kepada Penyedia.
Kewajiban termasuk membayar pekerjaan sesuai dengan kontrak.
G. PENYEDIA
39. Hak dan Kewajiban Penyedia
Penyedia mempunyai hak menerima pembayaran sesuai kontrak dan kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan pekerjaan.
40. Tanggung Jawab
Penyedia bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kualitas dan waktu yang disepakati.
41. Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dokumen kontrak untuk kepentingan pihak lain tanpa izin.
42. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak dari klaim pelanggaran.
43. Penanggungan dan Risiko
Penyedia bertanggung jawab atas risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan selama pelaksanaan.
44. Perlindungan Tenaga Kerja (apabila diperlukan)
Penyedia berkewajiban untuk mengikuti ketentuan keselamatan kerja.
45. Pemeliharaan Lingkungan
Penyedia bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan selama pelaksanaan kon
trak.
46. Asuransi Khusus dan Pihak Ketiga
Penyedia wajib menyediakan asuransi sesuai ketentuan SSKK.
47. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
Penyedia harus mendapat persetujuan sebelum mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
48. Kerjasama Penyedia dengan Usaha Kecil sebagai SubPenyedia
Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil melalui subkontrak.
49. Penggunaan Lokasi Kerja (apabila ada)
Penyedia wajib menggunakan lokasi kerja bersama dengan pihak lain.
50. Keselamatan
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja.
51. Sanksi Finansial
Penyedia dapat dikenakan sanksi finansial berupa denda dan pencairan jaminan jika melanggar ketentuan.
52. Jaminan
Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka harus diberikan sebelum penandatanganan kontrak.
53. Laporan Hasil Pekerjaan
Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
54. Kepemilikan Dokumen
Semua dokumen yang disiapkan oleh Penyedia adalah milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
55. Personel dan/atau Peralatan
Personel dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Penawaran. Penggantian personel memerlukan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
56. Nilai Kontrak
Pembayaran dilakukan sesuai nilai kontrak atau hasil perhitungan akhir.
57. Pembayaran Uang Muka
Uang muka dapat diberikan untuk mobilisasi dan harus disertai Jaminan Uang Muka.
58. Perhitungan Akhir
Perhitungan akhir berdasarkan volume pekerjaan yang telah diselesaikan 100%.
59. Penangguhan Pembayaran
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran jika Penyedia gagal memenuhi kewajiban.
60. Penyesuaian Harga
Penyesuaian harga berlaku bagi kontrak harga satuan dengan ketentuan dan indeks yang berlaku.
I. PENGAWASAN MUTU
61. Pengawasan dan Pemeriksaan
Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan.
62. Penilaian Pekerjaan
Penilaian dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan.
63. Cacat Mutu
Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan cacat mutu selama kontrak dan masa pemeliharaan.
64. Pengujian
Penyedia bertanggung jawab untuk menguji cacat mutu jika diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
65. Perbaikan Cacat Mutu
Penyedia harus memperbaiki cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan; jika gagal dapat dikenakan denda atau diputus kontrak.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
66. Itikad Baik
Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya dan itikad baik.
67. Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah dan damai; jika gagal dapat melalui mediasi, konsiliasi, atau litigasi.