Study Notes on BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)

BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)

A. KETENTUAN UMUM

1. Definisi
  • Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

    • 1.1. Jasa Lainnya: jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

    • 1.2. Pengguna Anggaran (PA): pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

    • 1.3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

    • 1.4. Kuasa Pengguna Anggaran APBD: pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

    • 1.5. Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK): pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.

    • 1.6. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP): aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.

    • 1.7. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah: Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak, disebut juga Penyedia.

    • 1.8. Sub penyedia: penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).

    • 1.9. Kemitraan: kerja sama usaha antar penyedia dalam bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.

    • 1.10. Surat Jaminan (Jaminan): jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus untuk mendorong ekspor Indonesia.

    • 1.11. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa: perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.

    • 1.12. Bagian Kontrak: bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

    • 1.13. Nilai Kontrak: total harga yang tercantum dalam Kontrak.

    • 1.14. Hari: hari kalender kecuali disebutkan secara eksplisit sebagai hari kerja.

    • 1.15. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.

    • 1.16. Pekerjaan utama: jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

    • 1.17. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan: bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.

    • 1.18. Metode pelaksanaan pekerjaan: cara kerja yang layak, realistis dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

    • 1.19. Personel inti: orang yang ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

    • 1.20. Jadwal waktu pelaksanaan: jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.

2. Penerapan
  • SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.

3. Bahasa dan Hukum
  • 3.1. Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa Indonesia.

  • 3.2. Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Perbuatan yang Dilarang dan Sanksi
  • Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:

    • 4.1.a. Menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan;

    • 4.1.b. Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen yang disyaratkan.

  • 4.2. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan dan sub penyedianya tidak akan melakukan tindakan yang dilarang.

  • 4.3. Penyedia yang terbukti melakukan larangan dapat dikenakan sanksi administratif:

    • Pemutusan Kontrak;

    • Jaminan Pelaksanaan dicairkan;

    • Uang muka harus dilunasi atau Jaminan Uang Muka dicairkan;

    • Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.

  • 4.4. Pengenaan sanksi administratif dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.

  • 4.5. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.

5. Korespondensi
  • Semua pemberitahuan, persetujuan dan korespondensi lainnya harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

6. Wakil Sah Para Pihak
  • Tindakan yang dipersyaratkan dalam kontrak hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Penyedia perorangan tidak boleh diwakilkan.

7. Perpajakan
  • Penyedia, Subpenyedia dan personel wajib membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan atas pelaksanaan Kontrak ini.

8. Pengalihan dan/atau Subkontrak
  • 8.1. Pengalihan seluruh Kontrak diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia (merger, konsolidasi, pemisahan).

  • 8.2. Penyedia dapat mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama sesuai SSU.

  • 8.3. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.

  • 8.4. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan yang di dalam Dokumen Pemilihan dan Kontrak diijinkan untuk disubkontrakan.

  • 8.5. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak; Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.

  • 8.6. Pelanggaran ketentuan pengalihan akan dikenakan sanksi sesuai SSKK.

9. Pengabaian
  • Pengabaian suatu pihak terhadap pelanggaran ketentuan kontrak oleh pihak lain tidak menjadi pengabaian yang terus menerus.

10. Penyedia Mandiri
  • Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap personel serta pekerjaan yang dilakukan.

11. Kemitraan
  • Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota untuk bertindak untuk dan atas nama Kemitraan.

B. PELAKSANAAN KONTRAK

12. Jangka Waktu Pelaksanaan
  • 12.1. Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.

  • 12.2. Waktu pelaksanaan pekerjaan diatur dalam SSKK.

13. Penyerahan Lokasi Kerja (apabila diperlukan)
  • 13.1. Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan.

  • 13.2. Pemeriksaan lapangan dilakukan dan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi Kerja.

  • 13.3. Jika pemeriksaan lapangan menemukan hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.

  • 13.4. Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh para pihak.

14. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
  • 14.1. Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum berlaku.

  • 14.2. Tanggal penandatanganan SPMK adalah tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.

15. Program Mutu
  • 15.1. Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kon
    trak.

  • 15.2. Program mutu minimal berisi:

    • a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;

    • b. organisasi kerja Penyedia;

    • c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;

    • d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;

    • e. prosedur instruksi kerja; dan

    • f. pelaksana kerja.

  • 15.3. Program mutu dapat direvisi.

  • 15.4. Penyedia wajib memutakhirkan program mutu jika ada adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.

  • 15.5. Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan.

  • 15.6. Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.

16. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
  • 16.1. Rapat diselenggarakan untuk persiapan pelaksanaan Kontrak.

  • 16.2. Hal-hal yang dibahas dalam rapat meliputi:

    • a. reviu kontrak, pembagian tugas dan tanggung jawab;

    • b. pemutakhiran rencana pekerjaan;

    • c. revisi rencana penilaian kinerja pekerjaan;

    • d. pembahasan laporan pekerjaan;

    • e. tata cara dan frekuensi pelaporan.

    • f. klarifikasi hal-hal yang kurang jelas; dan

    • g. koordinasi antar para pihak.

  • 16.3. Hasil rapat dicatat dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.

17. Pengawasan/Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan
  • 17.1. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan. Pengawas mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

  • 17.2. Tim Teknis bertugas membahas dan menilai pelaksanaan pekerjaan.

  • 17.3. Pengawas bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.

  • 17.4. Penyedia wajib melaksanakan semua perintah Pengawas sesuai kewenangan dalam Kontrak.

18. Persetujuan Pengawas Pekerjaan (Apabila diperlukan)
  • 18.1. Semua gambar yang digunakan untuk pekerjaan harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan. Penyedia bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan.

19. Akses ke Lokasi Kerja
  • Penyedia wajib menjamin akses bagi Pejabat Penandatangan Kontrak ke lokasi kerja.

20. Mobilisasi Peralatan dan Personel (Apabila diperlukan)
  • 20.1. Mobilisasi dilakukan sesuai waktu dalam SSKK.

  • 20.2. Mobilisasi termasuk:

    • a. mendatangkan bahan/material dan peralatan;

    • b. mempersiapkan fasilitas; dan

    • c. mendatangkan personel.

21. Pemeriksaan Bersama
  • 21.1. Pada tahap awal, pemeriksaan lokasi pekerjaan dilakukan oleh para pihak.

  • 21.2. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara. Perubahan isi Kontrak dituangkan dalam adendum.

22. Pemeriksaan dan/atau Pengujian
  • 22.1. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi.

  • 22.2. Biaya pemeriksaan termasuk dalam nilai Kontrak.

23. Waktu Penyelesaian Pekerjaan
  • 23.1. Penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan pada tanggal penyelesaian yang ditentukan dalam SSKK.

  • 23.2. Keterlambatan penyelesaian non Kedaruratan akan dikenakan denda.

24. Peristiwa Kompensasi
  • Penyedia dapat diberikan peristiwa kompensasi apabila terjadi perubahan kondisi lapangan.

25. Perpanjangan Waktu
  • Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.

26. Pemberian Kesempatan
  • Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

C. PENYELESAIAN KONTRAK

27. Serah Terima Pekerjaan
  • Serah terima dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%.

  • Pemeriksaan dilakukan sebelum serah terima.

28. Jaminan Bebas Cacat Mutu/Garansi
  • Penyedia menjamin hasil pekerjaan tidak mengandung cacat mutu dan berkewajiban memperbaiki.

29. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
  • Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk tentang pengoperasian dan perawatan sebelum serah terima.

D. PERUBAHAN KONTRAK

30. Perubahan Kontrak
  • Kontrak dapat diubah dengan adendum jika terdapat perbedaan kondisi lapangan dan persetujuan dari para pihak.

31. Keadaan Kahar
  • Keadaan kahar adalah keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak yang tidak dapat diperkirakan.

E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK

32. Penghentian Kontrak
  • Penghentian kontrak dapat dilakukan karena Keadaan Kahar.

33. Pemutusan Kontrak
  • Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak secara sepihak jika Penyedia tidak memenuhi kewajiban.

34. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
  • Kontrak dapat diputuskan jika Penyedia terbukti melakukan KKN atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

35. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
  • Penyedia dapat memutus kontrak jika Perjabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk menunda pekerjaan.

36. Berakhirnya Kontrak
  • Kontrak berakhir jika pekerjaan selesai dan hak serta kewajiban para pihak sudah terpenuhi.

37. Peninggalan
  • Semua bahan dan perlengkapan yang ada di lokasi kerja setelah pemutusan kontrak dapat dimanfaatkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.

F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK

38. Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak
  • Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak untuk mengawasi, meminta laporan dan mengenakan sanksi kepada Penyedia.

    • Kewajiban termasuk membayar pekerjaan sesuai dengan kontrak.

G. PENYEDIA

39. Hak dan Kewajiban Penyedia
  • Penyedia mempunyai hak menerima pembayaran sesuai kontrak dan kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan pekerjaan.

40. Tanggung Jawab
  • Penyedia bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kualitas dan waktu yang disepakati.

41. Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi
  • Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dokumen kontrak untuk kepentingan pihak lain tanpa izin.

42. Hak Atas Kekayaan Intelektual
  • Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak dari klaim pelanggaran.

43. Penanggungan dan Risiko
  • Penyedia bertanggung jawab atas risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan selama pelaksanaan.

44. Perlindungan Tenaga Kerja (apabila diperlukan)
  • Penyedia berkewajiban untuk mengikuti ketentuan keselamatan kerja.

45. Pemeliharaan Lingkungan
  • Penyedia bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan selama pelaksanaan kon
    trak.

46. Asuransi Khusus dan Pihak Ketiga
  • Penyedia wajib menyediakan asuransi sesuai ketentuan SSKK.

47. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
  • Penyedia harus mendapat persetujuan sebelum mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.

48. Kerjasama Penyedia dengan Usaha Kecil sebagai SubPenyedia
  • Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil melalui subkontrak.

49. Penggunaan Lokasi Kerja (apabila ada)
  • Penyedia wajib menggunakan lokasi kerja bersama dengan pihak lain.

50. Keselamatan
  • Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja.

51. Sanksi Finansial
  • Penyedia dapat dikenakan sanksi finansial berupa denda dan pencairan jaminan jika melanggar ketentuan.

52. Jaminan
  • Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka harus diberikan sebelum penandatanganan kontrak.

53. Laporan Hasil Pekerjaan
  • Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.

54. Kepemilikan Dokumen
  • Semua dokumen yang disiapkan oleh Penyedia adalah milik Pejabat Penandatangan Kontrak.

55. Personel dan/atau Peralatan
  • Personel dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Penawaran. Penggantian personel memerlukan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.

H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA

56. Nilai Kontrak
  • Pembayaran dilakukan sesuai nilai kontrak atau hasil perhitungan akhir.

57. Pembayaran Uang Muka
  • Uang muka dapat diberikan untuk mobilisasi dan harus disertai Jaminan Uang Muka.

58. Perhitungan Akhir
  • Perhitungan akhir berdasarkan volume pekerjaan yang telah diselesaikan 100%.

59. Penangguhan Pembayaran
  • Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran jika Penyedia gagal memenuhi kewajiban.

60. Penyesuaian Harga
  • Penyesuaian harga berlaku bagi kontrak harga satuan dengan ketentuan dan indeks yang berlaku.

I. PENGAWASAN MUTU

61. Pengawasan dan Pemeriksaan
  • Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan.

62. Penilaian Pekerjaan
  • Penilaian dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan.

63. Cacat Mutu
  • Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan cacat mutu selama kontrak dan masa pemeliharaan.

64. Pengujian
  • Penyedia bertanggung jawab untuk menguji cacat mutu jika diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.

65. Perbaikan Cacat Mutu
  • Penyedia harus memperbaiki cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan; jika gagal dapat dikenakan denda atau diputus kontrak.

J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

66. Itikad Baik
  • Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya dan itikad baik.

67. Penyelesaian Perselisihan
  • Perselisihan diselesaikan secara musyawarah dan damai; jika gagal dapat melalui mediasi, konsiliasi, atau litigasi.