2024 10 26 Prof. Rika PSIKOLOGI-TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL-26 Oktober 2024

KEKERASAN SEKSUAL: TINJAUAN HUKUM

  • Disampaikan oleh: Rika Saraswati, Dosen Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Komunikasi, Universitas Katolik Soegijapranata.

  • Event: Kuliah Umum Psikologi Kesehatan Seksual, Fakultas Psikologi, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, 26 Oktober 2024.

Pemenuhan HAK Korban Kekerasan Seksual

  1. Proses Interogasi:

    • Panjang dan mendalam, memaksa korban mengingat kejadian menyakitkan.

  2. Dilema Sosial:

    • Korban mungkin menghadapi pelaku yang dekat, seperti pacar, teman, atau anggota keluarga.

  3. Ketakutan akan Stigmatisasi:

    • Rasa takut akan dikucilkan oleh masyarakat yang sering menyalahkan korban.

Mengapa Membahas Kekerasan Seksual?

  • Penting untuk meningkatkan kesadaran dan memahami dampak sosial.

Data Kasus Kekerasan (Data Simfoni PPA, 25 Oktober 2024)

  • Total Kasus: 4,588, dengan lebih banyak korban perempuan dibandingkan laki-laki.

  • Sebaran Kasus menurut Provinsi:

    • Contoh: Kalimantan Utara, Riau, Papua, dll.

  • Bentuk Kekerasan: Fisik, Psikis, Seksual, Eksploitasi, Trafficking.

Definisi Hukum

  • Pengertian Hukum:

    • Berkaitan dengan perintah dari otoritas yang mengharuskan pihak lain untuk bertindak atau tidak bertindak (Friedmann, 1953).

  • Tujuan Hukum:

    • Mengatur perilaku manusia, memberikan hukuman untuk tindakan yang dilarang.

Aspek Hukum dalam Kekerasan Seksual

  1. Hak Korban:

    • Mengharuskan pihak lain untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan.

  2. Fungsi Hukum:

    • Mengatur hak dan kewajiban, sebagai sarana untuk perubahan sosial.

Hukum Internasional dan Nasional

  • Deklarasi PBB 1993 tentang hak dan perlindungan terhadap perempuan.

  • Hukum Nasional:

    • UUD 1945, KUHP, UU TPKS, UU PKDRT, dll.

Pengertian Kekerasan Seksual

  • Setiap tindakan merendahkan, melecehkan, menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.

Punca Kekerasan Seksual

  • Ketimpangan relasi kuasa, pola meniru, dan dominasi gender.

Jenis-jenis Kekerasan Seksual

  1. Fisik: Sentuhan tanpa persetujuan, pemerkosaan, percobaan pemerkosaan.

  2. Non-Fisik: Pemandangan bernuansa seksual, catcalling, body shaming.

  3. Digital: Mengirim dan menyebar konten seksual tanpa persetujuan.

Penyebab Kekerasan Seksual

  • Stereotip Gender dan Stigma Terhadap Korban:

    • Mitos bahwa pakaian seksi penyebab kekerasan.

Pemberitaan dan Stigma Korban

  • Media sering melakukan victim blaming.

  • Stereotip negatif terhadap perempuan sebagai penyebab kekerasan.

Pelindungan Korban

  1. Pemberian Hak Restitusi:

    • Hak mendapatkan bantuan dan pemulihan.

  2. Proses Pelaporan:

    • Kewajiban masyarakat untuk melaporkan kejadian kekerasan.

  3. Pendampingan Saat Proses Hukum:

    • Disediakan berbagai profesi untuk mendampingi korban.

Sanksi dalam Tindak Kekerasan Seksual

  1. Sanksi Pidana: Variasi sanksi berdasarkan jenis kekerasan, mulai dari denda hingga penjara.

  2. Sanksi Administratif: Tindakan hukum internal di perguruan tinggi dan lembaga lainnya.

Kesimpulan

  • Kekerasan seksual merupakan isu global yang harus diatasi.

  • Meskipun undang-undang sudah ada, penerapan dan perlindungan korban masih dibutuhkan perbaikan.

Penutup

  • Pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menganggap kekerasan seksual sebagai masalah pribadi tetapi sebagai masalah sosial yang harus diatasi bersama.