2024 10 26 Prof. Rika PSIKOLOGI-TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL-26 Oktober 2024
KEKERASAN SEKSUAL: TINJAUAN HUKUM
Disampaikan oleh: Rika Saraswati, Dosen Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Komunikasi, Universitas Katolik Soegijapranata.
Event: Kuliah Umum Psikologi Kesehatan Seksual, Fakultas Psikologi, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, 26 Oktober 2024.
Pemenuhan HAK Korban Kekerasan Seksual
Proses Interogasi:
Panjang dan mendalam, memaksa korban mengingat kejadian menyakitkan.
Dilema Sosial:
Korban mungkin menghadapi pelaku yang dekat, seperti pacar, teman, atau anggota keluarga.
Ketakutan akan Stigmatisasi:
Rasa takut akan dikucilkan oleh masyarakat yang sering menyalahkan korban.
Mengapa Membahas Kekerasan Seksual?
Penting untuk meningkatkan kesadaran dan memahami dampak sosial.
Data Kasus Kekerasan (Data Simfoni PPA, 25 Oktober 2024)
Total Kasus: 4,588, dengan lebih banyak korban perempuan dibandingkan laki-laki.
Sebaran Kasus menurut Provinsi:
Contoh: Kalimantan Utara, Riau, Papua, dll.
Bentuk Kekerasan: Fisik, Psikis, Seksual, Eksploitasi, Trafficking.
Definisi Hukum
Pengertian Hukum:
Berkaitan dengan perintah dari otoritas yang mengharuskan pihak lain untuk bertindak atau tidak bertindak (Friedmann, 1953).
Tujuan Hukum:
Mengatur perilaku manusia, memberikan hukuman untuk tindakan yang dilarang.
Aspek Hukum dalam Kekerasan Seksual
Hak Korban:
Mengharuskan pihak lain untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan.
Fungsi Hukum:
Mengatur hak dan kewajiban, sebagai sarana untuk perubahan sosial.
Hukum Internasional dan Nasional
Deklarasi PBB 1993 tentang hak dan perlindungan terhadap perempuan.
Hukum Nasional:
UUD 1945, KUHP, UU TPKS, UU PKDRT, dll.
Pengertian Kekerasan Seksual
Setiap tindakan merendahkan, melecehkan, menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.
Punca Kekerasan Seksual
Ketimpangan relasi kuasa, pola meniru, dan dominasi gender.
Jenis-jenis Kekerasan Seksual
Fisik: Sentuhan tanpa persetujuan, pemerkosaan, percobaan pemerkosaan.
Non-Fisik: Pemandangan bernuansa seksual, catcalling, body shaming.
Digital: Mengirim dan menyebar konten seksual tanpa persetujuan.
Penyebab Kekerasan Seksual
Stereotip Gender dan Stigma Terhadap Korban:
Mitos bahwa pakaian seksi penyebab kekerasan.
Pemberitaan dan Stigma Korban
Media sering melakukan victim blaming.
Stereotip negatif terhadap perempuan sebagai penyebab kekerasan.
Pelindungan Korban
Pemberian Hak Restitusi:
Hak mendapatkan bantuan dan pemulihan.
Proses Pelaporan:
Kewajiban masyarakat untuk melaporkan kejadian kekerasan.
Pendampingan Saat Proses Hukum:
Disediakan berbagai profesi untuk mendampingi korban.
Sanksi dalam Tindak Kekerasan Seksual
Sanksi Pidana: Variasi sanksi berdasarkan jenis kekerasan, mulai dari denda hingga penjara.
Sanksi Administratif: Tindakan hukum internal di perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
Kesimpulan
Kekerasan seksual merupakan isu global yang harus diatasi.
Meskipun undang-undang sudah ada, penerapan dan perlindungan korban masih dibutuhkan perbaikan.
Penutup
Pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menganggap kekerasan seksual sebagai masalah pribadi tetapi sebagai masalah sosial yang harus diatasi bersama.